Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

News · 31 Mei 2026 18:57 WIB ·

Ketua Umum APKLI-P Soroti Sikap Mendag Soal Ritel Modern, Desak Perlindungan Warung Kelontong dan Usaha Mikro


 APKLI-P Minta Pemerintah Revisi Aturan Ritel Modern dan Perkuat Perlindungan Ekonomi Rakyat Kecil Perbesar

APKLI-P Minta Pemerintah Revisi Aturan Ritel Modern dan Perkuat Perlindungan Ekonomi Rakyat Kecil

JAKARTA | Gmanews.id – Polemik keberadaan ritel modern kembali menjadi sorotan setelah Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P), dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., mempertanyakan sikap Menteri Perdagangan RI Budi Santoso yang dinilai lebih banyak membela kepentingan ritel modern dibandingkan warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil.

Menurut Ali Mahsun, pernyataan Menteri Perdagangan yang menyesalkan penutupan 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), justru menimbulkan pertanyaan di tengah kondisi jutaan pelaku usaha kecil yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan akibat ekspansi ritel modern.

Ketua Umum APKLI-P menegaskan bahwa negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap mata pencaharian rakyat kecil sebagaimana semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

“Warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat. Keberadaannya harus dilindungi dan dikembangkan, bukan semakin tergerus oleh ekspansi ritel modern,” ujar Ali Mahsun di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Penutupan Ritel Modern di Lombok Tengah Dinilai Murni Penegakan Aturan

APKLI-P menilai penutupan 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah tidak berkaitan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut organisasi tersebut, langkah pemerintah daerah dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur toko modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.

Ali Mahsun menyebut kebijakan penegakan aturan tersebut layak menjadi contoh bagi daerah lain apabila ditemukan pelanggaran serupa.

“Penutupan itu merupakan bagian dari penegakan regulasi. Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan,” katanya.

Baca Juga Berita :  SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah

APKLI-P Soroti Dampak Ekspansi Ritel Modern

APKLI-P mengklaim keberadaan ritel modern yang terus berkembang hingga ke lingkungan permukiman dan pedesaan telah memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan usaha warung kelontong rakyat.

Organisasi tersebut menyebut jutaan warung kelontong telah berhenti beroperasi sejak diberlakukannya Perpres Nomor 112 Tahun 2007. Sementara itu, jutaan unit usaha mikro lainnya masih bergantung pada aktivitas ekonomi berbasis kerakyatan yang tersebar di berbagai daerah.

Menurut Ali Mahsun, persaingan antara ritel modern dengan warung kelontong tidak dapat disamakan karena memiliki skala modal, jaringan distribusi, dan kemampuan usaha yang berbeda.

Ia juga menilai praktik ekspansi yang tidak terkendali berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Desak Revisi Perpres dan Hadirkan Undang-Undang Khusus

Dalam pernyataannya, APKLI-P kembali mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang mengatur ritel modern.

Organisasi tersebut mengajukan sejumlah usulan, di antaranya revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2007, pencabutan kebijakan yang dinilai memperlonggar perizinan ritel modern, penindakan terhadap pelanggaran regulasi, serta penghentian penerbitan izin ritel modern di kawasan pedesaan dan lingkungan permukiman padat.

Selain itu, APKLI-P juga mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk menyusun undang-undang khusus yang mengatur keberadaan ritel modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan secara lebih komprehensif.

Ali Mahsun menilai regulasi setingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan warung kelontong rakyat.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan kembali menempatkan perlindungan ekonomi rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Ketua Umum APKLI-P.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Tangerang Gandeng FMIPA UI Tingkatkan SDM Perumda Tirta Benteng Demi Pelayanan Air Bersih

13 Juli 2026 - 23:56 WIB

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dan LST FMIPA Universitas Indonesia (UI) di Neglasari, Senin (13/7/2026).

Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ibu Korban Diduga Terima Rp14,5 Juta

25 Juni 2026 - 20:26 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Ibu Korban Resmi Jadi Tersangka

SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah

24 Juni 2026 - 13:05 WIB

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik

Manfaat Daun Sisik Naga untuk Kesehatan: Tanaman Liar di Batang Pohon yang Kaya Senyawa Obat Alami

16 Juni 2026 - 17:53 WIB

‎Daun Sisqik Naga, Herbal Tradisional yang Menyimpan Potensi Farmakologi Modern

Jembatan Kaca Gerendeng Retak, Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan dan Amankan Area Wisata

11 Juni 2026 - 12:51 WIB

Flying Deck Jembatan Kaca Kota Tangerang Ditutup Sementara, PUPR Lakukan Kajian Teknis Demi Keselamatan Pengunjung

Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Kapasitas Tampung Air Ditargetkan Naik hingga 600 Ribu Meter Kubik

11 Juni 2026 - 02:05 WIB

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Percepat Pengendalian Banjir di Kecamatan Periuk
Trending di Daerah