JAWA TIMUR | Gmanews.id — Kasus penipuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial AN (46) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menjalankan aksi penipuan dengan modus penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) palsu.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cerme, Gresik, diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan rekrutmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Seruyan, Kalimantan Tengah, kemudian langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Terbongkar dari Dokumen Janggal
Kasus ini bermula ketika sejumlah orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik dengan membawa dokumen SK pengangkatan sebagai PNS dan PPPK. Setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah.
Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus penipuan berskala besar tersebut.
Janji Masuk ASN, Korban Rugi Ratusan Juta
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menipu sedikitnya 14 orang korban. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan imbalan sejumlah uang.
Setiap korban diminta membayar uang antara Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total kerugian yang berhasil dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran masuk ASN melalui jalur tidak resmi. Proses rekrutmen ASN, termasuk PNS dan PPPK, hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang transparan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada iming-iming kelulusan instan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke Polres Gresik atau layanan pengaduan yang tersedia,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok rekrutmen kerja, khususnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah.











Tinggalkan Balasan