Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Breaking News

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Narkotika dari 63 Perkara Inkrah

Aris – Gmanews.id
Jumat, 17 April 2026 03:23 WIB

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan Perbesar

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan

TANGERANG | Gmanews.id – Upaya menjaga integritas penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi publik.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus (inkrah) pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya rokok tanpa pita cukai sebanyak 589 slop atau setara 5.890 bungkus dengan total 117.200 batang,” ujar Wahyudi Eko Husodo.

Dominasi Rokok Ilegal dan Narkotika

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram serta tembakau sintetis sebanyak 50,76 gram. Tidak hanya itu, ribuan butir obat keras juga ikut dimusnahkan, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.

Barang bukti lainnya meliputi 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik yang digunakan dalam tindak pidana.

Antisipasi Penyalahgunaan dan Keterbatasan Gudang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan.

“Selain melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan serta mengantisipasi keterbatasan kapasitas gudang penyimpanan,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Pengajian Bulanan Desa Sindangheula Kembali Digelar, Perkuat Silaturahmi Warga Pasca Ramadan

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam menjaga profesionalitas serta transparansi dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang

2 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Pimpinan Redaksi BaraTV Irawan Sumardi (mengenakan jas hitam) bersama Redaktur BaraTV Aris (memegang mikrofon) dalam puncak perayaan Anniversary ke-6 BaraTV di Hotel Shapire Sky, Tangerang. (Foto: Dok. BaraTV)

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan
Trending di Berita Desa