TANGERANG | Gmanews.id — Potensi besar Tanah Kas Desa (TKD) seluas 32 hektar di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah desa. Kondisi ini menjadi sorotan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar untuk mencari solusi pengelolaan aset desa secara berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kramat pada Senin (20/04/2026) tersebut mempertemukan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat guna merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan TKD untuk kepentingan publik.
TKD Jadi Aset Strategis yang Belum Tergarap Maksimal
Kepala Desa Kramat, H. Nuralam, menegaskan bahwa secara potensi, keberadaan TKD memiliki nilai strategis dalam meningkatkan pendapatan desa serta mendorong pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini pengelolaan lahan tersebut masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
“Secara potensi kita memiliki sekitar 32 hektar tanah kas desa. Namun faktanya, pengelolaannya belum sepenuhnya bisa dilakukan secara optimal,” ujar H. Nuralam di hadapan peserta Musdesus.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut tersebar di dua wilayah, yakni Desa Kramat dan Kelurahan Pakuhaji, dengan jenis lahan berupa daratan dan persawahan. Seluruh aset telah memiliki bukti kepemilikan berupa C Desa, namun belum mampu memberikan kontribusi maksimal bagi desa.
Selama dua periode kepemimpinannya, pengelolaan TKD dinilai belum berjalan efektif. Oleh karena itu, pihak desa berharap adanya dukungan dari berbagai pihak agar pengelolaan dapat kembali sepenuhnya berada di bawah kendali desa.
Dukungan Kecamatan dan Dasar Regulasi Pengelolaan Aset Desa
Camat Pakuhaji, HM Supriyatna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan aset desa, termasuk TKD, telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Musdesus Kramat bahas penataan dan pengelolaan TKD di Aula Desa Kramat (Senin, 29-04-2026). Foto: Istimewa/Ahyar Gmanews.id
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai pedoman dalam tata kelola aset desa yang transparan dan akuntabel.
“Secara regulasi, pengelolaan tanah kas desa sudah diatur dengan jelas. Kami mendukung agar pemanfaatannya dapat sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat,” kata HM Supriyatna.
Kolaborasi Jadi Kunci Optimalisasi TKD
Musdesus tersebut turut dihadiri oleh unsur Camat Pakuhaji, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, aparatur desa, Ketua RT/RW, serta Bhabinkamtibmas.
Rangkaian kegiatan meliputi pemaparan materi dari narasumber, diskusi terbuka, hingga perumusan gagasan terkait langkah konkret penataan dan pengelolaan TKD ke depan.
Diharapkan, forum ini menjadi titik awal konsolidasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini menghambat optimalisasi TKD.
Arah Kebijakan: Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan
Pemerintah Desa Kramat menargetkan agar ke depan pemanfaatan tanah kas desa dapat difokuskan pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat serta penguatan ketahanan pangan lokal.
Dengan pengelolaan yang tepat, TKD diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan desa sekaligus memberikan manfaat langsung bagi warga.
Musdesus Desa Kramat pun menjadi momentum penting dalam mendorong kemandirian desa dalam mengelola asetnya secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Reporter : Ahyar)











Tinggalkan Balasan