Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Breaking News

SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah

Aris – Gmanews.id
Rabu, 24 Juni 2026 13:05 WIB

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik Perbesar

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik

KOTA TANGERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah seorang calon peserta didik berinisial IMH (15) dinyatakan belum diterima di SMAN 15 Kota Tangerang melalui jalur domisili wilayah, meskipun jarak rumahnya dengan gerbang sekolah tercatat sekitar 362 meter.

Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai akurasi sistem penghitungan jarak, transparansi data seleksi, serta mekanisme verifikasi yang digunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru berbasis digital di Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, status “Belum Diterima” muncul pada sistem SPMB pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 00.07 WIB. IMH yang merupakan lulusan SMP Negeri 27 Kota Tangerang kemudian mengajukan surat sanggahan resmi kepada penyelenggara SPMB untuk meminta penjelasan terkait hasil seleksi tersebut.

Dalam surat yang diajukan, keluarga tidak menyampaikan tuduhan adanya pelanggaran atau kecurangan. Mereka hanya meminta klarifikasi mengenai dasar penentuan hasil seleksi serta data yang digunakan sistem dalam melakukan proses pemeringkatan peserta.

Transparansi Jalur Domisili Jadi Sorotan

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai kasus tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara ketentuan yang tercantum dalam panduan resmi SPMB dengan implementasi sistem digital yang digunakan selama proses seleksi.

Dalam petunjuk pelaksanaan SPMB Banten 2026, jalur domisili dibagi ke dalam beberapa kategori, termasuk Jalur Domisili Lingkungan Sekolah dan Jalur Domisili Wilayah. Pada jalur domisili wilayah, jarak tempat tinggal peserta ke sekolah menjadi salah satu prioritas utama dalam proses seleksi.

Karena itu, sejumlah pihak menilai penting adanya penjelasan resmi apabila ditemukan kondisi yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan tersebut. Publik juga berharap tersedia informasi yang dapat menjelaskan dasar penetapan hasil seleksi secara objektif dan terukur.

Baca Juga Berita :  Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Narkotika dari 63 Perkara Inkrah

Selain faktor jarak, mekanisme seleksi pada jalur domisili wilayah juga mempertimbangkan unsur lain seperti usia calon peserta didik serta waktu pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga Minta Akses Data Penghitungan Jarak

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keterbukaan data yang digunakan sistem dalam menghitung jarak domisili peserta ke sekolah tujuan.

Keluarga IMH mengaku belum memperoleh akses terhadap titik koordinat yang menjadi dasar penghitungan sistem. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penempatan lokasi maupun ketidaksesuaian administrasi yang dapat memengaruhi hasil seleksi.

Selain itu, keluarga juga berharap dapat memperoleh informasi mengenai batas akhir jarak peserta yang diterima, posisi peringkat peserta dalam seleksi, serta sisa kuota yang tersedia pada jalur yang dipilih.

Menurut sejumlah pemerhati pendidikan, keterbukaan informasi semacam itu dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi digital sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman.

Aktivis dan Praktisi Hukum Berikan Pandangan

Ketua Forum Lembaga Indonesia, Armand, menilai tujuan utama sistem domisili adalah mendekatkan akses pendidikan kepada peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah.

“Sistem zonasi itu filosofinya adalah mendekatkan anak pada ruang belajarnya dan menghadirkan keadilan akses pendidikan. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memahami dasar pengambilan keputusan sistem,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum JAPRI sekaligus Praktisi Hukum, Herman, menegaskan bahwa transparansi harus menjadi bagian penting dalam setiap layanan publik yang berbasis teknologi informasi.

“Masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan hasil seleksi, terutama jika terdapat perbedaan antara ekspektasi berdasarkan jarak domisili dengan hasil yang muncul pada sistem,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Umum LIBRA sekaligus Pendiri LBH LIBRA, Irawan, menilai keterbukaan data merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga Berita :  Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi, Kasus Kematian Pelajar di Kaliadem Sukadiri Terus Didalami

Menurutnya, masyarakat perlu diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat dugaan kesalahan data maupun perbedaan hasil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menunggu Penjelasan Resmi Penyelenggara SPMB

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu respons resmi dari penyelenggara SPMB Provinsi Banten 2026 terkait surat sanggahan yang telah disampaikan.

Kasus yang terjadi di SMAN 15 Kota Tangerang tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut akses pendidikan, akuntabilitas sistem digital, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan peserta didik baru.

Berbagai pihak menilai penjelasan yang transparan, berbasis data, dan mudah diakses masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai prinsip objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

(Yan)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang

2 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Pimpinan Redaksi BaraTV Irawan Sumardi (mengenakan jas hitam) bersama Redaktur BaraTV Aris (memegang mikrofon) dalam puncak perayaan Anniversary ke-6 BaraTV di Hotel Shapire Sky, Tangerang. (Foto: Dok. BaraTV)

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg

Revitalisasi SDN Muara 1 Disorot, Papan Proyek Baru Muncul Setelah Ramai Pemberitaan

14 September 2026 - 03:53 WIB

Program Revitalisasi Gedung Sekolah SDN Muara 1, Kecamatan Teluknaga

Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan

13 September 2026 - 09:33 WIB

Gambar hanya Ilustrasi: Kecelakaan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Trending di Breaking News