CIKEUSAL | Gmanews.id — Kepolisian bergerak cepat merespons keresahan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Senin malam (4/5/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras serta minuman tradisional jenis tuak.
Operasi yang dilakukan oleh Polsek Cikeusal Polres Serang ini menyasar sejumlah warung kelontong dan kios jamu yang diduga menjual miras tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan aparat di lapangan.
Kapolsek Cikeusal Iptu Harus Saleh mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
“Operasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan informasi yang berkembang terkait peredaran miras ilegal di wilayah Cikeusal,” ujar Iptu Harus Saleh.
Sita Miras dan Tuak Siap Edar
Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek yang dijual bebas tanpa izin. Selain itu, polisi juga menyita dua jiriken berisi tuak yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Cikeusal untuk proses lebih lanjut. Rencananya, miras dan tuak tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Pedagang Diberi Pembinaan
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berikan peringatan tegas. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Cikeusal.
Operasi Akan Digelar Rutin
Kepolisian memastikan bahwa operasi pekat akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikeusal.
“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal,” tutup Iptu Harus Saleh.
Reporter: Buhari











Tinggalkan Balasan