KABUPATEN TANGERANG | Gmanews.id -Raencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh kelompok yang mengatasnamakan Mahasiswa Rakyat Penggugat Desa Tangerang di Kantor Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Senin (15/6/2026), batal dilaksanakan tanpa penjelasan resmi dari pihak penyelenggara.
Padahal, berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar, massa berencana menyampaikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 terkait pengadaan kendaraan operasional berupa mobil siaga desa.
Meski aksi tidak terlaksana, aparat keamanan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Sepatan tetap melakukan pengamanan di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi dan Unsur Pemerintah Bersiaga Antisipasi Aksi Massa
Sejak pagi hari, sejumlah personel kepolisian terlihat berada di lingkungan Kantor Desa Kedaung Barat. Pengamanan dilakukan sesuai prosedur menyusul adanya surat pemberitahuan aksi yang sebelumnya telah diterima aparat.
Namun hingga waktu yang tercantum dalam surat pemberitahuan, yakni sekitar pukul 10.00 WIB, tidak terlihat adanya massa yang datang ke lokasi maupun perwakilan kelompok yang mengaku sebagai penyelenggara aksi.
Situasi di lokasi berlangsung kondusif. Aktivitas pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan berarti.
Kades Ayub: Tidak Pernah Ada Anggaran Mobil Siaga Desa pada Tahun 2024
Menanggapi isu yang menjadi dasar rencana aksi tersebut, Kepala Desa Kedaung Barat, Ayub, memberikan klarifikasi terbuka di Aula Lantai II Kantor Desa Kedaung Barat.
Dalam kesempatan itu, Ayub menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kedaung Barat tidak pernah mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan mobil siaga desa sebagaimana yang dituduhkan.
“Desa Kedaung Barat tidak pernah menganggarkan maupun merealisasikan pengadaan mobil siaga desa pada Tahun Anggaran 2024. Informasi yang menyebut adanya dugaan penyimpangan anggaran untuk kegiatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Ayub.
Menurutnya, dari delapan desa yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Desa Kedaung Barat justru menjadi satu-satunya desa yang hingga saat ini belum memiliki kendaraan mobil siaga desa.
Ayub menjelaskan, rencana pengadaan kendaraan tersebut baru akan direalisasikan melalui program pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Desa Beberkan LPJ dan RKAPDes Tahun 2024
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Kedaung Barat memaparkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Desa (RKAPDes) Tahun 2024 di hadapan peserta yang hadir.
Kegiatan klarifikasi tersebut turut dihadiri perwakilan Polsek Sepatan yang diwakili Wakapolsek, Kanit Intelkam Polres Metro Tangerang Kota, unsur Bhabinkamtibmas, media, serta sejumlah lembaga masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ayub juga mengungkapkan bahwa pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 belum dilakukan secara menyeluruh.
“Berdasarkan informasi yang kami ketahui, desa-desa yang telah mengalokasikan anggaran untuk mobil siaga pada tahun 2024 baru sekitar 50 persen. Sisanya, termasuk Desa Kedaung Barat, direncanakan pada tahun 2026,” ujarnya.
Minta Kritik dan Pengawasan Berdasarkan Data yang Valid
Ayub menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kedaung Barat terbuka terhadap kritik, pengawasan, maupun masukan dari masyarakat. Namun, ia meminta setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong pihak-pihak yang memiliki pertanyaan terkait penggunaan anggaran desa untuk menempuh mekanisme audiensi dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami membuka ruang komunikasi dan audiensi. Jika ada dugaan atau pertanyaan terkait penggunaan anggaran desa, silakan disampaikan berdasarkan data yang valid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang mengatasnamakan Mahasiswa Rakyat Penggugat Desa Tangerang terkait alasan batalnya aksi unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan berlangsung di Kantor Desa Kedaung Barat.











Tinggalkan Balasan