Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2026 10:01 WIB ·

Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026


 Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id Perbesar

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id

TANGERANG | Gmanews.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Tangerang terus memperkuat sistem keamanan melalui razia rutin di seluruh blok hunian. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang, seperti handphone ilegal, senjata tajam rakitan, hingga perlengkapan elektronik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas berhasil mengamankan ratusan barang terlarang dari berbagai lokasi penyimpanan di area hunian warga binaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam meningkatkan pengawasan serta menutup celah penyelundupan barang ke lingkungan pemasyarakatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang diamankan terdiri atas 110 unit handphone, 64 charger, satu unit power bank, sembilan earphone, empat terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan atau sikim yang ditemukan dalam sejumlah kegiatan inspeksi mendadak (sidak).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Abi Mantrana, mengatakan razia merupakan agenda rutin yang terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan kondusif.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda Kelas II Tangerang,” ujar Abi Mantrana, Rabu (15/7).

Barang Terlarang Masih Masuk Melalui Berbagai Modus

Menurut Abi Mantrana, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah modus yang digunakan untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Selain diduga dibawa melalui jalur kunjungan, sebagian barang juga merupakan peninggalan penghuni blok sebelumnya yang baru ditemukan saat pemeriksaan menyeluruh dilakukan.

“Sebagian masuk lewat kunjungan, dan banyak juga yang merupakan peninggalan dari warga binaan sebelumnya,” jelasnya.

Petugas juga telah memetakan sejumlah titik yang kerap dimanfaatkan sebagai lokasi penyembunyian barang ilegal. Area tersebut di antaranya bunker tersembunyi di dalam blok hunian dan bagian dalam bantal tempat tidur warga binaan.

Baca Juga Berita :  BUMDes Bina Mandiri Desa Karang Tengah Gelar Pasar Murah, Ayam dan Minyak Goreng Dijual Rp50 Ribu

“Kalau razia, kami fokus ke bunker dan bagian dalam bantal. Di situlah biasanya mereka sembunyikan barang-barang tersebut,” ungkap Abi Mantrana.

Wartelsus Disediakan, Pelanggaran Tetap Ditindak Tegas

Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menegaskan bahwa seluruh warga binaan telah difasilitasi layanan komunikasi resmi melalui wartel khusus (wartelsus). Dengan adanya fasilitas tersebut, penggunaan handphone ilegal dinilai tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan.

“Dengan adanya wartelsus, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya penyelundupan atau tindakan ilegal,” tegasnya.

Bagi warga binaan yang terbukti memiliki atau menggunakan barang terlarang, pihak lapas menerapkan sanksi disiplin sesuai ketentuan, salah satunya pencatatan Register F. Sanksi tersebut berdampak pada hilangnya sejumlah hak pembinaan, termasuk remisi dan pengajuan pembebasan bersyarat dalam jangka waktu tertentu.

“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” kata Abi Mantrana.

Petugas yang Melanggar Juga Dijatuhi Sanksi

Penegakan disiplin tidak hanya diberlakukan kepada warga binaan. Lapas Pemuda Kelas II Tangerang juga mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melanggar aturan.

Dalam tiga bulan terakhir, dua oknum petugas telah dijatuhi sanksi setelah terbukti membantu memasukkan barang ilegal ke dalam lapas. Menurut Abi Mantrana, pelanggaran tersebut terjadi sebelum dirinya bertugas, namun proses penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelanggarannya membantu narapidana memasukkan barang terlarang. Itu terjadi sebelum masa kami bertugas, tapi tetap kami tindak,” ujarnya.

Ke depan, frekuensi razia akan terus ditingkatkan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai upaya penyelundupan barang terlarang. Pemeriksaan dilakukan secara berkala dengan intensitas tinggi di seluruh blok hunian.

“Kami hampir setiap hari melakukan sidak. Minimal tiga kali dalam seminggu,” pungkas Abi Mantrana.

Baca Juga Berita :  The Time Is Running Out! Think About These 9 Ways To Change Your Motor

Melalui penguatan pengawasan, peningkatan intensitas razia, serta penegakan disiplin terhadap warga binaan maupun petugas, Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Penulis: Yan

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

15 Juli 2026 - 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi

Di Duga Pengusaha di Bantaran Cisadane Teluknaga dan Pakuhaji Buang Limbah B3 di Sungai

15 Juli 2026 - 03:06 WIB

Terlihat dalam gambar air hitam dan berbau dari salah satu perusahaan mengalir ke sungai Cisadane (14/07/2026)
Trending di Daerah