LABUAN | Gmanews.id – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Labuan 04 menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah temuan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Temuan tersebut disampaikan oleh Eman selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam laporan dan rencana aksi yang akan dibawa ke audiensi bersama pihak terkait.
Isu yang mencuat tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada lingkungan, keselamatan, serta kondisi sosial masyarakat sekitar.
Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan
Salah satu poin utama yang disoroti adalah komposisi tenaga kerja di dapur gizi tersebut. Berdasarkan juknis BGN, operasional SPPG seharusnya mengakomodasi minimal 70 persen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Eman menyebutkan bahwa dugaan tidak terpenuhinya kuota tersebut dapat memicu ketidakpuasan warga. Selain itu, kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi efektivitas program dalam menekan angka pengangguran di tingkat lokal.
Minimnya Fasilitas Parkir dan Risiko Lalu Lintas
Lokasi bangunan yang berada di jalur Jalan Nasional III juga menjadi perhatian. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan regulasi dari Kementerian Perhubungan, setiap bangunan publik wajib menyediakan lahan parkir yang memadai.
Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai berisiko menyebabkan kendaraan parkir di bahu jalan, yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan di jalur padat logistik.
Status Legalitas Bangunan Disorot
Selain itu, aspek legalitas bangunan turut menjadi perhatian. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib sebelum suatu bangunan digunakan.
Jika terbukti belum mengantongi PBG, maka operasional bangunan tersebut dapat dikategorikan tidak memenuhi ketentuan hukum. Proses PBG sendiri mencakup verifikasi teknis terkait struktur dan fungsi bangunan.
Pengelolaan Limbah Diduga Belum Memadai
Dalam laporan tersebut juga disinggung terkait pengelolaan limbah dapur. Operasional skala besar seperti SPPG menghasilkan limbah domestik dan minyak dalam jumlah signifikan.
Juknis BGN mewajibkan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tanpa sistem tersebut, limbah berpotensi mencemari saluran air warga dan menimbulkan dampak kesehatan serta bau tidak sedap.
Rencana Aksi dan Audiensi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Korlap Eman menyampaikan rencana audiensi yang akan melibatkan sekitar 500 massa. Aksi ini bertujuan mendorong evaluasi terhadap operasional SPPG Labuan 04.
Penyelenggara aksi diingatkan untuk memenuhi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998, termasuk kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Selain itu, pengumpulan bukti berupa dokumentasi visual dan data pendukung disebut menjadi langkah penting guna memperkuat argumentasi saat audiensi berlangsung.
Desakan Evaluasi dari Pihak Berwenang
Jika dugaan pelanggaran terbukti, Satgas tingkat provinsi maupun kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga penghentian sementara operasional.
Langkah tersebut dinilai penting agar program pemenuhan gizi tetap berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pengawasan publik diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial, sehingga pelaksanaan program nasional tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.
Reporter: Buhari











Tinggalkan Balasan