Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Berita Desa · 5 Mei 2026 23:17 WIB ·

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cirendeu 2025, Belanja Kain Kafan Rp29,8 Juta Dipertanyakan


 Minim Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Petir, Publik mempertanyakan Kinerja Binwas Kecamatan Petir (Gambar ilustrasi Redaksi) Perbesar

Minim Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Petir, Publik mempertanyakan Kinerja Binwas Kecamatan Petir (Gambar ilustrasi Redaksi)

SERANG | Gmanews.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali mencuat di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Sorotan publik mengarah pada sejumlah pos anggaran tahun 2025 yang dinilai tidak transparan, termasuk pembelanjaan kain kafan dan kebutuhan sosial lainnya senilai Rp29.881.634.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima manfaat dari anggaran tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak masjid tidak pernah menerima bantuan kain kafan maupun dana terkait selama bertahun-tahun.

“Tidak pernah ada pemberian kain kafan dari desa ataupun dana untuk itu,” ujarnya.

Temuan ini memunculkan indikasi bahwa beberapa kegiatan diduga hanya tercatat dalam dokumen administrasi tanpa realisasi di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat desa.

Sejumlah Anggaran Disorot

Berdasarkan data yang beredar, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi perhatian, di antaranya:

  • Penyediaan kebutuhan sosial (kain kafan, dll): Rp29.881.634
  • Musyawarah PKK: Rp21.576.000
  • Kegiatan kepemudaan dan olahraga: Rp15.400.000
  • Festival desa, HUT RI, dan budaya: Rp37.029.000
  • Program ibu hamil: Rp43.376.708

Sejumlah pihak menilai, ketidakterbukaan dalam penggunaan dana desa mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dari pemerintah daerah.

Dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun dinilai rawan disalahgunakan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Serang serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif secara langsung di lapangan.

Selain itu, pengelolaan dana desa diingatkan harus mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Desa wajib membuka dokumen seperti RAB, BAST, dan laporan realisasi kegiatan kepada publik. Jika tidak dibuka, patut diduga ada yang ditutupi,” ujar sumber lainnya.

Baca Juga Berita :  Lapangan Sepatan Timur Jadi Magnet Warga, Ruang Publik Baru Ramai Tiap Akhir Pekan

Klarifikasi Pemerintah Desa

Saat dikonfirmasi, PJ Kepala Desa Cirendeu 2024–2025, Suharja menyatakan bahwa pengelolaan kegiatan diserahkan kepada perangkat desa lainnya.

“Coba saja tanya ke carik, karena semua kegiatan saya serahkan ke carik Tarmidzi,” ujar Suharja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.

Komitmen Pengawasan

Pihak media menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial, bukan tuduhan. Namun, apabila tidak ada klarifikasi dan transparansi data, maka langkah pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum akan ditempuh.

Jika terbukti terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red/ARS/BHR)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

Kades Mauk Barat Diduga Ucapkan “Punya Istri Satu Bego, Saya Mah Tiga”, Berujung Laporan Polisi

16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Kepala Desa Mauk Barat, Samhudi, memilih menghindari pertanyaan media saat dimintai penjelasan mengenai maksud pernyataannya tentang "istri tiga" dan ucapan yang diduga menyebut masyarakat sebagai "dolog" atau "bego". Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Bekali Siswa Baru Beradaptasi dengan Lingkungan Sekolah, SMPN 3 Sepatan Timur Gelar Pra MPLS

11 Juli 2026 - 03:23 WIB

Siswa /i Didik Baru Tengah mengikuti Tahapan Pra MPLS SMPN 3 Sepatan Timur
Trending di Berita Desa