TANGERANG|Gmanews.id– Dugaan praktik jasa pendaftaran atau yang kerap disebut “joki” dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Sebuah kios jasa fotokopi yang berada di Kampung Utan Jati, Desa Kedaung Barat, disinyalir menjadi tempat yang kerap digunakan masyarakat untuk membantu proses pendaftaran calon siswa ke sejumlah SMP Negeri maupun SMA Negeri di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas jasa pendaftaran tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurut sejumlah sumber, layanan serupa diduga telah berlangsung hampir setiap musim penerimaan peserta didik baru.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kios fotokopi yang berada di tepi jalan poros desa itu tampak ramai didatangi warga. Sebagian besar pengunjung diduga merupakan calon wali murid maupun calon siswa yang hendak melakukan pendaftaran ke sekolah tujuan melalui sistem daring.
Sejumlah warga yang dimintai keterangan mengaku pernah menggunakan jasa pendaftaran yang disediakan oleh pemilik kios tersebut karena dinilai lebih praktis dan tidak merepotkan.
“Saat itu saya tidak mau ribet untuk mendaftarkan anak ke SMA Negeri, jadi saya minta bantuan tukang fotokopi itu,” ujar seorang ibu rumah tangga warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (22/6/2026).
Pengakuan serupa disampaikan seorang warga lainnya yang akrab disapa Bang Leo. Ia mengaku pernah menggunakan jasa pendaftaran tersebut saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri pada musim penerimaan tahun sebelumnya.
“Kalau biaya jasanya tidak besar. Waktu itu saya daftarkan anak ke SMA Negeri lewat jasa tukang fotokopi itu,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Mencermati informasi tersebut, Sekretaris Jenderal Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang, M. Haris, menegaskan bahwa praktik percaloan maupun joki dalam proses penerimaan murid baru tidak dibenarkan apabila berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku atau membuka peluang penyalahgunaan sistem.
“SPMB harus berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pihak yang memanfaatkan proses pendaftaran untuk kepentingan tertentu hingga berpotensi merugikan peserta didik maupun masyarakat, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian pihak terkait untuk dilakukan pengawasan dan evaluasi,” tegas Haris.
Menurutnya, proses pendaftaran sekolah sejatinya dirancang agar dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa perantara yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas pelaksanaan SPMB.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kios jasa fotokopi yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Senin (22/6/2026), namun belum memperoleh jawaban.











Tinggalkan Balasan