Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Pemerintah · 23 Apr 2026 04:41 WIB ·

DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil

 
Polemik Menara Telekomunikasi di Sepatan Timur Mulai Masuk Tahap Klarifikasi Resmi Perbesar

Polemik Menara Telekomunikasi di Sepatan Timur Mulai Masuk Tahap Klarifikasi Resmi

TANGERANG | Gmanews.id —Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 01 RW 03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), pengecekan lapangan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026.

Langkah ini menjadi titik awal proses klarifikasi terhadap proyek menara yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski telah berdiri di tengah permukiman warga.

DTRB Turunkan Tim UPT 1 Rajeg ke Lokasi

Pengecekan dilakukan oleh UPT 1 DTRB Rajeg sebagai respons atas laporan masyarakat terkait legalitas pembangunan menara telekomunikasi yang disebut milik Indosat Ooredoo Hutchison.

Keke, perwakilan UPT 1 DTRB Rajeg, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghadapi kendala teknis saat melakukan identifikasi perusahaan di lapangan.

Awalnya memang ada kendala teknis di lapangan, tapi setelah koordinasi dengan pihak desa, kami sudah mendapatkan data dan informasi perusahaan,” ujarnya.

Keterangan Foto: Struktur menara telekomunikasi yang berdiri di Kampung Rawa Berem, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, saat dilakukan pengecekan oleh DTRB Kabupaten Tangerang, Rabu (22/04/2026). Menara ini menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keterangan Foto: Struktur menara telekomunikasi yang berdiri di Kampung Rawa Berem, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, saat dilakukan pengecekan oleh DTRB Kabupaten Tangerang, Rabu (22/04/2026). Menara ini menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perusahaan Akan Dipanggil Secara Tertulis

Dari hasil pengecekan tersebut, DTRB memastikan akan melayangkan pemanggilan resmi secara tertulis kepada pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan secara tertulis kepada pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” tegas Keke.

Langkah ini menandai bahwa proses pengawasan telah bergeser dari tahap verifikasi lapangan menuju penindakan administratif.

Minim Informasi PBG, Warga Soroti Legalitas

Sebelumnya, pembangunan menara ini menjadi sorotan karena tidak ditemukan papan informasi PBG di lokasi proyek. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terkait aspek keamanan dan legalitas bangunan.

Baca Juga Berita :  Marriage And Surprise Have More In Common Than You Think

Keberadaan menara di tengah permukiman juga menambah tekanan publik agar pemerintah memastikan seluruh prosedur perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Perusahaan Belum Beri Klarifikasi ke Media

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Site Acquisition (Sitac) maupun perwakilan perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait status izin pembangunan menara tersebut.

Publik kini menunggu hasil pemanggilan dan keputusan lanjutan dari DTRB, terutama terkait kepastian legalitas serta potensi sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Proses ini menjadi ujian konsistensi pengawasan tata ruang di Kabupaten Tangerang, sekaligus penegasan bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi aturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026

15 Juli 2026 - 10:01 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id

Di Duga Pengusaha di Bantaran Cisadane Teluknaga dan Pakuhaji Buang Limbah B3 di Sungai

15 Juli 2026 - 03:06 WIB

Terlihat dalam gambar air hitam dan berbau dari salah satu perusahaan mengalir ke sungai Cisadane (14/07/2026)
Trending di Daerah