JAKARTA | Gmanews.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang menyeret pejabat tinggi negara. Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka hanya enam hari setelah dilantik.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses hukum ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan intensif yang meliputi penggeledahan serta pengumpulan bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Dugaan Penerimaan Uang dari Perusahaan Tambang
Dalam perkara ini, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan tambang, yakni PT TSHI. Pemberian tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan agar perusahaan terbantu dalam menghadapi persoalan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Langsung Ditahan Usai Penetapan Tersangka
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Hery Susanto selama 20 hari ke depan.
Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pada saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus, Hery tampak mengenakan kaos biru muda dan celana abu-abu. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat yang baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Penanganan perkara ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi nikel ini.











Tinggalkan Balasan