JAWA TENGAH | Gmanews.id – Kasus dugaan korupsi dana renovasi masjid di Kabupaten Klaten memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten resmi menahan Kepala Desa Semangkak berinisial ND bersama kontraktor NM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek rehabilitasi Masjid Al Huda.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klaten usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam oleh penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat satu tersangka lain berinisial SW.
“Perkara ini terkait renovasi Masjid Al Huda di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Sebelumnya sudah ada satu tersangka, dan hari ini bertambah dua tersangka, yakni kepala desa dan pihak ketiga,” ujar Edi Sulistio Utomo.
Kerugian Negara Rp203 Juta
Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan bahwa proyek renovasi masjid tersebut berlangsung dalam tiga tahap, yakni tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Klaten melalui bantuan keuangan (Bankeu).
Dari total anggaran yang telah dipotong pajak sebesar Rp336 juta, ditemukan kerugian negara sekitar Rp203 juta berdasarkan hasil audit.
“Terkait kegiatan ini memang antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan fisik terdapat kekurangan volume, sehingga menjadi temuan auditor,” jelas Rudy Kurniawan.
Peran Tersangka dalam Proyek
Dalam perkara ini, ND selaku kepala desa bertanggung jawab atas seluruh kegiatan renovasi masjid, sementara NM berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Klaten.
Pengembangan Kasus, Total Tiga Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan SW, perangkat desa yang menjabat sebagai kaur keuangan, sebagai tersangka pada Desember 2025. Saat ini, SW telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan.
Penyidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan rumah ibadah yang sebagian dananya berasal dari APBD Klaten. Tim Kejari Klaten bersama instansi terkait juga telah melakukan pengecekan fisik bangunan sebagai bagian dari proses audit.
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum
Penasihat hukum ND, Erdi, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan meminta publik tidak menggiring opini sebelum ada putusan pengadilan.
“Kita negara hukum, ada asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan, belum tentu bersalah. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Kejari Klaten menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengelolaan dana desa dan bantuan pemerintah agar sesuai dengan perencanaan serta aturan hukum yang berlaku.
(Red/Sb.SoloPos.com)











Tinggalkan Balasan