Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Breaking News · 17 Apr 2026 03:23 WIB ·

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Narkotika dari 63 Perkara Inkrah


 Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan Perbesar

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan

TANGERANG | Gmanews.id – Upaya menjaga integritas penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi publik.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus (inkrah) pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya rokok tanpa pita cukai sebanyak 589 slop atau setara 5.890 bungkus dengan total 117.200 batang,” ujar Wahyudi Eko Husodo.

Dominasi Rokok Ilegal dan Narkotika

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram serta tembakau sintetis sebanyak 50,76 gram. Tidak hanya itu, ribuan butir obat keras juga ikut dimusnahkan, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.

Barang bukti lainnya meliputi 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik yang digunakan dalam tindak pidana.

Antisipasi Penyalahgunaan dan Keterbatasan Gudang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan.

“Selain melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan serta mengantisipasi keterbatasan kapasitas gudang penyimpanan,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor, Tiga Tersangka Diamankan

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam menjaga profesionalitas serta transparansi dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

15 Juli 2026 - 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi

Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026

15 Juli 2026 - 10:01 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id

Di Duga Pengusaha di Bantaran Cisadane Teluknaga dan Pakuhaji Buang Limbah B3 di Sungai

15 Juli 2026 - 03:06 WIB

Terlihat dalam gambar air hitam dan berbau dari salah satu perusahaan mengalir ke sungai Cisadane (14/07/2026)

Pemkot Tangerang Gandeng FMIPA UI Tingkatkan SDM Perumda Tirta Benteng Demi Pelayanan Air Bersih

13 Juli 2026 - 23:56 WIB

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dan LST FMIPA Universitas Indonesia (UI) di Neglasari, Senin (13/7/2026).

Hari Kedua Kebakaran Asap Pekat Selimuti Areal TPA Jatiwaringin Dan Sekitarnya

1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kondisi Terkini Kebakaran TPA Jatiwaringin Areal di Selimuti Asap Tebal, Selasa 01-07-2026

TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar, Damkar dari Tiga Kecamatan Dikerahkan

30 Juni 2026 - 06:44 WIB

Kobaran Api Terlihat Membesar Dan Melahap Tumpukan Sampah TPA Jatiwaringin Mauk, Selasa 30-06-2026
Trending di Berita Desa