JAKARTA | Gmanews.id – Polemik keberadaan ritel modern kembali menjadi sorotan setelah Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P), dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., mempertanyakan sikap Menteri Perdagangan RI Budi Santoso yang dinilai lebih banyak membela kepentingan ritel modern dibandingkan warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil.
Menurut Ali Mahsun, pernyataan Menteri Perdagangan yang menyesalkan penutupan 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), justru menimbulkan pertanyaan di tengah kondisi jutaan pelaku usaha kecil yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan akibat ekspansi ritel modern.
Ketua Umum APKLI-P menegaskan bahwa negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap mata pencaharian rakyat kecil sebagaimana semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
“Warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat. Keberadaannya harus dilindungi dan dikembangkan, bukan semakin tergerus oleh ekspansi ritel modern,” ujar Ali Mahsun di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Penutupan Ritel Modern di Lombok Tengah Dinilai Murni Penegakan Aturan
APKLI-P menilai penutupan 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah tidak berkaitan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut organisasi tersebut, langkah pemerintah daerah dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur toko modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.
Ali Mahsun menyebut kebijakan penegakan aturan tersebut layak menjadi contoh bagi daerah lain apabila ditemukan pelanggaran serupa.
“Penutupan itu merupakan bagian dari penegakan regulasi. Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan,” katanya.
APKLI-P Soroti Dampak Ekspansi Ritel Modern
APKLI-P mengklaim keberadaan ritel modern yang terus berkembang hingga ke lingkungan permukiman dan pedesaan telah memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan usaha warung kelontong rakyat.
Organisasi tersebut menyebut jutaan warung kelontong telah berhenti beroperasi sejak diberlakukannya Perpres Nomor 112 Tahun 2007. Sementara itu, jutaan unit usaha mikro lainnya masih bergantung pada aktivitas ekonomi berbasis kerakyatan yang tersebar di berbagai daerah.
Menurut Ali Mahsun, persaingan antara ritel modern dengan warung kelontong tidak dapat disamakan karena memiliki skala modal, jaringan distribusi, dan kemampuan usaha yang berbeda.
Ia juga menilai praktik ekspansi yang tidak terkendali berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Desak Revisi Perpres dan Hadirkan Undang-Undang Khusus
Dalam pernyataannya, APKLI-P kembali mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang mengatur ritel modern.
Organisasi tersebut mengajukan sejumlah usulan, di antaranya revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2007, pencabutan kebijakan yang dinilai memperlonggar perizinan ritel modern, penindakan terhadap pelanggaran regulasi, serta penghentian penerbitan izin ritel modern di kawasan pedesaan dan lingkungan permukiman padat.
Selain itu, APKLI-P juga mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk menyusun undang-undang khusus yang mengatur keberadaan ritel modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan secara lebih komprehensif.
Ali Mahsun menilai regulasi setingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan warung kelontong rakyat.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan kembali menempatkan perlindungan ekonomi rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Ketua Umum APKLI-P.











Tinggalkan Balasan