Menu

Mode Gelap
Pemdes Sindangheula Prioritaskan Rumah Warga Rusak Akibat Hujan Lebat Masuk Program RTLH Diduga Korupsi Anggaran BUMDes, Program Ayam Petelur Rp151 Juta di Desa Seuat Jaya Jadi Sorotan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cirendeu 2025, Belanja Kain Kafan Rp29,8 Juta Dipertanyakan Paramount Petals Hadirkan Food Court Modern, Peluang Bisnis Kuliner Makin Terbuka DPO Oknum TNI AD di Kendari: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Picu Sorotan Publik

Daerah · 4 Mei 2026 16:01 WIB ·

Operasional SPPG Labuan 04 Disorot, Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Dampak Sosial Mengemuka


 Korlap Eman Ungkap Sejumlah Temuan Krusial Terkait Tenaga Kerja Lokal, Legalitas Bangunan, hingga Pengelolaan Limbah Perbesar

Korlap Eman Ungkap Sejumlah Temuan Krusial Terkait Tenaga Kerja Lokal, Legalitas Bangunan, hingga Pengelolaan Limbah

LABUAN | Gmanews.id  – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Labuan 04 menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah temuan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Temuan tersebut disampaikan oleh Eman selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam laporan dan rencana aksi yang akan dibawa ke audiensi bersama pihak terkait.

Isu yang mencuat tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada lingkungan, keselamatan, serta kondisi sosial masyarakat sekitar.

Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan

Salah satu poin utama yang disoroti adalah komposisi tenaga kerja di dapur gizi tersebut. Berdasarkan juknis BGN, operasional SPPG seharusnya mengakomodasi minimal 70 persen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Eman menyebutkan bahwa dugaan tidak terpenuhinya kuota tersebut dapat memicu ketidakpuasan warga. Selain itu, kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi efektivitas program dalam menekan angka pengangguran di tingkat lokal.

Minimnya Fasilitas Parkir dan Risiko Lalu Lintas

Lokasi bangunan yang berada di jalur Jalan Nasional III juga menjadi perhatian. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan regulasi dari Kementerian Perhubungan, setiap bangunan publik wajib menyediakan lahan parkir yang memadai.

Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai berisiko menyebabkan kendaraan parkir di bahu jalan, yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan di jalur padat logistik.

Status Legalitas Bangunan Disorot

Selain itu, aspek legalitas bangunan turut menjadi perhatian. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib sebelum suatu bangunan digunakan.

Jika terbukti belum mengantongi PBG, maka operasional bangunan tersebut dapat dikategorikan tidak memenuhi ketentuan hukum. Proses PBG sendiri mencakup verifikasi teknis terkait struktur dan fungsi bangunan.

Baca Juga Berita :  Pemdes Sindangheula Prioritaskan Rumah Warga Rusak Akibat Hujan Lebat Masuk Program RTLH

Pengelolaan Limbah Diduga Belum Memadai

Dalam laporan tersebut juga disinggung terkait pengelolaan limbah dapur. Operasional skala besar seperti SPPG menghasilkan limbah domestik dan minyak dalam jumlah signifikan.

Juknis BGN mewajibkan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tanpa sistem tersebut, limbah berpotensi mencemari saluran air warga dan menimbulkan dampak kesehatan serta bau tidak sedap.

Rencana Aksi dan Audiensi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Korlap Eman menyampaikan rencana audiensi yang akan melibatkan sekitar 500 massa. Aksi ini bertujuan mendorong evaluasi terhadap operasional SPPG Labuan 04.

Penyelenggara aksi diingatkan untuk memenuhi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998, termasuk kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.

Selain itu, pengumpulan bukti berupa dokumentasi visual dan data pendukung disebut menjadi langkah penting guna memperkuat argumentasi saat audiensi berlangsung.

Desakan Evaluasi dari Pihak Berwenang

Jika dugaan pelanggaran terbukti, Satgas tingkat provinsi maupun kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga penghentian sementara operasional.

Langkah tersebut dinilai penting agar program pemenuhan gizi tetap berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pengawasan publik diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial, sehingga pelaksanaan program nasional tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.

Reporter: Buhari

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mangkir dari Panggilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi Terancam Disegel

6 Mei 2026 - 05:15 WIB

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Siapkan Langkah Tegas Jika Perusahaan Menara Telekomunikasi Abaikan Pemanggilan Resmi

54 Persen Pelanggan Listrik di Muba Beralih ke PLN, Target Migrasi Tuntas 15 Mei 2026

28 April 2026 - 23:30 WIB

Pemkab Musi Banyuasin percepat migrasi listrik dari MEP ke PLN melalui pendekatan jemput bola dan koordinasi lintas sektor

Proyek SPAL U-Ditch di Bonisari Tangerang Disorot, Diduga Langgar Standar Teknis dan K3

27 April 2026 - 10:32 WIB

Pekerjaan SPAL di Pakuhaji Jadi Sorotan, Pemasangan Tanpa Alas Pasir

Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat

23 April 2026 - 05:51 WIB

Pekerjaan Drainase APBD 2026 di Kedaung Barat Dinilai Abaikan Standar Keselamatan Publik

Pengajian Bulanan MUI Kecamatan Petir Digelar di Masjid Nurul Iman Cirangkong, Warga Padati Kegiatan

22 April 2026 - 10:13 WIB

Pengajian rutin MUI Petir jadi ajang silaturahmi dan penguatan Kamtibmas di Desa Cirangkong

Warga Desak Perbaikan Pasar Petir Serang Selatan, Soroti Lantai Rusak dan Fasilitas Tak Layak

21 April 2026 - 05:10 WIB

Desakan Perbaikan Infrastruktur Pasar Petir di Serang Selatan Menguat
Trending di Daerah