Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Daerah

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

Muhayar. – Gmanews.id
Rabu, 15 Juli 2026 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi Perbesar

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi

TANGERANG | Gmanews.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, resmi memasuki tahap Laporan Polisi (LP) setelah sebelumnya diawali melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Lapdu) di Polresta Tangerang.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/754/VII/2026/SPKT yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/754/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 11.22 WIB.

Pelapor berinisial F.B., warga Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan pengurusan pemecahan sertifikat tanah. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp50 juta.

Berawal dari Janji Pengurusan Pemecahan Sertifikat Tanah

Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa tersebut bermula pada 19 Juni 2023 di kawasan Perumahan Grand Sutera, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial Y. bermaksud mengurus pemecahan sertifikat atas sebidang tanah seluas kurang lebih 216 meter persegi yang secara fisik telah dikuasainya. Namun, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih tercatat atas nama R., yang merupakan kerabat korban.

Dalam laporan disebutkan, pihak yang dilaporkan diduga meyakinkan korban bahwa proses pemecahan sertifikat dapat diselesaikan meski tanpa kehadiran pemilik sertifikat. Atas dasar keyakinan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp50 juta.

Penyerahan uang tersebut, menurut laporan, dilakukan tanpa kwitansi dan hanya didokumentasikan melalui foto sebagai bukti. Namun hingga waktu yang cukup lama berlalu, proses pengurusan sertifikat disebut tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang dijanjikan.

Korban mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan terkait proses tersebut, bahkan telah melayangkan dua kali surat somasi. Meski demikian, persoalan tersebut disebut tidak menemukan penyelesaian dan dana yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

Merasa mengalami kerugian sekitar Rp50 juta, korban kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Tangerang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor TBL/B/754/VII/2026/SPKT yang diterbitkan Polresta Tangerang sebagai bukti penerimaan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengurusan pemecahan sertifikat tanah. Penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan

Dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor TBL/B/754/VII/2026/SPKT yang diterbitkan Polresta Tangerang sebagai bukti penerimaan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengurusan pemecahan sertifikat tanah. Penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan

Dari Pengaduan Masyarakat Hingga Menjadi Laporan Polisi

Sebelum diterbitkannya Laporan Polisi, pelapor lebih dahulu mengajukan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) ke Polresta Tangerang pada 7 November 2025. Pada tahap tersebut, perkara dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga Berita :  Jelang HUT RI ke-81, Camat Sepatan Timur Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Setelah dilakukan telaah awal dan gelar perkara oleh penyidik, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi (LP). Dalam Laporan Polisi, dasar hukum yang dicantumkan mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

FWJ Indonesia: Jalur Persuasif Didahulukan Sebelum Menempuh Proses Hukum

Sekretaris Wilayah FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, mengatakan pihaknya menerima permohonan pendampingan dari masyarakat dan terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara musyawarah sebelum membawa perkara ke ranah hukum.

“Kami mengawal kasus ini sejak awal. Langkah pertama yang kami lakukan adalah melayangkan surat somasi sebagai bentuk upaya penyelesaian dan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, upaya mediasi tersebut mengalami jalan buntu karena pihak yang bersangkutan dinilai kurang kooperatif,” ujar Aris.

Menurut Aris, sebelum perkara ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, penyidik Polresta Tangerang juga sempat menggelar perkara dan menyarankan agar para pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.

“Penyidik sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan. Namun, mediasi tersebut kembali tidak mencapai titik temu karena tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Karena itu, proses akhirnya dilanjutkan hingga resmi naik ke tahap Laporan Polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Aris menegaskan bahwa FWJ Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Harapan kami sederhana, persoalan ini memperoleh kepastian hukum sehingga memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Kami juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” tutup Aris.

Baca Juga Berita :  FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

Aris juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Polresta Tangerang yang dinilai telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan prinsip Presisi, humanis, profesional, dan transparan. Menurutnya, sejak pengaduan masyarakat diterima hingga ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, penyidik telah memberikan ruang penyelesaian secara persuasif melalui mediasi sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi kinerja Kepolisian Polresta Tangerang yang terus mengayomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip Presisi, humanis, profesional, transparan, serta bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam menindaklanjuti setiap pengaduan maupun laporan yang disampaikan masyarakat. Bagi kami, besar atau kecilnya nilai kerugian bukanlah ukuran dalam memberikan pelayanan hukum. Yang terpenting adalah setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Dalam perkara ini, meskipun nilai kerugian yang dilaporkan tidak terlalu besar, Polresta Tangerang tetap merespons laporan masyarakat secara serius, profesional, dan bertanggung jawab. Hal ini patut diapresiasi sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aris.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penanganan atas laporan tersebut. Dalam Laporan Polisi, identitas pihak yang dilaporkan masih berstatus dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen Pengaduan Masyarakat (Lapdu), Laporan Polisi (LP), serta keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gmanews.id memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dilaporkan. Apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Naskah ini telah dirapikan dengan menghapus seluruh bagian yang berulang, memperbaiki alur pemberitaan, memperhalus transisi antarsubjudul, serta mempertahankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai kaidah jurnalistik.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan
Trending di Berita Desa