Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Jelaskan Perbedaan HPS dan HPN Jelang Hari Pers Sedunia 2026 Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

Breaking News · 18 Apr 2026 02:54 WIB ·

Korupsi Renovasi Masjid di Klaten, Kades dan Kontraktor Ditahan 20 Hari, Negara Rugi Rp203 Juta


 Kejari Klaten Ungkap Penyimpangan Dana APBD Rehab Masjid Al Huda Semangkak (Sb Solopos) Perbesar

Kejari Klaten Ungkap Penyimpangan Dana APBD Rehab Masjid Al Huda Semangkak (Sb Solopos)

JAWA TENGAH | Gmanews.id – Kasus dugaan korupsi dana renovasi masjid di Kabupaten Klaten memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten resmi menahan Kepala Desa Semangkak berinisial ND bersama kontraktor NM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek rehabilitasi Masjid Al Huda.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klaten usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam oleh penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat satu tersangka lain berinisial SW.

“Perkara ini terkait renovasi Masjid Al Huda di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Sebelumnya sudah ada satu tersangka, dan hari ini bertambah dua tersangka, yakni kepala desa dan pihak ketiga,” ujar Edi Sulistio Utomo.

Kerugian Negara Rp203 Juta

Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan bahwa proyek renovasi masjid tersebut berlangsung dalam tiga tahap, yakni tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Klaten melalui bantuan keuangan (Bankeu).

Dari total anggaran yang telah dipotong pajak sebesar Rp336 juta, ditemukan kerugian negara sekitar Rp203 juta berdasarkan hasil audit.

“Terkait kegiatan ini memang antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan fisik terdapat kekurangan volume, sehingga menjadi temuan auditor,” jelas Rudy Kurniawan.

Peran Tersangka dalam Proyek

Dalam perkara ini, ND selaku kepala desa bertanggung jawab atas seluruh kegiatan renovasi masjid, sementara NM berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Klaten.

Pengembangan Kasus, Total Tiga Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan SW, perangkat desa yang menjabat sebagai kaur keuangan, sebagai tersangka pada Desember 2025. Saat ini, SW telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan.

Baca Juga Berita :  FWJ Indonesia Gelar Halal Bihalal 2026 di Ragunan, Perkuat Sinergi dengan Tiga Pilar Jakarta Selatan

Penyidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan rumah ibadah yang sebagian dananya berasal dari APBD Klaten. Tim Kejari Klaten bersama instansi terkait juga telah melakukan pengecekan fisik bangunan sebagai bagian dari proses audit.

Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum

Penasihat hukum ND, Erdi, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan meminta publik tidak menggiring opini sebelum ada putusan pengadilan.

“Kita negara hukum, ada asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan, belum tentu bersalah. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.

Kejari Klaten menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengelolaan dana desa dan bantuan pemerintah agar sesuai dengan perencanaan serta aturan hukum yang berlaku.

(Red/Sb.SoloPos.com)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

20 April 2026 - 08:39 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.

Desa Karang Tengah Dikepung Banjir Selutut Orang Dewasa, 1.117 Warga Terdampak Luapan Kali Cimanceuri

20 April 2026 - 08:15 WIB

Kiriman air dari hulu Bogor picu genangan hingga 1,2 meter, ratusan warga mengungsi ke masjid, sekitar 300 rumah terdampak di Desa Karang Tengah.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

20 April 2026 - 04:48 WIB

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Sita Puluhan Ton Komoditas Pangan Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Nikel oleh Kejagung

17 April 2026 - 12:57 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditahan

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran Pelajar Berujung Maut di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

17 April 2026 - 12:39 WIB

Kematian Pelajar di Sukadiri Terkuak, Polisi Amankan Belasan Terduga Pelaku dan Kejar Satu DPO

Diduga Disiksa Ibu Tiri, Bocah SD di Cibeber Lebak Alami Luka dan Kelaparan

17 April 2026 - 07:46 WIB

Kasus dugaan kekerasan anak di Lebak mencuat, korban mengaku dicakar, disiram air panas hingga kerap tidak diberi makan
Trending di Breaking News