Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Pendidikan · 11 Jun 2026 00:56 WIB ·

FWJI Tangkab Soroti Transparansi Dana BOS, Kepsek SMKN 5 Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi

 
Dana BOS SMKN 5 Kabupaten Tangerang Rp4 Miliar Lebih Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Prioritas Penggunaan Anggaran Perbesar

Dana BOS SMKN 5 Kabupaten Tangerang Rp4 Miliar Lebih Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Prioritas Penggunaan Anggaran

KABUPATEN TANGERANG | Gmanews.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul data penggunaan anggaran Tahun 2025 di SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Besarnya alokasi anggaran pada sejumlah komponen belanja memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan dana pendidikan tersebut, terutama pada beberapa pos yang menyerap anggaran cukup besar dibandingkan kebutuhan akademik lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, total Dana BOS Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang diterima SMKN 5 Kabupaten Tangerang tercatat sebesar Rp4.056.480.000.

Data tersebut menunjukkan adanya sejumlah komponen dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Rincian Penggunaan Dana BOS SMKN 5 Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Adapun rincian alokasi Dana BOS Tahun 2025 yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran sekolah antara lain:

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp45.010.000
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp405.648.000
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp41.830.000
  • Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran: Rp5.276.430
  • Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp1.462.303.022
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp22.220.000
  • Langganan Daya dan Jasa: Rp578.661.774
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp1.020.542.000
  • Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp128.200.000
  • Bursa Kerja Khusus (BKK), PKL, Pemagangan Guru dan LSP: Rp346.788.774
  • Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Sertifikasi dan Bahasa Asing: Rp0
  • Pembayaran Honor: Rp0

Dari keseluruhan data tersebut, tiga pos dengan nilai terbesar berada pada Administrasi Kegiatan Sekolah, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, serta Langganan Daya dan Jasa.

Sementara itu, pos Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Sertifikasi dan Bahasa Asing yang merupakan bagian penting dalam pendidikan vokasi justru tercatat tidak memperoleh alokasi anggaran atau sebesar Rp0.

Kondisi tersebut menimbulkan beragam pertanyaan publik mengenai skala prioritas penggunaan Dana BOS pada sekolah kejuruan yang memiliki orientasi peningkatan kompetensi peserta didik.

Baca Juga Berita :  Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk mendapatkan penjelasan terkait rincian penggunaan Dana BOS tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 5 Kabupaten Tangerang.

Namun hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas pertanyaan yang disampaikan. Sikap tersebut memunculkan kesan bahwa pihak sekolah belum membuka ruang komunikasi kepada publik terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Hal itu mendapat perhatian dari Muhamad Aris, Sekretaris Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat diakses informasinya oleh masyarakat.

“Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan direalisasikan,” ujar Muhamad Aris.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ketika ada pertanyaan terkait penggunaan anggaran, tentu akan lebih baik jika dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi,” katanya.

FWJI Korwil Kabupaten Tangerang juga mendorong adanya pengawasan berkelanjutan dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Banten, guna memastikan penggunaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Sebagai dana yang bersumber dari keuangan negara, pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 5 Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi pihak sekolah pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.

Baca Juga Berita :  Marriage And Woman Have More In Common Than You Think

(Muhayar)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bekali Siswa Baru Beradaptasi dengan Lingkungan Sekolah, SMPN 3 Sepatan Timur Gelar Pra MPLS

11 Juli 2026 - 03:23 WIB

Siswa /i Didik Baru Tengah mengikuti Tahapan Pra MPLS SMPN 3 Sepatan Timur

SMPN 3 Sepatan Timur Umumkan Hasil SPMB 2026, Kepsek : Proses Seleksi Dipastikan Transparan

2 Juli 2026 - 13:10 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id

SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah

24 Juni 2026 - 13:05 WIB

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik

Dugaan Praktik Jasa Pendaftaran SPMB di Sepatan Timur Mencuat, Kios Fotokopi Disorot

22 Juni 2026 - 16:02 WIB

‎Kios Foto Kopi Yang berlokasi di Jalan raya Utan Jati Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur

Hari Pertama SPMB SMPN 3 Sepatan Timur , Kepsek : Pendaftar Ikuti Sesuai SOP

22 Juni 2026 - 05:30 WIB

Pendataan dan Verifikasi data Oleh Panitia SPMB SMPN 3 Sepatan Timur

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tetapkan Tiga Wilayah Jalur Domisili SPMB 2026 untuk SD dan SMP

23 Mei 2026 - 07:26 WIB

Dinas Pendidikan Kota Tangerang mulai mematangkan pelaksanaan SPMB 2026 dengan membagi wilayah jalur domisili guna pemerataan akses sekolah dan mengurangi penumpukan pendaftar.
Trending di Pendidikan