Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Berita Desa · 16 Jul 2026 13:29 WIB ·

Kades Mauk Barat Diduga Ucapkan “Punya Istri Satu Bego, Saya Mah Tiga”, Berujung Laporan Polisi


 Kepala Desa Mauk Barat, Samhudi, memilih menghindari pertanyaan media saat dimintai penjelasan mengenai maksud pernyataannya tentang Perbesar

Kepala Desa Mauk Barat, Samhudi, memilih menghindari pertanyaan media saat dimintai penjelasan mengenai maksud pernyataannya tentang "istri tiga" dan ucapan yang diduga menyebut masyarakat sebagai "dolog" atau "bego". Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

TANGERANG, Gmanews.id – Dugaan penghinaan yang diduga dilakukan seorang kepala desa di hadapan masyarakat berujung pada pengaduan ke Polsek Mauk, Polresta Tangerang. Peristiwa tersebut turut memicu sorotan dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang yang menilai seorang pejabat publik wajib menjaga etika, kehormatan jabatan, dan kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan keterangan pelapor berinisial A.N., peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan bebek di Kampung Klebet, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Saat itu pelapor tengah makan bersama seorang Teman berinisial E.S. sebelum didatangi seorang pria berinisial S. yang diduga merupakan seorang kepala desa.

Menurut pengaduan pelapor, percakapan bermula ketika terlapor menegur dengan nada tinggi sambil mengatakan, “Lu orang Sepatan ngapain makan jauh-jauh ke sini.” Pelapor kemudian memberikan tanggapan sehingga terjadi adu mulut di lokasi.

Masih berdasarkan keterangan pelapor, dalam percakapan tersebut terlapor diduga beberapa kali melontarkan ucapan yang dianggap menghina di hadapan pengunjung rumah makan. Ucapan yang dipersoalkan di antaranya menyebut pelapor dengan kata “dolog”, serta kalimat “Emang lu bini nya satu dolog itu” dan “Rambut doang bule tapi dolog.”

Pelapor mengaku merasa kehormatan dan nama baiknya telah direndahkan di depan umum sehingga memutuskan mendatangi Polsek Mauk untuk menyampaikan pengaduan agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FWJ Indonesia Soroti Etika Pejabat Publik

Aris menilai seorang kepala desa sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, etika, serta menjadi teladan bagi masyarakat. Menurutnya, apabila seorang kepala desa secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya memiliki tiga istri dan menjadikannya sebagai kebanggaan, hal tersebut dapat memunculkan berbagai persepsi dan penilaian dari masyarakat.

Baca Juga Berita :  FWJ Indonesia Gelar Halal Bihalal 2026 di Ragunan, Perkuat Sinergi dengan Tiga Pilar Jakarta Selatan

“Terlepas dari persoalan kehidupan pribadi, publik tentu akan mempertanyakan apakah kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tata kelola pemerintahan desa. Kebutuhan ekonomi yang lebih besar dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat sehingga penting bagi kepala desa untuk menunjukkan bahwa seluruh pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aris.

Ia menambahkan, apabila kepala desa memiliki usaha atau sumber penghasilan lain di luar jabatannya yang sah menurut hukum, hal tersebut merupakan hak pribadi. Namun, menurutnya, apabila tidak terdapat penjelasan yang memadai, masyarakat berhak mempertanyakan pengelolaan keuangan desa guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

FWJ Indonesia Akan Ajukan Audiensi

Aris menegaskan bahwa FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat resmi kepada kepala desa dengan tembusan kepada Camat Mauk tertuju Binwas Desa Kecamatan Mauk untuk meminta audiensi.

“Dalam audiensi tersebut kami akan meminta penjelasan mengenai pengelolaan dan realisasi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2021 hingga 2026 guna memastikan seluruh anggaran telah diserap, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Aris juga menyayangkan apabila persoalan memiliki tiga istri disampaikan di hadapan masyarakat sebagai suatu kebanggaan. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif, dapat melukai perasaan pihak-pihak yang terkait, serta mengurangi wibawa seorang pejabat publik di mata masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga Berita :  Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya, Polres Metro Tangerang Kota Serap Aspirasi Warga soal Keamanan

Sumber: (_Sekwil FWJ Indonesia Korwil Tangkab_)

Artikel ini telah dibaca 249 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

Bekali Siswa Baru Beradaptasi dengan Lingkungan Sekolah, SMPN 3 Sepatan Timur Gelar Pra MPLS

11 Juli 2026 - 03:23 WIB

Siswa /i Didik Baru Tengah mengikuti Tahapan Pra MPLS SMPN 3 Sepatan Timur

SMPN 3 Sepatan Timur Umumkan Hasil SPMB 2026, Kepsek : Proses Seleksi Dipastikan Transparan

2 Juli 2026 - 13:10 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id
Trending di Berita Desa