TANGERANG | Gmanews.id – Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial D (46) yang diduga sebagai pelaku utama serta N (36), ibu kandung korban, yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Ayah korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Tangerang sehingga penyelidikan segera dilakukan.
“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama diduga terjadi sekitar September 2025 di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban diajak oleh ibunya menemui tersangka D di sebuah lokasi.
Setelah tiba di lokasi, ibu korban meninggalkan anaknya bersama tersangka D. Sebelum pergi, tersangka D diduga menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada ibu korban. Pada kesempatan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Beberapa waktu kemudian, ibu korban kembali menjemput anaknya dan kembali menerima uang sebesar Rp1 juta dari tersangka D.
Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada awal Juni 2026 di kontrakan tersangka D yang berada di wilayah Sindang Jaya.
Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Ayahnya
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya yang telah berpisah dengan ibu korban. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Modus Menikahkan Anak di Bawah Umur
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan dalih menikahkan korban yang masih berusia 12 tahun dengan tersangka D.
Selain itu, tersangka N yang merupakan ibu kandung korban mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total mencapai Rp14,5 juta.
Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau seluruh orang tua, keluarga, serta masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
Ia menegaskan bahwa Polresta Tangerang akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya yang melibatkan anak sebagai korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga pastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” tegasnya.











Tinggalkan Balasan