Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Jelaskan Perbedaan HPS dan HPN Jelang Hari Pers Sedunia 2026 Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

Breaking News · 17 Apr 2026 03:23 WIB ·

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Narkotika dari 63 Perkara Inkrah


 Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan Perbesar

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan

TANGERANG | Gmanews.id – Upaya menjaga integritas penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi publik.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus (inkrah) pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya rokok tanpa pita cukai sebanyak 589 slop atau setara 5.890 bungkus dengan total 117.200 batang,” ujar Wahyudi Eko Husodo.

Dominasi Rokok Ilegal dan Narkotika

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram serta tembakau sintetis sebanyak 50,76 gram. Tidak hanya itu, ribuan butir obat keras juga ikut dimusnahkan, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.

Barang bukti lainnya meliputi 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik yang digunakan dalam tindak pidana.

Antisipasi Penyalahgunaan dan Keterbatasan Gudang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan.

“Selain melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan serta mengantisipasi keterbatasan kapasitas gudang penyimpanan,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Motor Awards: 9 Reasons Why They Don't Work & What You Can Do About It

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam menjaga profesionalitas serta transparansi dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Jelaskan Perbedaan HPS dan HPN Jelang Hari Pers Sedunia 2026

23 April 2026 - 16:49 WIB

Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan.

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

20 April 2026 - 08:39 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.

Desa Karang Tengah Dikepung Banjir Selutut Orang Dewasa, 1.117 Warga Terdampak Luapan Kali Cimanceuri

20 April 2026 - 08:15 WIB

Kiriman air dari hulu Bogor picu genangan hingga 1,2 meter, ratusan warga mengungsi ke masjid, sekitar 300 rumah terdampak di Desa Karang Tengah.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

20 April 2026 - 04:48 WIB

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Sita Puluhan Ton Komoditas Pangan Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Korupsi Renovasi Masjid di Klaten, Kades dan Kontraktor Ditahan 20 Hari, Negara Rugi Rp203 Juta

18 April 2026 - 02:54 WIB

Kejari Klaten Ungkap Penyimpangan Dana APBD Rehab Masjid Al Huda Semangkak (Sb Solopos.com)

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Nikel oleh Kejagung

17 April 2026 - 12:57 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditahan
Trending di Breaking News