TANGERANG | Gmanews.id — Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 40 meter di kawasan permukiman padat Kampung Rawa Berem RT 01 RW 03, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian publik. Proyek yang disebut milik Indosat tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pembangunan.
Keberadaan menara yang menjulang di tengah lingkungan warga memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta aspek keselamatan. Terlebih, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi PBG yang umumnya menjadi indikator keterbukaan dan kelengkapan administrasi pembangunan.
Minim Informasi Perizinan di Lokasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, struktur baja menara telah berdiri kokoh di atas lahan sewaan. Namun, tidak adanya papan informasi perizinan memperkuat dugaan bahwa proses administratif belum sepenuhnya terpenuhi.
Padahal, dalam setiap pembangunan fisik, keberadaan PBG merupakan syarat wajib sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi kepada masyarakat.
Keterangan Pekerja Lapangan
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja berinisial L menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kalau soal izin PBG biasanya sudah ada kalau pekerjaan sudah dimulai, seperti yang sudah-sudah. Kami bekerja berdasarkan SPK, kalau tidak ada izin kami juga tidak berani,” ujar L.
Namun, ia menegaskan bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangannya. “Saya hanya pekerja lapangan, kalau soal izin ada bagian masing-masing,” tambahnya.
Warga Resah, Sosialisasi Dinilai Kurang
Di sisi lain, keberadaan menara telekomunikasi di tengah permukiman turut menimbulkan keresahan di kalangan warga. Salah satu warga setempat mengaku kurang sepakat dengan pembangunan tersebut.
“Saya pribadi kurang setuju ada menara telekomunikasi di sini, tapi ya mau bagaimana lagi, saya ikut orang tua saja,” ungkapnya.
Situasi ini menunjukkan adanya celah komunikasi antara pihak pengembang dengan masyarakat sekitar. Selain aspek legalitas, sosialisasi dinilai menjadi faktor penting yang kerap terabaikan dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Site Acquisition (Sitac) maupun perwakilan perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, termasuk kepemilikan PBG dan dokumen administrasi lainnya.
Kondisi ini mendorong harapan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi guna memastikan kepastian hukum serta menjaga ketenangan masyarakat sekitar.
Reporter : (Ahyar)











Tinggalkan Balasan