Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Berita Desa · 16 Jul 2026 14:39 WIB ·

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan


 Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026) Perbesar

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

TANGERANG | Gmanews.id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh P3A Mitra Cai Asem itu diduga menggunakan material batu kali bekas bongkaran saluran irigasi lama, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Program P3-TGAI pada Daerah Irigasi (D.I.) Cisadane yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp195.000.000.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi, memperlancar distribusi air ke lahan pertanian, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memberdayakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui sistem swakelola.

Namun, di balik tujuan tersebut, muncul dugaan adanya efisiensi material yang belum diketahui apakah telah diperhitungkan dalam RAB proyek.

‎Papan informasi proyek P3A Mitra Cai Asem Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk

‎Papan informasi proyek P3A Mitra Cai Asem Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, sejumlah pekerjaan P3-TGAI di beberapa lokasi mayoritas merupakan pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi lama, bukan pembangunan dari nol. Kondisi ini dinilai berbeda dengan proyek pembangunan saluran baru yang tentunya membutuhkan volume material lebih besar.

Apabila nilai anggaran rehabilitasi dan pembangunan baru menggunakan alokasi dana yang sama, sementara sebagian material lama masih dimanfaatkan kembali, maka muncul pertanyaan mengenai selisih belanja material yang tidak lagi harus dibeli seluruhnya.

Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja mengakui bahwa batu kali bekas saluran lama masih digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga Berita :  Musdesus Desa Kramat bahas strategi penataan Tanah Kas Desa demi peningkatan ekonomi dan ketahanan pangan

“Ya, batu lama masih dipakai, ditaruh di bawah,” ujar pekerja proyek. Kamis 16-07-2026

Namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan pendamping P3-TGAI dari Balai yang mengaku bernama Saeful. Ia membantah bahwa material yang digunakan merupakan batu bekas.

“Ini bukan batu lama, ini batu baru,” katanya singkat.

Perbedaan keterangan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Apabila benar batu bekas masih dimanfaatkan, maka perlu adanya penjelasan resmi apakah penggunaan material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis serta telah diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Terlebih, pekerjaan P3-TGAI dibiayai menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN sehingga setiap komponen belanja material semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Mitra Cai Asem belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.

Dan tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas dugaan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Kades Mauk Barat Diduga Ucapkan “Punya Istri Satu Bego, Saya Mah Tiga”, Berujung Laporan Polisi

16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Kepala Desa Mauk Barat, Samhudi, memilih menghindari pertanyaan media saat dimintai penjelasan mengenai maksud pernyataannya tentang "istri tiga" dan ucapan yang diduga menyebut masyarakat sebagai "dolog" atau "bego". Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

15 Juli 2026 - 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi

Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026

15 Juli 2026 - 10:01 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id
Trending di Hukum & Kriminal