Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Daerah

Operasional SPPG Labuan 04 Disorot, Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Dampak Sosial Mengemuka

Aris – Gmanews.id
Senin, 4 Mei 2026 16:01 WIB

Korlap Eman Ungkap Sejumlah Temuan Krusial Terkait Tenaga Kerja Lokal, Legalitas Bangunan, hingga Pengelolaan Limbah Perbesar

Korlap Eman Ungkap Sejumlah Temuan Krusial Terkait Tenaga Kerja Lokal, Legalitas Bangunan, hingga Pengelolaan Limbah

LABUAN | Gmanews.id  – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Labuan 04 menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah temuan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Temuan tersebut disampaikan oleh Eman selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam laporan dan rencana aksi yang akan dibawa ke audiensi bersama pihak terkait.

Isu yang mencuat tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada lingkungan, keselamatan, serta kondisi sosial masyarakat sekitar.

Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan

Salah satu poin utama yang disoroti adalah komposisi tenaga kerja di dapur gizi tersebut. Berdasarkan juknis BGN, operasional SPPG seharusnya mengakomodasi minimal 70 persen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Eman menyebutkan bahwa dugaan tidak terpenuhinya kuota tersebut dapat memicu ketidakpuasan warga. Selain itu, kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi efektivitas program dalam menekan angka pengangguran di tingkat lokal.

Minimnya Fasilitas Parkir dan Risiko Lalu Lintas

Lokasi bangunan yang berada di jalur Jalan Nasional III juga menjadi perhatian. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan regulasi dari Kementerian Perhubungan, setiap bangunan publik wajib menyediakan lahan parkir yang memadai.

Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai berisiko menyebabkan kendaraan parkir di bahu jalan, yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan di jalur padat logistik.

Status Legalitas Bangunan Disorot

Selain itu, aspek legalitas bangunan turut menjadi perhatian. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib sebelum suatu bangunan digunakan.

Jika terbukti belum mengantongi PBG, maka operasional bangunan tersebut dapat dikategorikan tidak memenuhi ketentuan hukum. Proses PBG sendiri mencakup verifikasi teknis terkait struktur dan fungsi bangunan.

Baca Juga Berita :  Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Pengelolaan Limbah Diduga Belum Memadai

Dalam laporan tersebut juga disinggung terkait pengelolaan limbah dapur. Operasional skala besar seperti SPPG menghasilkan limbah domestik dan minyak dalam jumlah signifikan.

Juknis BGN mewajibkan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tanpa sistem tersebut, limbah berpotensi mencemari saluran air warga dan menimbulkan dampak kesehatan serta bau tidak sedap.

Rencana Aksi dan Audiensi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Korlap Eman menyampaikan rencana audiensi yang akan melibatkan sekitar 500 massa. Aksi ini bertujuan mendorong evaluasi terhadap operasional SPPG Labuan 04.

Penyelenggara aksi diingatkan untuk memenuhi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998, termasuk kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.

Selain itu, pengumpulan bukti berupa dokumentasi visual dan data pendukung disebut menjadi langkah penting guna memperkuat argumentasi saat audiensi berlangsung.

Desakan Evaluasi dari Pihak Berwenang

Jika dugaan pelanggaran terbukti, Satgas tingkat provinsi maupun kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga penghentian sementara operasional.

Langkah tersebut dinilai penting agar program pemenuhan gizi tetap berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pengawasan publik diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial, sehingga pelaksanaan program nasional tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.

Reporter: Buhari

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg
Trending di Daerah