Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Daerah · 6 Mei 2026 05:15 WIB ·

Mangkir dari Panggilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi Terancam Disegel


 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Siapkan Langkah Tegas Jika Perusahaan Menara Telekomunikasi Abaikan Pemanggilan ResmiPhoto istimewa: Ahyar/gmanews.id Perbesar

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Siapkan Langkah Tegas Jika Perusahaan Menara Telekomunikasi Abaikan Pemanggilan ResmiPhoto istimewa: Ahyar/gmanews.id

TANGERANG, Gmanews.id  – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 01/03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Proyek yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kini menjadi sorotan setelah pihak perusahaan disebut tidak memenuhi panggilan resmi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Unit Pelaksana Teknis 1 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Rajeg telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan menara telekomunikasi yang disebut milik Indosat Ooredoo Hutchison pada Senin, 4 Mei 2026. Namun, hingga jadwal pemanggilan berlangsung, pihak perusahaan tidak hadir.

Fikri, staf Unit Pelaksana Teknis 1 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Rajeg, membenarkan bahwa pemanggilan pertama tidak direspons oleh pihak perusahaan.

“Sudah ada pemanggilan kepada pihak perusahaan dari menara telekomunikasi itu pada Senin 04-05-2026, namun mereka tidak datang,” ujar Fikri.

Menurutnya, prosedur penanganan dugaan pelanggaran perizinan tidak berhenti pada satu kali pemanggilan. Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua dalam waktu tujuh hari kerja mendatang.

“Kita akan lakukan upaya pemanggilan berikutnya setelah 7 hari kerja,” katanya.

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Siapkan Teguran hingga Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang juga menegaskan akan menjalankan mekanisme sesuai standar operasional prosedur apabila pihak perusahaan tetap tidak kooperatif.

Fikri menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali. Jika seluruh pemanggilan diabaikan, maka langkah administratif berupa surat teguran hingga tindakan penertiban dapat dilakukan.

“Jika pemanggilan satu sampai tiga kali diabaikan, kami akan memberikan surat teguran atau peringatan. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai arahan pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

Langkah penertiban bahkan berpotensi berujung pada penyegelan apabila pembangunan menara telekomunikasi tersebut terbukti melanggar aturan perizinan bangunan.

Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang Soroti Ketidakpatuhan Perusahaan

Sikap mangkir dari panggilan resmi pemerintah turut mendapat sorotan dari Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang.

Muhammad Aris, selaku Sekretaris Wilayah Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang, menilai ketidakhadiran pihak perusahaan mencerminkan sikap tidak patuh terhadap otoritas pemerintah daerah.

“Mangkirnya pemanggilan pertama itu seakan menunjukkan secara langsung tidak patuhnya pihak swasta terhadap instansi yang punya wewenang. Pihak perusahaan pendiri menara telekomunikasi jangan seenaknya bangun jika tanpa izin,” tegas Muhammad Aris.

Ia juga meminta aparat penegak peraturan daerah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran administrasi pembangunan.

“Kami mendorong Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang segera menertibkan dan melakukan penyegelan jika memang menara tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pihak Site Acquisition tower belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam pemanggilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan maupun status legalitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

(Reporter: Muhayar)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

15 Juli 2026 - 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi

Di Duga Pengusaha di Bantaran Cisadane Teluknaga dan Pakuhaji Buang Limbah B3 di Sungai

15 Juli 2026 - 03:06 WIB

Terlihat dalam gambar air hitam dan berbau dari salah satu perusahaan mengalir ke sungai Cisadane (14/07/2026)
Trending di Daerah