TANGERANG | Gmanews.id – Ketiadaan Papan Keterangan Informasi (KIP) pada sejumlah proyek proyek di wilayah Kecamatan Sepatan kembali menuai sorotan. Padahal, papan informasi proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang wajib dipasang pada setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN.
Namun di lapangan, aturan tersebut diduga hanya menjadi formalitas belaka. Berdasarkan hasil pantauan Tim Investigasi LSM GERAM Banten Indonesia, ditemukan beberapa pekerjaan fisik yang diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek, sehingga memicu pertanyaan masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan maupun waktu pelaksanaan pekerjaan.
Beberapa lokasi yang menjadi temuan di antaranya pekerjaan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) menggunakan U-Ditch di Kampung Lebak RT 04 RW 02 Desa Karet, pekerjaan paving block di Kampung Pisangan Gerobak RT 01 RW 03 Desa Sarakan, serta pekerjaan paving block di Kampung Pisangan RT 03 RW 04 Desa Kayu Agung.
Ironisnya, sejumlah pekerjaan tersebut diduga merupakan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, namun tetap tidak memasang papan keterangan informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC LSM GERAM Banten Indonesia, Samsuri menegaskan bahwa pemasangan papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bentuk transparansi kepada masyarakat atas penggunaan uang negara.
” Setiap pekerjaan proyek yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memasang papan keterangan informasi proyek. Di dalamnya terdapat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, nama pelaksana, nomor kontrak hingga jangka waktu pekerjaan. Dengan begitu masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan proyek,” ujarnya Kamis 23-07-2026
Menurutnya, tidak adanya papan informasi proyek patut dipertanyakan karena dapat mengurangi transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Masyarakat berhak mengetahui dari mana sumber anggaran dan berapa besar biaya yang digunakan pada setiap pekerjaan. Jangan sampai minimnya informasi justru menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
LSM GERAM juga menilai lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Sepatan patut menjadi perhatian. Sebab, hingga pekerjaan berjalan bahkan mendekati selesai, papan informasi proyek tidak juga terlihat terpasang di lokasi.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya dalam memastikan seluruh ketentuan administrasi dipenuhi oleh pelaksana kegiatan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas Kecamatan Sepatan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi terkait dugaan tidak dipasangnya papan keterangan informasi pada sejumlah proyek tersebut.











Tinggalkan Balasan