Menu

Mode Gelap
Pemdes Sindangheula Prioritaskan Rumah Warga Rusak Akibat Hujan Lebat Masuk Program RTLH Diduga Korupsi Anggaran BUMDes, Program Ayam Petelur Rp151 Juta di Desa Seuat Jaya Jadi Sorotan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cirendeu 2025, Belanja Kain Kafan Rp29,8 Juta Dipertanyakan Paramount Petals Hadirkan Food Court Modern, Peluang Bisnis Kuliner Makin Terbuka DPO Oknum TNI AD di Kendari: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Picu Sorotan Publik

Tni & Polri · 28 Apr 2026 02:11 WIB ·

Modus SK PNS Palsu di Gresik, Pelaku Tipu 14 Korban hingga Rp1,5 Miliar


 Modus janji jadi ASN Pemkab Gresik, tersangka ditangkap di Kalimantan Tengah Perbesar

Modus janji jadi ASN Pemkab Gresik, tersangka ditangkap di Kalimantan Tengah

JAWA TIMUR | Gmanews.id — Kasus penipuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial AN (46) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menjalankan aksi penipuan dengan modus penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) palsu.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cerme, Gresik, diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan rekrutmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Seruyan, Kalimantan Tengah, kemudian langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Terbongkar dari Dokumen Janggal

Kasus ini bermula ketika sejumlah orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik dengan membawa dokumen SK pengangkatan sebagai PNS dan PPPK. Setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah.

Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus penipuan berskala besar tersebut.

Janji Masuk ASN, Korban Rugi Ratusan Juta

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menipu sedikitnya 14 orang korban. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan imbalan sejumlah uang.

Setiap korban diminta membayar uang antara Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total kerugian yang berhasil dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Baca Juga Berita :  Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran masuk ASN melalui jalur tidak resmi. Proses rekrutmen ASN, termasuk PNS dan PPPK, hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang transparan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada iming-iming kelulusan instan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke Polres Gresik atau layanan pengaduan yang tersedia,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok rekrutmen kerja, khususnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Miras di Cikeusal, Polisi Sita Puluhan Botol dan Jiriken Tuak Ilegal

5 Mei 2026 - 04:28 WIB

Operasi Pekat Polsek Cikeusal Respon Keluhan Warga Terkait Peredaran Miras

Pengamanan Humanis Polda Banten Warnai Aksi HMI, Ruang Demokrasi Dinilai Tetap Terbuka

28 April 2026 - 16:08 WIB

Pendekatan persuasif aparat saat demonstrasi HMI se-Banten dinilai mencerminkan praktik demokrasi yang sehat dan kondusif

Empat Remaja Jadi Korban, Pria di Sukadiri Ditangkap Polresta Tangerang dengan Modus Pengobatan Jin

27 April 2026 - 13:28 WIB

Modus pengobatan gangguan makhluk halus digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya

Mutasi Polda Kepri April 2026, Ini Daftar Pejabat yang Bergeser

24 April 2026 - 16:18 WIB

Rotasi jabatan Polda Kepulauan Riau dorong penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik

Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

21 April 2026 - 14:37 WIB

Sinergi TNI-Polri dan masyarakat di Curug Tangerang, patroli berlangsung Selasa malam 21 April 2026

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

20 April 2026 - 08:39 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.
Trending di Breaking News