TANGERANG | Gmanews.id – Pekerjaan penyambungan kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV di kawasan Jalan Raya Mekarsari, tepatnya di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pekerjaan yang dinilai krusial ini diduga dilaksanakan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak PLN UP3 Teluknaga.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, Sabtu (25/7/2026), terlihat jelas instalasi kabel tegangan tinggi berwarna merah yang berasal dari jaringan bawah tanah dibiarkan terbuka tanpa perlindungan memadai. Kabel tersebut belum disambungkan ke saluran udara (SUTTM), namun ujungnya tidak diberi penutup atau isolasi pengaman sebagaimana mestinya kondisi yang berisiko tinggi dan menyalahi prinsip keamanan kelistrikan.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan teknis. Seharusnya, setiap proses penyambungan (jointing) atau penempatan ujung kabel (terminating) pada kabel tegangan SKTM 20 KV harus dilakukan dalam kondisi aman, steril, dan terlindungi guna mencegah gangguan maupun bahaya yang tidak diinginkan.
Namun kenyataan di lapangan terkesan sebaliknya. Sebuah sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyindir buruknya kinerja pengawasan dari pihak berwenang.
” Pekerjaan jointing itu sangat krusial dan wajib diawasi langsung oleh pihak PLN. Tapi apa yang terjadi di sini justru berbanding terbalik. Seolah-olah diabaikan oleh tim pengawas PLN UP3 Teluknaga. Terkesan serampangan dan tidak memedulikan standar teknis yang berlaku, seakan membiarkan pihak vendor bekerja sesuka hati tanpa kendali,” tegas sumber tersebut. Sabtu 25-07-2026
Menurut penilaiannya, kabel yang keluar dari jaringan bawah tanah sebelum tahap penyambungan mutlak harus dilindungi dan ditutup rapat. Kelalaian membiarkan ujung kabel terbuka tanpa pengaman dinilai sebagai bukti nyata kurangnya pengawasan, sehingga mencuat dugaan pekerjaan dikerjakan asal jadi oleh pelaksana.
” Dari hasil temuan di lapangan yang mana di temukan pekerjaan jointing yang tidak di awasi oleh pihak PLN sehingga terkesan asal asalan di kerjakan vendor dimana ujung kabel terminating yang belum terpasang (disambung) di biarkan terbuka begitu saja tanpa penutup atau pengaman kabel SKTM, ” Katanya
Meski demikian, awak media belum dapat memastikan apakah kondisi tersebut merupakan bagian dari tahapan pekerjaan yang masih berlangsung atau telah menyimpang dari prosedur teknis yang berlaku. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan maupun konfirmasi resmi baik dari pihak pelaksana pekerjaan (vendor) maupun dari manajemen PLN UP3 Teluknaga terkait dugaan pelanggaran dan kelalaian tersebut.











Tinggalkan Balasan