TANGERANG, Gmanews.id – Dugaan penghinaan yang diduga dilakukan seorang kepala desa di hadapan masyarakat berujung pada pengaduan ke Polsek Mauk, Polresta Tangerang. Peristiwa tersebut turut memicu sorotan dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang yang menilai seorang pejabat publik wajib menjaga etika, kehormatan jabatan, dan kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan keterangan pelapor berinisial A.N., peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan bebek di Kampung Klebet, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Saat itu pelapor tengah makan bersama seorang Teman berinisial E.S. sebelum didatangi seorang pria berinisial S. yang diduga merupakan seorang kepala desa.
Menurut pengaduan pelapor, percakapan bermula ketika terlapor menegur dengan nada tinggi sambil mengatakan, “Lu orang Sepatan ngapain makan jauh-jauh ke sini.” Pelapor kemudian memberikan tanggapan sehingga terjadi adu mulut di lokasi.
Masih berdasarkan keterangan pelapor, dalam percakapan tersebut terlapor diduga beberapa kali melontarkan ucapan yang dianggap menghina di hadapan pengunjung rumah makan. Ucapan yang dipersoalkan di antaranya menyebut pelapor dengan kata “dolog”, serta kalimat “Emang lu bini nya satu dolog itu” dan “Rambut doang bule tapi dolog.”
Pelapor mengaku merasa kehormatan dan nama baiknya telah direndahkan di depan umum sehingga memutuskan mendatangi Polsek Mauk untuk menyampaikan pengaduan agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FWJ Indonesia Soroti Etika Pejabat Publik
Aris menilai seorang kepala desa sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, etika, serta menjadi teladan bagi masyarakat. Menurutnya, apabila seorang kepala desa secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya memiliki tiga istri dan menjadikannya sebagai kebanggaan, hal tersebut dapat memunculkan berbagai persepsi dan penilaian dari masyarakat.
“Terlepas dari persoalan kehidupan pribadi, publik tentu akan mempertanyakan apakah kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tata kelola pemerintahan desa. Kebutuhan ekonomi yang lebih besar dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat sehingga penting bagi kepala desa untuk menunjukkan bahwa seluruh pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aris.
Ia menambahkan, apabila kepala desa memiliki usaha atau sumber penghasilan lain di luar jabatannya yang sah menurut hukum, hal tersebut merupakan hak pribadi. Namun, menurutnya, apabila tidak terdapat penjelasan yang memadai, masyarakat berhak mempertanyakan pengelolaan keuangan desa guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
FWJ Indonesia Akan Ajukan Audiensi
Aris menegaskan bahwa FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat resmi kepada kepala desa dengan tembusan kepada Camat Mauk tertuju Binwas Desa Kecamatan Mauk untuk meminta audiensi.
“Dalam audiensi tersebut kami akan meminta penjelasan mengenai pengelolaan dan realisasi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2021 hingga 2026 guna memastikan seluruh anggaran telah diserap, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Aris juga menyayangkan apabila persoalan memiliki tiga istri disampaikan di hadapan masyarakat sebagai suatu kebanggaan. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif, dapat melukai perasaan pihak-pihak yang terkait, serta mengurangi wibawa seorang pejabat publik di mata masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: (_Sekwil FWJ Indonesia Korwil Tangkab_)











Tinggalkan Balasan