TANGERANG, Gmanews.id — Aktivitas dugaan penjualan dan penampungan obat keras tipe G seperti tramadol di sebuah rumah kawasan Kampung Pondok Kelor RT 02/02, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai keresahan warga. Rumah yang disebut milik pria berinisial E itu diduga telah lama dijadikan lokasi transaksi obat-obatan keras secara bebas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas keluar masuk pembeli kerap terlihat di lokasi. Warga sekitar mengaku khawatir maraknya dugaan peredaran obat keras tersebut dapat merusak generasi muda di lingkungan setempat.
Rumah Disebut Kini Tertutup Baliho
Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah yang sebelumnya terlihat terbuka kini tampak tertutup menggunakan baliho pada bagian depan. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya upaya menutupi aktivitas di dalam rumah dari pandangan masyarakat.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya dugaan transaksi obat keras tipe G di lokasi tersebut. Ia menyebut aktivitas itu diduga telah berlangsung cukup lama.
“Ya, suka ada yang keluar masuk beli obat keras, terus kadang suka banyak anak muda kumpul. Dia juga pernah mengaku jual obat keras. Kalau dibiarkan, lama-lama bisa merusak anak-anak muda,” ujar warga tersebut, Selasa (12/5/2026).
Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Keresahan warga semakin meningkat lantaran lokasi dugaan penjualan obat keras berada di tengah permukiman. Warga meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna mencegah dampak lebih luas.
“Saya takut anak-anak ikut mengonsumsi obat keras itu. Apalagi dijual dekat lingkungan rumah. Saya minta polisi segera bertindak dan menangkap pelakunya supaya tidak merusak masa depan generasi muda,” lanjutnya.
Pria Inisial E Akui Jual Obat Keras
Di sisi lain, pria berinisial E yang disebut sebagai pemilik rumah mengaku menjual obat keras tipe G. Ia menyebut aktivitas penjualan dilakukan di rumah maupun di tempat kerjanya.
“Saya mau jual obat keras tipe G atau tidak itu urusan saya. Kadang saya jual di rumah, kadang di tempat kerja untuk karyawan. Jangan ikut campur urusan saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa pengawasan resmi di wilayah tersebut.
Polsek Sepatan Turun Lakukan Pemantauan
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Sepatan disebut telah turun ke lokasi guna melakukan pemantauan terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan dan transaksi obat keras tipe G tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemantauan maupun langkah hukum lanjutan atas dugaan peredaran obat keras di wilayah Sepatan Timur tersebut.
Masyarakat berharap aparat dapat segera menindaklanjuti laporan secara serius agar lingkungan permukiman tetap aman dari dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
(Reporter: Muhayar)











Tinggalkan Balasan