LEBAK | Gmanews.id — Aparat Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram non-subsidi di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menjalankan usaha ilegal tersebut selama berbulan-bulan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
“Para pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).
Beroperasi Enam Bulan, Produksi Puluhan Tabung per Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan LPG ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang milik tersangka utama.
Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi hingga 80 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan. Gas subsidi tersebut diketahui berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri.
Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, tersangka AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama pengoplosan, sementara KR dan AZ berperan dalam distribusi.
“Tersangka AR melakukan penyuntikan gas, sedangkan dua tersangka lainnya bertugas sebagai sopir dan kenek untuk mendistribusikan LPG oplosan,” jelas Kompol Dhoni Erwanto.
Negara Dirugikan, Distribusi LPG Subsidi Terganggu
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku membeli LPG 3 kg seharga sekitar Rp16.000 per tabung, lalu menjual LPG 12 kg hasil oplosan dengan harga mencapai Rp120.000 per tabung.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp626.342.400. Selain itu, distribusi LPG subsidi untuk masyarakat yang berhak juga ikut terganggu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.











Tinggalkan Balasan