Menu

Mode Gelap
Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif Disiplin ASN Tangerang Diperketat, Wabup Ingatkan Pengawasan Ketat Sistem WFH

Breaking News · 20 Apr 2026 08:39 WIB ·

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur


 Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.  Perbesar

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.

SERANG | Gmanews.id  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus keji persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru pencak silat serta tindak pidana aborsi. Dua pelaku utama, KM (guru silat) dan istrinya SM, telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait perbuatan KM. Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten dan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang mengapresiasi kerja cepat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta penyidik Polda Banten dalam membongkar kasus ini.

Modus Guru Pencak Silat

KM, yang menjabat sebagai ketua sekaligus guru pencak silat, memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan mengiming-imingi korban janji “mengembangkan ilmu” dan “membuat aura lebih terpancar.” Sejak Mei 2023 hingga April 2026, KM melakukan ritual memandikan anak-anak dengan meminta mereka membuka seluruh pakaian. Kesempatan ini digunakan untuk melakukan tindakan cabul dan persetubuhan. Bahkan setelah insiden aborsi, KM masih sempat menyetubuhi salah satu korban.

Jumlah Korban

  • 10 anak di bawah umur menjadi korban persetubuhan.
  • 1 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan.
  • 1 janin berusia 28 minggu diaborsi, hasil persetubuhan KM dengan korban IF.

Keterlibatan Istri Pelaku

SM, istri KM, terlibat langsung dalam tindak pidana aborsi atas perintah suaminya. Ia membeli jamu dan pil pelancar haid, serta melakukan pijatan perut korban IF bersama KM. Mereka juga membawa korban ke bidan dengan nama samaran. Meski rekam medis menyarankan konsumsi vitamin, pasangan ini justru memberikan obat-obatan, jamu racikan, minyak cimande, dan jus nanas berulang kali untuk melemahkan kandungan.

Penemuan Janin

Janin akhirnya keluar di kamar mandi rumah pelaku. Korban sempat membawa janin ke rumah, lalu KM memerintahkan SM dan seorang temannya menguburkannya di samping rumah. Hasil olah TKP dan pemeriksaan Lab Forensik Polda Banten di RS Bhayangkara mengonfirmasi janin berusia 28 minggu adalah bayi perempuan. Aborsi diperkirakan terjadi pada Juli 2024.

Baca Juga Berita :  Danrem 051/Wijayakarta Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok, Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan

Proses Hukum

Pelaku KM dijerat Pasal 414 dan/atau Pasal 415 KUHP pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara SM dijerat Pasal 464 KUHP pidana tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman 5 tahun kurungan.

Penyidik telah menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan serta fokus pada pemulihan psikologis korban agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya.

(Reporter : Buhari)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

21 April 2026 - 14:37 WIB

Sinergi TNI-Polri dan masyarakat di Curug Tangerang, patroli berlangsung Selasa malam 21 April 2026

Desa Karang Tengah Dikepung Banjir Selutut Orang Dewasa, 1.117 Warga Terdampak Luapan Kali Cimanceuri

20 April 2026 - 08:15 WIB

Kiriman air dari hulu Bogor picu genangan hingga 1,2 meter, ratusan warga mengungsi ke masjid, sekitar 300 rumah terdampak di Desa Karang Tengah.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

20 April 2026 - 04:48 WIB

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Sita Puluhan Ton Komoditas Pangan Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Danrem 051/Wijayakarta Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok, Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan

18 April 2026 - 11:48 WIB

Rotasi jabatan Dandim Jakarta Selatan dan Depok jadi bagian pembinaan personel TNI AD untuk tingkatkan efektivitas tugas

Korupsi Renovasi Masjid di Klaten, Kades dan Kontraktor Ditahan 20 Hari, Negara Rugi Rp203 Juta

18 April 2026 - 02:54 WIB

Kejari Klaten Ungkap Penyimpangan Dana APBD Rehab Masjid Al Huda Semangkak (Sb Solopos.com)

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Nikel oleh Kejagung

17 April 2026 - 12:57 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditahan
Trending di Breaking News