TANGERANG | Gmanews.id — Kasus kematian pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Peristiwa tragis yang diduga dipicu tawuran antar pelajar ini kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan dengan sejumlah pelaku telah diamankan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jasad korban pada Kamis (9/4/2026). Tim langsung melakukan evakuasi serta identifikasi di lokasi kejadian.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuh,” ujar Kapolresta Tangerang saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial NAW (16), seorang pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka serius pada bagian dada kanan dan tangan kanan.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi stang terkunci, yang menguatkan dugaan adanya peristiwa kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Kronologi Tawuran Pelajar di Sukadiri
Polsek Mauk bersama Satreskrim Polresta Tangerang dan Subdit Resmob Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat menghadapi keterbatasan petunjuk, aparat berhasil mengembangkan kasus hingga mengarah pada para pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar yang kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Dalam insiden tersebut, korban yang saat itu berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri. Sejumlah pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dengan cara pemukulan, penendangan, hingga menggunakan senjata tajam.
“Korban sempat mencoba menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal akibat luka yang dialaminya,” jelas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
14 Pelaku Diamankan, Satu Masih Buron
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Tangerang berhasil mengamankan sebanyak 14 orang yang seluruhnya berstatus pelajar. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dalam waktu relatif singkat.
Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terduga tersebut diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.
Barang bukti yang diamankan meliputi seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa kasus tawuran pelajar yang berujung maut ini menjadi perhatian serius aparat. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan pelajar di wilayah Tangerang dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar lebih aktif dalam pembinaan generasi muda.











Tinggalkan Balasan