Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Breaking News

Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ibu Korban Diduga Terima Rp14,5 Juta

Aris – Gmanews.id
Kamis, 25 Juni 2026 20:26 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Ibu Korban Resmi Jadi Tersangka Perbesar

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Ibu Korban Resmi Jadi Tersangka

TANGERANG | Gmanews.id – Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial D (46) yang diduga sebagai pelaku utama serta N (36), ibu kandung korban, yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Ayah korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Tangerang sehingga penyelidikan segera dilakukan.

“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama diduga terjadi sekitar September 2025 di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban diajak oleh ibunya menemui tersangka D di sebuah lokasi.

Setelah tiba di lokasi, ibu korban meninggalkan anaknya bersama tersangka D. Sebelum pergi, tersangka D diduga menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada ibu korban. Pada kesempatan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.

Beberapa waktu kemudian, ibu korban kembali menjemput anaknya dan kembali menerima uang sebesar Rp1 juta dari tersangka D.

Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada awal Juni 2026 di kontrakan tersangka D yang berada di wilayah Sindang Jaya.

Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Ayahnya

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya yang telah berpisah dengan ibu korban. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga Berita :  Diduga Bertindak Sepihak, Lurah Pejagalan Dinilai Langgar Pergub dalam Pemberhentian Ketua RW 001

Modus Menikahkan Anak di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan dalih menikahkan korban yang masih berusia 12 tahun dengan tersangka D.

Selain itu, tersangka N yang merupakan ibu kandung korban mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total mencapai Rp14,5 juta.

Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau seluruh orang tua, keluarga, serta masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

Ia menegaskan bahwa Polresta Tangerang akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya yang melibatkan anak sebagai korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga pastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang

2 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Pimpinan Redaksi BaraTV Irawan Sumardi (mengenakan jas hitam) bersama Redaktur BaraTV Aris (memegang mikrofon) dalam puncak perayaan Anniversary ke-6 BaraTV di Hotel Shapire Sky, Tangerang. (Foto: Dok. BaraTV)

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan

Kapolsek Sepatan: Kecelakaan di Kawasan BBI Sudah Ditangani Tim Laka Polres

13 September 2026 - 14:49 WIB

Tim Laka Polres Metro Tangerang Kota, Cek TKP Kecelakaan di Kawasan BBI
Trending di Daerah