KOTA TANGERANG | Gmanews.id – Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi menetapkan pembagian wilayah jalur domisili dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan lebih tertib, merata, serta menyesuaikan kapasitas sekolah di masing-masing wilayah. Melalui pembagian zona domisili tersebut, calon peserta didik diharapkan dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan pembagian wilayah domisili dilakukan sebagai langkah teknis untuk memudahkan masyarakat dalam menentukan sekolah tujuan.
“Kami sudah menentukan ada tiga pembagian wilayah domisili dalam pelaksanaan SPMB mendatang. Pembagian wilayah domisili ini dirancang agar orang tua atau wali yang akan mendaftarkan anaknya tidak perlu bingung lagi memilih sekolah yang terdekat serta meminimalkan adanya penumpukan pendaftar di satu sekolah tertentu,” ujar Wahyudi Iskandar, Rabu (20/5/2026).
Selain menetapkan pembagian wilayah, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga telah menyosialisasikan jadwal pelaksanaan SPMB 2026 jalur domisili.
Untuk jenjang SD, pendaftaran jalur domisili dijadwalkan berlangsung pada 12–13 Juni 2026. Sedangkan untuk jenjang SMP akan dilaksanakan pada 26–27 Juni 2026.
Wahyudi Iskandar mengimbau para orang tua dan wali murid untuk memperhatikan wilayah domisili yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
“Kami mengimbau kepada semua orang tua atau wali bisa memperhatikan pembagian wilayah yang telah ditentukan sehingga bisa langsung melakukan persiapan sampai memiliki sekolah yang sesuai dengan wilayah domisili, khusus yang memilih jalur domisili,” tambahnya.
Pembagian Wilayah Jalur Domisili SPMB 2026 Kota Tangerang
Wilayah 1
- Kecamatan Larangan
- Kecamatan Karang Tengah
- Kecamatan Ciledug
- Kecamatan Pinang
- Kelurahan Petir dan Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh
Wilayah 2
- Kecamatan Tangerang
- Kecamatan Cipondoh
- Kecamatan Batu Ceper
- Kecamatan Benda
- Kecamatan Neglasari
Wilayah 3
- Kecamatan Periuk
- Kecamatan Karawaci
- Kecamatan Cibodas
- Kecamatan Jatiuwung
Kebijakan pembagian wilayah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan sekaligus menciptakan proses penerimaan peserta didik yang lebih transparan dan efektif pada pelaksanaan SPMB 2026.
(SP)











Tinggalkan Balasan