TANGERANG | Gmanews.id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh P3A Mitra Cai Asem itu diduga menggunakan material batu kali bekas bongkaran saluran irigasi lama, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Program P3-TGAI pada Daerah Irigasi (D.I.) Cisadane yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp195.000.000.
Program P3-TGAI sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi, memperlancar distribusi air ke lahan pertanian, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memberdayakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui sistem swakelola.
Namun, di balik tujuan tersebut, muncul dugaan adanya efisiensi material yang belum diketahui apakah telah diperhitungkan dalam RAB proyek.

Papan informasi proyek P3A Mitra Cai Asem Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, sejumlah pekerjaan P3-TGAI di beberapa lokasi mayoritas merupakan pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi lama, bukan pembangunan dari nol. Kondisi ini dinilai berbeda dengan proyek pembangunan saluran baru yang tentunya membutuhkan volume material lebih besar.
Apabila nilai anggaran rehabilitasi dan pembangunan baru menggunakan alokasi dana yang sama, sementara sebagian material lama masih dimanfaatkan kembali, maka muncul pertanyaan mengenai selisih belanja material yang tidak lagi harus dibeli seluruhnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja mengakui bahwa batu kali bekas saluran lama masih digunakan dalam pekerjaan tersebut.
“Ya, batu lama masih dipakai, ditaruh di bawah,” ujar pekerja proyek. Kamis 16-07-2026
Namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan pendamping P3-TGAI dari Balai yang mengaku bernama Saeful. Ia membantah bahwa material yang digunakan merupakan batu bekas.
“Ini bukan batu lama, ini batu baru,” katanya singkat.
Perbedaan keterangan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Apabila benar batu bekas masih dimanfaatkan, maka perlu adanya penjelasan resmi apakah penggunaan material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis serta telah diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Terlebih, pekerjaan P3-TGAI dibiayai menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN sehingga setiap komponen belanja material semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Mitra Cai Asem belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.
Dan tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas dugaan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











Tinggalkan Balasan