Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Berita Desa

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Muhayar. – Gmanews.id
Kamis, 16 Juli 2026 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026) Perbesar

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

TANGERANG | Gmanews.id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh P3A Mitra Cai Asem itu diduga menggunakan material batu kali bekas bongkaran saluran irigasi lama, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Program P3-TGAI pada Daerah Irigasi (D.I.) Cisadane yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp195.000.000.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi, memperlancar distribusi air ke lahan pertanian, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memberdayakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui sistem swakelola.

Namun, di balik tujuan tersebut, muncul dugaan adanya efisiensi material yang belum diketahui apakah telah diperhitungkan dalam RAB proyek.

‎Papan informasi proyek P3A Mitra Cai Asem Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk

‎Papan informasi proyek P3A Mitra Cai Asem Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, sejumlah pekerjaan P3-TGAI di beberapa lokasi mayoritas merupakan pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi lama, bukan pembangunan dari nol. Kondisi ini dinilai berbeda dengan proyek pembangunan saluran baru yang tentunya membutuhkan volume material lebih besar.

Apabila nilai anggaran rehabilitasi dan pembangunan baru menggunakan alokasi dana yang sama, sementara sebagian material lama masih dimanfaatkan kembali, maka muncul pertanyaan mengenai selisih belanja material yang tidak lagi harus dibeli seluruhnya.

Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja mengakui bahwa batu kali bekas saluran lama masih digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga Berita :  Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

“Ya, batu lama masih dipakai, ditaruh di bawah,” ujar pekerja proyek. Kamis 16-07-2026

Namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan pendamping P3-TGAI dari Balai yang mengaku bernama Saeful. Ia membantah bahwa material yang digunakan merupakan batu bekas.

“Ini bukan batu lama, ini batu baru,” katanya singkat.

Perbedaan keterangan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Apabila benar batu bekas masih dimanfaatkan, maka perlu adanya penjelasan resmi apakah penggunaan material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis serta telah diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Terlebih, pekerjaan P3-TGAI dibiayai menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN sehingga setiap komponen belanja material semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Mitra Cai Asem belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.

Dan tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas dugaan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg
Trending di Daerah