Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Breaking News · 16 Apr 2026 00:09 WIB ·

Polda Banten Bongkar Praktik LPG Oplosan di Lebak, Tiga Pelaku Diamankan


 Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg Diubah ke Tabung 12 Kg, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah Perbesar

Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg Diubah ke Tabung 12 Kg, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

LEBAK | Gmanews.id — Aparat Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram non-subsidi di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menjalankan usaha ilegal tersebut selama berbulan-bulan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

“Para pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).

Beroperasi Enam Bulan, Produksi Puluhan Tabung per Hari

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan LPG ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang milik tersangka utama.

Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi hingga 80 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan. Gas subsidi tersebut diketahui berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri.

Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, tersangka AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama pengoplosan, sementara KR dan AZ berperan dalam distribusi.

“Tersangka AR melakukan penyuntikan gas, sedangkan dua tersangka lainnya bertugas sebagai sopir dan kenek untuk mendistribusikan LPG oplosan,” jelas Kompol Dhoni Erwanto.

Negara Dirugikan, Distribusi LPG Subsidi Terganggu

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku membeli LPG 3 kg seharga sekitar Rp16.000 per tabung, lalu menjual LPG 12 kg hasil oplosan dengan harga mencapai Rp120.000 per tabung.

Baca Juga Berita :  Remaja 14 Tahun Luka Parah dalam Tawuran, Polisi Tangkap Pelaku dibekasi

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp626.342.400. Selain itu, distribusi LPG subsidi untuk masyarakat yang berhak juga ikut terganggu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Dipercaya Pimpin Sementara JAM Pidsus

11 Juli 2026 - 17:54 WIB

Hari Kedua Kebakaran Asap Pekat Selimuti Areal TPA Jatiwaringin Dan Sekitarnya

1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kondisi Terkini Kebakaran TPA Jatiwaringin Areal di Selimuti Asap Tebal, Selasa 01-07-2026

TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar, Damkar dari Tiga Kecamatan Dikerahkan

30 Juni 2026 - 06:44 WIB

Kobaran Api Terlihat Membesar Dan Melahap Tumpukan Sampah TPA Jatiwaringin Mauk, Selasa 30-06-2026

Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ibu Korban Diduga Terima Rp14,5 Juta

25 Juni 2026 - 20:26 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Ibu Korban Resmi Jadi Tersangka

SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah

24 Juni 2026 - 13:05 WIB

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik

Hari Pertama SPMB SMPN 3 Sepatan Timur , Kepsek : Pendaftar Ikuti Sesuai SOP

22 Juni 2026 - 05:30 WIB

Pendataan dan Verifikasi data Oleh Panitia SPMB SMPN 3 Sepatan Timur
Trending di Headline