Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Hukum & Kriminal

Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026

Aris – Gmanews.id
Rabu, 15 Juli 2026 10:01 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id Perbesar

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id

TANGERANG | Gmanews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Tangerang terus memperkuat sistem keamanan melalui razia rutin di seluruh blok hunian. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang, seperti handphone ilegal, senjata tajam rakitan, hingga perlengkapan elektronik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas berhasil mengamankan ratusan barang terlarang dari berbagai lokasi penyimpanan di area hunian warga binaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam meningkatkan pengawasan serta menutup celah penyelundupan barang ke lingkungan pemasyarakatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang diamankan terdiri atas 110 unit handphone, 64 charger, satu unit power bank, sembilan earphone, empat terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan atau sikim yang ditemukan dalam sejumlah kegiatan inspeksi mendadak (sidak).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Abi Mantrana, mengatakan razia merupakan agenda rutin yang terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan kondusif.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda Kelas II Tangerang,” ujar Abi Mantrana, Rabu (15/7).

Barang Terlarang Masih Masuk Melalui Berbagai Modus

Menurut Abi Mantrana, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah modus yang digunakan untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Selain diduga dibawa melalui jalur kunjungan, sebagian barang juga merupakan peninggalan penghuni blok sebelumnya yang baru ditemukan saat pemeriksaan menyeluruh dilakukan.

“Sebagian masuk lewat kunjungan, dan banyak juga yang merupakan peninggalan dari warga binaan sebelumnya,” jelasnya.

Petugas juga telah memetakan sejumlah titik yang kerap dimanfaatkan sebagai lokasi penyembunyian barang ilegal. Area tersebut di antaranya bunker tersembunyi di dalam blok hunian dan bagian dalam bantal tempat tidur warga binaan.

Baca Juga Berita :  Dua Remaja Pencuri AKI Truk dan HP Sopir di Kalibaru Cilincing Dibekuk Polisi Pelabuhan Tanjuang Priok

“Kalau razia, kami fokus ke bunker dan bagian dalam bantal. Di situlah biasanya mereka sembunyikan barang-barang tersebut,” ungkap Abi Mantrana.

Wartelsus Disediakan, Pelanggaran Tetap Ditindak Tegas

Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menegaskan bahwa seluruh warga binaan telah difasilitasi layanan komunikasi resmi melalui wartel khusus (wartelsus). Dengan adanya fasilitas tersebut, penggunaan handphone ilegal dinilai tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan.

“Dengan adanya wartelsus, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya penyelundupan atau tindakan ilegal,” tegasnya.

Bagi warga binaan yang terbukti memiliki atau menggunakan barang terlarang, pihak lapas menerapkan sanksi disiplin sesuai ketentuan, salah satunya pencatatan Register F. Sanksi tersebut berdampak pada hilangnya sejumlah hak pembinaan, termasuk remisi dan pengajuan pembebasan bersyarat dalam jangka waktu tertentu.

“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” kata Abi Mantrana.

Petugas yang Melanggar Juga Dijatuhi Sanksi

Penegakan disiplin tidak hanya diberlakukan kepada warga binaan. Lapas Pemuda Kelas II Tangerang juga mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melanggar aturan.

Dalam tiga bulan terakhir, dua oknum petugas telah dijatuhi sanksi setelah terbukti membantu memasukkan barang ilegal ke dalam lapas. Menurut Abi Mantrana, pelanggaran tersebut terjadi sebelum dirinya bertugas, namun proses penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelanggarannya membantu narapidana memasukkan barang terlarang. Itu terjadi sebelum masa kami bertugas, tapi tetap kami tindak,” ujarnya.

Ke depan, frekuensi razia akan terus ditingkatkan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai upaya penyelundupan barang terlarang. Pemeriksaan dilakukan secara berkala dengan intensitas tinggi di seluruh blok hunian.

“Kami hampir setiap hari melakukan sidak. Minimal tiga kali dalam seminggu,” pungkas Abi Mantrana.

Baca Juga Berita :  Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tetapkan Tiga Wilayah Jalur Domisili SPMB 2026 untuk SD dan SMP

Melalui penguatan pengawasan, peningkatan intensitas razia, serta penegakan disiplin terhadap warga binaan maupun petugas, Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Penulis: Yan

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan
Trending di Berita Desa