Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Breaking News · 24 Jun 2026 13:05 WIB ·

SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah


 Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik Perbesar

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik

KOTA TANGERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah seorang calon peserta didik berinisial IMH (15) dinyatakan belum diterima di SMAN 15 Kota Tangerang melalui jalur domisili wilayah, meskipun jarak rumahnya dengan gerbang sekolah tercatat sekitar 362 meter.

Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai akurasi sistem penghitungan jarak, transparansi data seleksi, serta mekanisme verifikasi yang digunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru berbasis digital di Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, status “Belum Diterima” muncul pada sistem SPMB pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 00.07 WIB. IMH yang merupakan lulusan SMP Negeri 27 Kota Tangerang kemudian mengajukan surat sanggahan resmi kepada penyelenggara SPMB untuk meminta penjelasan terkait hasil seleksi tersebut.

Dalam surat yang diajukan, keluarga tidak menyampaikan tuduhan adanya pelanggaran atau kecurangan. Mereka hanya meminta klarifikasi mengenai dasar penentuan hasil seleksi serta data yang digunakan sistem dalam melakukan proses pemeringkatan peserta.

Transparansi Jalur Domisili Jadi Sorotan

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai kasus tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara ketentuan yang tercantum dalam panduan resmi SPMB dengan implementasi sistem digital yang digunakan selama proses seleksi.

Dalam petunjuk pelaksanaan SPMB Banten 2026, jalur domisili dibagi ke dalam beberapa kategori, termasuk Jalur Domisili Lingkungan Sekolah dan Jalur Domisili Wilayah. Pada jalur domisili wilayah, jarak tempat tinggal peserta ke sekolah menjadi salah satu prioritas utama dalam proses seleksi.

Karena itu, sejumlah pihak menilai penting adanya penjelasan resmi apabila ditemukan kondisi yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan tersebut. Publik juga berharap tersedia informasi yang dapat menjelaskan dasar penetapan hasil seleksi secara objektif dan terukur.

Baca Juga Berita :  Motorola Edge 70 Pro Siap Rilis 22 April, Usung Performa Tinggi dan Fitur AI di Kelas Menengah Premium

Selain faktor jarak, mekanisme seleksi pada jalur domisili wilayah juga mempertimbangkan unsur lain seperti usia calon peserta didik serta waktu pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga Minta Akses Data Penghitungan Jarak

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keterbukaan data yang digunakan sistem dalam menghitung jarak domisili peserta ke sekolah tujuan.

Keluarga IMH mengaku belum memperoleh akses terhadap titik koordinat yang menjadi dasar penghitungan sistem. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penempatan lokasi maupun ketidaksesuaian administrasi yang dapat memengaruhi hasil seleksi.

Selain itu, keluarga juga berharap dapat memperoleh informasi mengenai batas akhir jarak peserta yang diterima, posisi peringkat peserta dalam seleksi, serta sisa kuota yang tersedia pada jalur yang dipilih.

Menurut sejumlah pemerhati pendidikan, keterbukaan informasi semacam itu dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi digital sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman.

Aktivis dan Praktisi Hukum Berikan Pandangan

Ketua Forum Lembaga Indonesia, Armand, menilai tujuan utama sistem domisili adalah mendekatkan akses pendidikan kepada peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah.

“Sistem zonasi itu filosofinya adalah mendekatkan anak pada ruang belajarnya dan menghadirkan keadilan akses pendidikan. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memahami dasar pengambilan keputusan sistem,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum JAPRI sekaligus Praktisi Hukum, Herman, menegaskan bahwa transparansi harus menjadi bagian penting dalam setiap layanan publik yang berbasis teknologi informasi.

“Masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan hasil seleksi, terutama jika terdapat perbedaan antara ekspektasi berdasarkan jarak domisili dengan hasil yang muncul pada sistem,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Umum LIBRA sekaligus Pendiri LBH LIBRA, Irawan, menilai keterbukaan data merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga Berita :  Jumat Bersih Kalang Anyar Tetap Digelar Saat Libur Hari Buruh, Persiapan Binwil TP PKK Kota Serang

Menurutnya, masyarakat perlu diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat dugaan kesalahan data maupun perbedaan hasil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menunggu Penjelasan Resmi Penyelenggara SPMB

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu respons resmi dari penyelenggara SPMB Provinsi Banten 2026 terkait surat sanggahan yang telah disampaikan.

Kasus yang terjadi di SMAN 15 Kota Tangerang tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut akses pendidikan, akuntabilitas sistem digital, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan peserta didik baru.

Berbagai pihak menilai penjelasan yang transparan, berbasis data, dan mudah diakses masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai prinsip objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

(Yan)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Tangerang Gandeng FMIPA UI Tingkatkan SDM Perumda Tirta Benteng Demi Pelayanan Air Bersih

13 Juli 2026 - 23:56 WIB

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dan LST FMIPA Universitas Indonesia (UI) di Neglasari, Senin (13/7/2026).

Usai Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Dipercaya Pimpin Sementara JAM Pidsus

11 Juli 2026 - 17:54 WIB

Bekali Siswa Baru Beradaptasi dengan Lingkungan Sekolah, SMPN 3 Sepatan Timur Gelar Pra MPLS

11 Juli 2026 - 03:23 WIB

Siswa /i Didik Baru Tengah mengikuti Tahapan Pra MPLS SMPN 3 Sepatan Timur

SMPN 3 Sepatan Timur Umumkan Hasil SPMB 2026, Kepsek : Proses Seleksi Dipastikan Transparan

2 Juli 2026 - 13:10 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id

Hari Kedua Kebakaran Asap Pekat Selimuti Areal TPA Jatiwaringin Dan Sekitarnya

1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kondisi Terkini Kebakaran TPA Jatiwaringin Areal di Selimuti Asap Tebal, Selasa 01-07-2026

TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar, Damkar dari Tiga Kecamatan Dikerahkan

30 Juni 2026 - 06:44 WIB

Kobaran Api Terlihat Membesar Dan Melahap Tumpukan Sampah TPA Jatiwaringin Mauk, Selasa 30-06-2026
Trending di Berita Desa