TANGERANG, Gmanews.id – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 01/03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Proyek yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kini menjadi sorotan setelah pihak perusahaan disebut tidak memenuhi panggilan resmi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Unit Pelaksana Teknis 1 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Rajeg telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan menara telekomunikasi yang disebut milik Indosat Ooredoo Hutchison pada Senin, 4 Mei 2026. Namun, hingga jadwal pemanggilan berlangsung, pihak perusahaan tidak hadir.
Fikri, staf Unit Pelaksana Teknis 1 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Rajeg, membenarkan bahwa pemanggilan pertama tidak direspons oleh pihak perusahaan.
“Sudah ada pemanggilan kepada pihak perusahaan dari menara telekomunikasi itu pada Senin 04-05-2026, namun mereka tidak datang,” ujar Fikri.
Menurutnya, prosedur penanganan dugaan pelanggaran perizinan tidak berhenti pada satu kali pemanggilan. Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua dalam waktu tujuh hari kerja mendatang.
“Kita akan lakukan upaya pemanggilan berikutnya setelah 7 hari kerja,” katanya.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Siapkan Teguran hingga Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang juga menegaskan akan menjalankan mekanisme sesuai standar operasional prosedur apabila pihak perusahaan tetap tidak kooperatif.
Fikri menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali. Jika seluruh pemanggilan diabaikan, maka langkah administratif berupa surat teguran hingga tindakan penertiban dapat dilakukan.
“Jika pemanggilan satu sampai tiga kali diabaikan, kami akan memberikan surat teguran atau peringatan. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai arahan pimpinan,” jelasnya.
Langkah penertiban bahkan berpotensi berujung pada penyegelan apabila pembangunan menara telekomunikasi tersebut terbukti melanggar aturan perizinan bangunan.
Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang Soroti Ketidakpatuhan Perusahaan
Sikap mangkir dari panggilan resmi pemerintah turut mendapat sorotan dari Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang.
Muhammad Aris, selaku Sekretaris Wilayah Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang, menilai ketidakhadiran pihak perusahaan mencerminkan sikap tidak patuh terhadap otoritas pemerintah daerah.
“Mangkirnya pemanggilan pertama itu seakan menunjukkan secara langsung tidak patuhnya pihak swasta terhadap instansi yang punya wewenang. Pihak perusahaan pendiri menara telekomunikasi jangan seenaknya bangun jika tanpa izin,” tegas Muhammad Aris.
Ia juga meminta aparat penegak peraturan daerah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran administrasi pembangunan.
“Kami mendorong Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang segera menertibkan dan melakukan penyegelan jika memang menara tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pihak Site Acquisition tower belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam pemanggilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan maupun status legalitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
(Reporter: Muhayar)











Tinggalkan Balasan