Menu

Mode Gelap
Pemdes Sindangheula Prioritaskan Rumah Warga Rusak Akibat Hujan Lebat Masuk Program RTLH Diduga Korupsi Anggaran BUMDes, Program Ayam Petelur Rp151 Juta di Desa Seuat Jaya Jadi Sorotan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cirendeu 2025, Belanja Kain Kafan Rp29,8 Juta Dipertanyakan Paramount Petals Hadirkan Food Court Modern, Peluang Bisnis Kuliner Makin Terbuka DPO Oknum TNI AD di Kendari: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Picu Sorotan Publik

Daerah · 6 Mei 2026 05:15 WIB ·

Mangkir dari Panggilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi Terancam Disegel


 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Siapkan Langkah Tegas Jika Perusahaan Menara Telekomunikasi Abaikan Pemanggilan ResmiPhoto istimewa: Ahyar/gmanews.id Perbesar

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Siapkan Langkah Tegas Jika Perusahaan Menara Telekomunikasi Abaikan Pemanggilan ResmiPhoto istimewa: Ahyar/gmanews.id

TANGERANG, Gmanews.id  – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 01/03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Proyek yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kini menjadi sorotan setelah pihak perusahaan disebut tidak memenuhi panggilan resmi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Unit Pelaksana Teknis 1 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Rajeg telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan menara telekomunikasi yang disebut milik Indosat Ooredoo Hutchison pada Senin, 4 Mei 2026. Namun, hingga jadwal pemanggilan berlangsung, pihak perusahaan tidak hadir.

Fikri, staf Unit Pelaksana Teknis 1 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Rajeg, membenarkan bahwa pemanggilan pertama tidak direspons oleh pihak perusahaan.

“Sudah ada pemanggilan kepada pihak perusahaan dari menara telekomunikasi itu pada Senin 04-05-2026, namun mereka tidak datang,” ujar Fikri.

Menurutnya, prosedur penanganan dugaan pelanggaran perizinan tidak berhenti pada satu kali pemanggilan. Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua dalam waktu tujuh hari kerja mendatang.

“Kita akan lakukan upaya pemanggilan berikutnya setelah 7 hari kerja,” katanya.

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Siapkan Teguran hingga Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang juga menegaskan akan menjalankan mekanisme sesuai standar operasional prosedur apabila pihak perusahaan tetap tidak kooperatif.

Fikri menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali. Jika seluruh pemanggilan diabaikan, maka langkah administratif berupa surat teguran hingga tindakan penertiban dapat dilakukan.

“Jika pemanggilan satu sampai tiga kali diabaikan, kami akan memberikan surat teguran atau peringatan. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai arahan pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Everything I Learned About Buzz I Learned From Potus

Langkah penertiban bahkan berpotensi berujung pada penyegelan apabila pembangunan menara telekomunikasi tersebut terbukti melanggar aturan perizinan bangunan.

Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang Soroti Ketidakpatuhan Perusahaan

Sikap mangkir dari panggilan resmi pemerintah turut mendapat sorotan dari Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang.

Muhammad Aris, selaku Sekretaris Wilayah Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang, menilai ketidakhadiran pihak perusahaan mencerminkan sikap tidak patuh terhadap otoritas pemerintah daerah.

“Mangkirnya pemanggilan pertama itu seakan menunjukkan secara langsung tidak patuhnya pihak swasta terhadap instansi yang punya wewenang. Pihak perusahaan pendiri menara telekomunikasi jangan seenaknya bangun jika tanpa izin,” tegas Muhammad Aris.

Ia juga meminta aparat penegak peraturan daerah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran administrasi pembangunan.

“Kami mendorong Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang segera menertibkan dan melakukan penyegelan jika memang menara tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pihak Site Acquisition tower belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam pemanggilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan maupun status legalitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

(Reporter: Muhayar)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasional SPPG Labuan 04 Disorot, Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Dampak Sosial Mengemuka

4 Mei 2026 - 16:01 WIB

Korlap Eman Ungkap Sejumlah Temuan Krusial Terkait Tenaga Kerja Lokal, Legalitas Bangunan, hingga Pengelolaan Limbah

54 Persen Pelanggan Listrik di Muba Beralih ke PLN, Target Migrasi Tuntas 15 Mei 2026

28 April 2026 - 23:30 WIB

Pemkab Musi Banyuasin percepat migrasi listrik dari MEP ke PLN melalui pendekatan jemput bola dan koordinasi lintas sektor

Proyek SPAL U-Ditch di Bonisari Tangerang Disorot, Diduga Langgar Standar Teknis dan K3

27 April 2026 - 10:32 WIB

Pekerjaan SPAL di Pakuhaji Jadi Sorotan, Pemasangan Tanpa Alas Pasir

Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat

23 April 2026 - 05:51 WIB

Pekerjaan Drainase APBD 2026 di Kedaung Barat Dinilai Abaikan Standar Keselamatan Publik

Pengajian Bulanan MUI Kecamatan Petir Digelar di Masjid Nurul Iman Cirangkong, Warga Padati Kegiatan

22 April 2026 - 10:13 WIB

Pengajian rutin MUI Petir jadi ajang silaturahmi dan penguatan Kamtibmas di Desa Cirangkong

Warga Desak Perbaikan Pasar Petir Serang Selatan, Soroti Lantai Rusak dan Fasilitas Tak Layak

21 April 2026 - 05:10 WIB

Desakan Perbaikan Infrastruktur Pasar Petir di Serang Selatan Menguat
Trending di Daerah