Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Berita Desa · 25 Jul 2026 09:48 WIB ·

‎Pekerjaan Kabel SKTM 20 KV di Tangerang Diduga Melanggar SOP: Dibiarkan Terbuka Tanpa Pengaman, Pengawasan PLN Dipertanyakan ‎ ‎


 Terlihat dalam gambar : Ujung Kabel Terminating SKTM 20 KV tidak di tutup atau di berikan pengaman Perbesar

Terlihat dalam gambar : Ujung Kabel Terminating SKTM 20 KV tidak di tutup atau di berikan pengaman

‎TANGERANG | Gmanews.id – Pekerjaan penyambungan kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV di kawasan Jalan Raya Mekarsari, tepatnya di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pekerjaan yang dinilai krusial ini diduga dilaksanakan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak PLN UP3 Teluknaga.

‎Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, Sabtu (25/7/2026), terlihat jelas instalasi kabel tegangan tinggi berwarna merah yang berasal dari jaringan bawah tanah dibiarkan terbuka tanpa perlindungan memadai. Kabel tersebut belum disambungkan ke saluran udara (SUTTM), namun ujungnya tidak diberi penutup atau isolasi pengaman sebagaimana mestinya kondisi yang berisiko tinggi dan menyalahi prinsip keamanan kelistrikan.

‎Kondisi ini memicu kecurigaan adanya kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan teknis. Seharusnya, setiap proses penyambungan (jointing) atau penempatan ujung kabel (terminating) pada kabel tegangan SKTM 20 KV harus dilakukan dalam kondisi aman, steril, dan terlindungi guna mencegah gangguan maupun bahaya yang tidak diinginkan.

‎Namun kenyataan di lapangan terkesan sebaliknya. Sebuah sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyindir buruknya kinerja pengawasan dari pihak berwenang.

‎” Pekerjaan jointing itu sangat krusial dan wajib diawasi langsung oleh pihak PLN. Tapi apa yang terjadi di sini justru berbanding terbalik. Seolah-olah diabaikan oleh tim pengawas PLN UP3 Teluknaga. Terkesan serampangan dan tidak memedulikan standar teknis yang berlaku, seakan membiarkan pihak vendor bekerja sesuka hati tanpa kendali,” tegas sumber tersebut. Sabtu 25-07-2026

‎Menurut penilaiannya, kabel yang keluar dari jaringan bawah tanah sebelum tahap penyambungan mutlak harus dilindungi dan ditutup rapat. Kelalaian membiarkan ujung kabel terbuka tanpa pengaman dinilai sebagai bukti nyata kurangnya pengawasan, sehingga mencuat dugaan pekerjaan dikerjakan asal jadi oleh pelaksana.

‎” Dari hasil temuan di lapangan yang mana di temukan pekerjaan jointing yang tidak di awasi oleh pihak PLN sehingga terkesan asal asalan di kerjakan vendor dimana ujung kabel terminating yang belum terpasang (disambung) di biarkan terbuka begitu saja tanpa penutup atau pengaman kabel SKTM, ” Katanya

Baca Juga Berita :  Presiden Prabowo Soroti Pembangunan Perbatasan dan Infrastruktur Pendidikan di Kawasan Timur Indonesia

Meski demikian, awak media belum dapat memastikan apakah kondisi tersebut merupakan bagian dari tahapan pekerjaan yang masih berlangsung atau telah menyimpang dari prosedur teknis yang berlaku. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan maupun konfirmasi resmi baik dari pihak pelaksana pekerjaan (vendor) maupun dari manajemen PLN UP3 Teluknaga terkait dugaan pelanggaran dan kelalaian tersebut.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

Kades Mauk Barat Diduga Ucapkan “Punya Istri Satu Bego, Saya Mah Tiga”, Berujung Laporan Polisi

16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Kepala Desa Mauk Barat, Samhudi, memilih menghindari pertanyaan media saat dimintai penjelasan mengenai maksud pernyataannya tentang "istri tiga" dan ucapan yang diduga menyebut masyarakat sebagai "dolog" atau "bego". Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

15 Juli 2026 - 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi
Trending di Daerah