SERANG | Gmanews.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali mencuat di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Sorotan publik mengarah pada sejumlah pos anggaran tahun 2025 yang dinilai tidak transparan, termasuk pembelanjaan kain kafan dan kebutuhan sosial lainnya senilai Rp29.881.634.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima manfaat dari anggaran tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak masjid tidak pernah menerima bantuan kain kafan maupun dana terkait selama bertahun-tahun.
“Tidak pernah ada pemberian kain kafan dari desa ataupun dana untuk itu,” ujarnya.
Temuan ini memunculkan indikasi bahwa beberapa kegiatan diduga hanya tercatat dalam dokumen administrasi tanpa realisasi di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat desa.
Sejumlah Anggaran Disorot
Berdasarkan data yang beredar, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi perhatian, di antaranya:
- Penyediaan kebutuhan sosial (kain kafan, dll): Rp29.881.634
- Musyawarah PKK: Rp21.576.000
- Kegiatan kepemudaan dan olahraga: Rp15.400.000
- Festival desa, HUT RI, dan budaya: Rp37.029.000
- Program ibu hamil: Rp43.376.708
Sejumlah pihak menilai, ketidakterbukaan dalam penggunaan dana desa mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun dinilai rawan disalahgunakan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Serang serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif secara langsung di lapangan.
Selain itu, pengelolaan dana desa diingatkan harus mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Desa wajib membuka dokumen seperti RAB, BAST, dan laporan realisasi kegiatan kepada publik. Jika tidak dibuka, patut diduga ada yang ditutupi,” ujar sumber lainnya.
Klarifikasi Pemerintah Desa
Saat dikonfirmasi, PJ Kepala Desa Cirendeu 2024–2025, Suharja menyatakan bahwa pengelolaan kegiatan diserahkan kepada perangkat desa lainnya.
“Coba saja tanya ke carik, karena semua kegiatan saya serahkan ke carik Tarmidzi,” ujar Suharja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.
Komitmen Pengawasan
Pihak media menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial, bukan tuduhan. Namun, apabila tidak ada klarifikasi dan transparansi data, maka langkah pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum akan ditempuh.
Jika terbukti terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/ARS/BHR)











Tinggalkan Balasan