Menu

Mode Gelap
Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif Disiplin ASN Tangerang Diperketat, Wabup Ingatkan Pengawasan Ketat Sistem WFH

Breaking News · 16 Apr 2026 00:09 WIB ·

Polda Banten Bongkar Praktik LPG Oplosan di Lebak, Tiga Pelaku Diamankan


 Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg Diubah ke Tabung 12 Kg, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah Perbesar

Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg Diubah ke Tabung 12 Kg, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

LEBAK | Gmanews.id — Aparat Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram non-subsidi di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menjalankan usaha ilegal tersebut selama berbulan-bulan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

“Para pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).

Beroperasi Enam Bulan, Produksi Puluhan Tabung per Hari

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan LPG ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang milik tersangka utama.

Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi hingga 80 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan. Gas subsidi tersebut diketahui berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri.

Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, tersangka AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama pengoplosan, sementara KR dan AZ berperan dalam distribusi.

“Tersangka AR melakukan penyuntikan gas, sedangkan dua tersangka lainnya bertugas sebagai sopir dan kenek untuk mendistribusikan LPG oplosan,” jelas Kompol Dhoni Erwanto.

Negara Dirugikan, Distribusi LPG Subsidi Terganggu

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku membeli LPG 3 kg seharga sekitar Rp16.000 per tabung, lalu menjual LPG 12 kg hasil oplosan dengan harga mencapai Rp120.000 per tabung.

Baca Juga Berita :  Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp626.342.400. Selain itu, distribusi LPG subsidi untuk masyarakat yang berhak juga ikut terganggu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

21 April 2026 - 14:37 WIB

Sinergi TNI-Polri dan masyarakat di Curug Tangerang, patroli berlangsung Selasa malam 21 April 2026

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

20 April 2026 - 08:39 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.

Desa Karang Tengah Dikepung Banjir Selutut Orang Dewasa, 1.117 Warga Terdampak Luapan Kali Cimanceuri

20 April 2026 - 08:15 WIB

Kiriman air dari hulu Bogor picu genangan hingga 1,2 meter, ratusan warga mengungsi ke masjid, sekitar 300 rumah terdampak di Desa Karang Tengah.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

20 April 2026 - 04:48 WIB

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Sita Puluhan Ton Komoditas Pangan Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Danrem 051/Wijayakarta Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok, Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan

18 April 2026 - 11:48 WIB

Rotasi jabatan Dandim Jakarta Selatan dan Depok jadi bagian pembinaan personel TNI AD untuk tingkatkan efektivitas tugas

Menara Telekomunikasi 40 Meter di Lebak Wangi Disorot, Dugaan Belum Kantongi PBG Mencuat

18 April 2026 - 11:26 WIB

Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id)
Trending di Bisnis