Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Daerah · 4 Mei 2026 16:01 WIB ·

Operasional SPPG Labuan 04 Disorot, Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Dampak Sosial Mengemuka


 Korlap Eman Ungkap Sejumlah Temuan Krusial Terkait Tenaga Kerja Lokal, Legalitas Bangunan, hingga Pengelolaan Limbah Perbesar

Korlap Eman Ungkap Sejumlah Temuan Krusial Terkait Tenaga Kerja Lokal, Legalitas Bangunan, hingga Pengelolaan Limbah

LABUAN | Gmanews.id  – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Labuan 04 menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah temuan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Temuan tersebut disampaikan oleh Eman selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam laporan dan rencana aksi yang akan dibawa ke audiensi bersama pihak terkait.

Isu yang mencuat tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada lingkungan, keselamatan, serta kondisi sosial masyarakat sekitar.

Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan

Salah satu poin utama yang disoroti adalah komposisi tenaga kerja di dapur gizi tersebut. Berdasarkan juknis BGN, operasional SPPG seharusnya mengakomodasi minimal 70 persen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Eman menyebutkan bahwa dugaan tidak terpenuhinya kuota tersebut dapat memicu ketidakpuasan warga. Selain itu, kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi efektivitas program dalam menekan angka pengangguran di tingkat lokal.

Minimnya Fasilitas Parkir dan Risiko Lalu Lintas

Lokasi bangunan yang berada di jalur Jalan Nasional III juga menjadi perhatian. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan regulasi dari Kementerian Perhubungan, setiap bangunan publik wajib menyediakan lahan parkir yang memadai.

Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai berisiko menyebabkan kendaraan parkir di bahu jalan, yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan di jalur padat logistik.

Status Legalitas Bangunan Disorot

Selain itu, aspek legalitas bangunan turut menjadi perhatian. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib sebelum suatu bangunan digunakan.

Jika terbukti belum mengantongi PBG, maka operasional bangunan tersebut dapat dikategorikan tidak memenuhi ketentuan hukum. Proses PBG sendiri mencakup verifikasi teknis terkait struktur dan fungsi bangunan.

Baca Juga Berita :  54 Persen Pelanggan Listrik di Muba Beralih ke PLN, Target Migrasi Tuntas 15 Mei 2026

Pengelolaan Limbah Diduga Belum Memadai

Dalam laporan tersebut juga disinggung terkait pengelolaan limbah dapur. Operasional skala besar seperti SPPG menghasilkan limbah domestik dan minyak dalam jumlah signifikan.

Juknis BGN mewajibkan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tanpa sistem tersebut, limbah berpotensi mencemari saluran air warga dan menimbulkan dampak kesehatan serta bau tidak sedap.

Rencana Aksi dan Audiensi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Korlap Eman menyampaikan rencana audiensi yang akan melibatkan sekitar 500 massa. Aksi ini bertujuan mendorong evaluasi terhadap operasional SPPG Labuan 04.

Penyelenggara aksi diingatkan untuk memenuhi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998, termasuk kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.

Selain itu, pengumpulan bukti berupa dokumentasi visual dan data pendukung disebut menjadi langkah penting guna memperkuat argumentasi saat audiensi berlangsung.

Desakan Evaluasi dari Pihak Berwenang

Jika dugaan pelanggaran terbukti, Satgas tingkat provinsi maupun kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga penghentian sementara operasional.

Langkah tersebut dinilai penting agar program pemenuhan gizi tetap berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pengawasan publik diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial, sehingga pelaksanaan program nasional tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.

Reporter: Buhari

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

15 Juli 2026 - 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi

Di Duga Pengusaha di Bantaran Cisadane Teluknaga dan Pakuhaji Buang Limbah B3 di Sungai

15 Juli 2026 - 03:06 WIB

Terlihat dalam gambar air hitam dan berbau dari salah satu perusahaan mengalir ke sungai Cisadane (14/07/2026)
Trending di Daerah