Menu

Mode Gelap
Pemdes Sindangheula Prioritaskan Rumah Warga Rusak Akibat Hujan Lebat Masuk Program RTLH Diduga Korupsi Anggaran BUMDes, Program Ayam Petelur Rp151 Juta di Desa Seuat Jaya Jadi Sorotan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cirendeu 2025, Belanja Kain Kafan Rp29,8 Juta Dipertanyakan Paramount Petals Hadirkan Food Court Modern, Peluang Bisnis Kuliner Makin Terbuka DPO Oknum TNI AD di Kendari: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Picu Sorotan Publik

Tni & Polri · 5 Mei 2026 04:28 WIB ·

Razia Miras di Cikeusal, Polisi Sita Puluhan Botol dan Jiriken Tuak Ilegal


 Operasi Pekat Polsek Cikeusal Respon Keluhan Warga Terkait Peredaran Miras Perbesar

Operasi Pekat Polsek Cikeusal Respon Keluhan Warga Terkait Peredaran Miras

CIKEUSAL | Gmanews.id  — Kepolisian bergerak cepat merespons keresahan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Senin malam (4/5/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras serta minuman tradisional jenis tuak.

Operasi yang dilakukan oleh Polsek Cikeusal Polres Serang ini menyasar sejumlah warung kelontong dan kios jamu yang diduga menjual miras tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan aparat di lapangan.

Kapolsek Cikeusal Iptu Harus Saleh mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

“Operasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan informasi yang berkembang terkait peredaran miras ilegal di wilayah Cikeusal,” ujar Iptu Harus Saleh.

Sita Miras dan Tuak Siap Edar

Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek yang dijual bebas tanpa izin. Selain itu, polisi juga menyita dua jiriken berisi tuak yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Cikeusal untuk proses lebih lanjut. Rencananya, miras dan tuak tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Pedagang Diberi Pembinaan

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami berikan peringatan tegas. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Cikeusal.

Operasi Akan Digelar Rutin

Kepolisian memastikan bahwa operasi pekat akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikeusal.

“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal,” tutup Iptu Harus Saleh.

Baca Juga Berita :  Pengajian Bulanan MUI Kecamatan Petir Digelar di Masjid Nurul Iman Cirangkong, Warga Padati Kegiatan

Reporter: Buhari

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamanan Humanis Polda Banten Warnai Aksi HMI, Ruang Demokrasi Dinilai Tetap Terbuka

28 April 2026 - 16:08 WIB

Pendekatan persuasif aparat saat demonstrasi HMI se-Banten dinilai mencerminkan praktik demokrasi yang sehat dan kondusif

Modus SK PNS Palsu di Gresik, Pelaku Tipu 14 Korban hingga Rp1,5 Miliar

28 April 2026 - 02:11 WIB

Modus janji jadi ASN Pemkab Gresik, tersangka ditangkap di Kalimantan Tengah

Empat Remaja Jadi Korban, Pria di Sukadiri Ditangkap Polresta Tangerang dengan Modus Pengobatan Jin

27 April 2026 - 13:28 WIB

Modus pengobatan gangguan makhluk halus digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya

Mutasi Polda Kepri April 2026, Ini Daftar Pejabat yang Bergeser

24 April 2026 - 16:18 WIB

Rotasi jabatan Polda Kepulauan Riau dorong penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik

Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

21 April 2026 - 14:37 WIB

Sinergi TNI-Polri dan masyarakat di Curug Tangerang, patroli berlangsung Selasa malam 21 April 2026

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

20 April 2026 - 08:39 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.
Trending di Breaking News