Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Tni & Polri

Empat Remaja Jadi Korban, Pria di Sukadiri Ditangkap Polresta Tangerang dengan Modus Pengobatan Jin

Aris – Gmanews.id
Senin, 27 April 2026 13:28 WIB

Modus pengobatan gangguan makhluk halus digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya Perbesar

Modus pengobatan gangguan makhluk halus digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya

TANGERANG | Gmanews.id – Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah remaja perempuan. Penangkapan dilakukan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/5/2026), setelah adanya laporan dari korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat korban yang telah melapor kepada pihak kepolisian. Para korban diketahui masih berusia 15 hingga 16 tahun.

“Sampai saat ini, korban yang sudah melapor sebanyak empat orang dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada saat memberikan keterangan, Senin (27/4/2026).

Modus Pengobatan Spiritual

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban. Para korban merupakan murid yang belajar mengaji kepada tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus pengobatan dengan dalih membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin. Korban diminta mengikuti serangkaian ritual, termasuk mandi sebelum proses yang disebut sebagai “pengobatan”.

Namun, dalam praktiknya, tersangka justru diduga melakukan tindakan asusila dengan cara masuk ke kamar mandi bersama korban dan melancarkan aksinya.

“Tersangka juga mengancam korban agar tidak melawan serta melarang mereka menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Kapolresta Tangerang.

Terungkap dari Pengakuan Korban

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).

Informasi tersebut memicu reaksi warga yang mendatangi rumah tersangka. Dari situ diketahui bahwa jumlah korban diduga lebih dari satu orang.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga Berita :  Miris Ada Ulat diroti Menu MBG Tambiluk Kecamatan Petir

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi serupa untuk segera melapor.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Kapolsek Sepatan: Kecelakaan di Kawasan BBI Sudah Ditangani Tim Laka Polres

13 September 2026 - 14:49 WIB

Tim Laka Polres Metro Tangerang Kota, Cek TKP Kecelakaan di Kawasan BBI

Kucing-Kucingan di Tambang Emas Ilegal Bayah Terbongkar, Dua Orang Tersangka

28 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polres Lebak mengungkap aktivitas PETI yang dilakukan berpindah-pindah untuk menghindari petugas

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda

25 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda

Ketum Granid Minta Polsek Teluknaga Tegak Lurus Tangani Kasus 5 Pria Yang di Duga Mengaku Polisi

25 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Gambar hanya Ilustrasi: Penangkapan 5 Pria Yang di duga Mengaku Polisi

Patroli Malam Polsek Mauk Perkuat Keamanan Wilayah dari Gangguan Kamtibmas

25 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Polsek Mauk menyisir jalur rawan untuk mencegah 3C dan balap liar
Trending di Tni & Polri