JAKARTA, Gmanews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, sementara Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung Hormati Keputusan Febrie Adriansyah
Anang Supriatna menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Meski terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan JAM Pidsus, seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara dipastikan tetap berjalan normal.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Belum Ada Pengganti Definitif JAM Pidsus
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai sosok yang akan mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara definitif menggantikan Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan kepada awak media, Febrie Adriansyah belum memberikan jawaban terkait kabar pengunduran dirinya. Ia justru menegaskan masih menerima arahan untuk memprioritaskan penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik agar segera dilimpahkan ke pengadilan sesuai batas waktu penahanan.
Penanganan Kasus Tetap Menjadi Prioritas
Febrie Adriansyah memastikan seluruh kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti tetap berlangsung sesuai standar operasional prosedur. Menurutnya, kualitas penanganan perkara harus tetap dijaga sehingga pembuktian dapat dipertanggungjawabkan secara materiil maupun formil di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa fokus penanganan perkara saat ini mencakup sejumlah kasus strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat, di antaranya tata kelola sumber daya alam, sektor pertambangan, dugaan praktik transfer pricing, serta tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mendukung pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Di akhir keterangannya, Febrie Adriansyah mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana dengan mengedepankan fakta yang utuh serta tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











Tinggalkan Balasan