KABUPATEN TANGERANG | Gmanews.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul data penggunaan anggaran Tahun 2025 di SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Besarnya alokasi anggaran pada sejumlah komponen belanja memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan dana pendidikan tersebut, terutama pada beberapa pos yang menyerap anggaran cukup besar dibandingkan kebutuhan akademik lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, total Dana BOS Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang diterima SMKN 5 Kabupaten Tangerang tercatat sebesar Rp4.056.480.000.
Data tersebut menunjukkan adanya sejumlah komponen dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Rincian Penggunaan Dana BOS SMKN 5 Kabupaten Tangerang Tahun 2025
Adapun rincian alokasi Dana BOS Tahun 2025 yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran sekolah antara lain:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp45.010.000
- Pengembangan Perpustakaan: Rp405.648.000
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp41.830.000
- Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran: Rp5.276.430
- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp1.462.303.022
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp22.220.000
- Langganan Daya dan Jasa: Rp578.661.774
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp1.020.542.000
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp128.200.000
- Bursa Kerja Khusus (BKK), PKL, Pemagangan Guru dan LSP: Rp346.788.774
- Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Sertifikasi dan Bahasa Asing: Rp0
- Pembayaran Honor: Rp0
Dari keseluruhan data tersebut, tiga pos dengan nilai terbesar berada pada Administrasi Kegiatan Sekolah, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, serta Langganan Daya dan Jasa.
Sementara itu, pos Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Sertifikasi dan Bahasa Asing yang merupakan bagian penting dalam pendidikan vokasi justru tercatat tidak memperoleh alokasi anggaran atau sebesar Rp0.
Kondisi tersebut menimbulkan beragam pertanyaan publik mengenai skala prioritas penggunaan Dana BOS pada sekolah kejuruan yang memiliki orientasi peningkatan kompetensi peserta didik.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk mendapatkan penjelasan terkait rincian penggunaan Dana BOS tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 5 Kabupaten Tangerang.
Namun hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas pertanyaan yang disampaikan. Sikap tersebut memunculkan kesan bahwa pihak sekolah belum membuka ruang komunikasi kepada publik terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Hal itu mendapat perhatian dari Muhamad Aris, Sekretaris Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat diakses informasinya oleh masyarakat.
“Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan direalisasikan,” ujar Muhamad Aris.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ketika ada pertanyaan terkait penggunaan anggaran, tentu akan lebih baik jika dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi,” katanya.
FWJI Korwil Kabupaten Tangerang juga mendorong adanya pengawasan berkelanjutan dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Banten, guna memastikan penggunaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Sebagai dana yang bersumber dari keuangan negara, pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 5 Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi pihak sekolah pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.
(Muhayar)











Tinggalkan Balasan