SERANG | Gmanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus keji persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru pencak silat serta tindak pidana aborsi. Dua pelaku utama, KM (guru silat) dan istrinya SM, telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait perbuatan KM. Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten dan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang mengapresiasi kerja cepat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta penyidik Polda Banten dalam membongkar kasus ini.
Modus Guru Pencak Silat
KM, yang menjabat sebagai ketua sekaligus guru pencak silat, memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan mengiming-imingi korban janji “mengembangkan ilmu” dan “membuat aura lebih terpancar.” Sejak Mei 2023 hingga April 2026, KM melakukan ritual memandikan anak-anak dengan meminta mereka membuka seluruh pakaian. Kesempatan ini digunakan untuk melakukan tindakan cabul dan persetubuhan. Bahkan setelah insiden aborsi, KM masih sempat menyetubuhi salah satu korban.
Jumlah Korban
- 10 anak di bawah umur menjadi korban persetubuhan.
- 1 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan.
- 1 janin berusia 28 minggu diaborsi, hasil persetubuhan KM dengan korban IF.
Keterlibatan Istri Pelaku
SM, istri KM, terlibat langsung dalam tindak pidana aborsi atas perintah suaminya. Ia membeli jamu dan pil pelancar haid, serta melakukan pijatan perut korban IF bersama KM. Mereka juga membawa korban ke bidan dengan nama samaran. Meski rekam medis menyarankan konsumsi vitamin, pasangan ini justru memberikan obat-obatan, jamu racikan, minyak cimande, dan jus nanas berulang kali untuk melemahkan kandungan.
Penemuan Janin
Janin akhirnya keluar di kamar mandi rumah pelaku. Korban sempat membawa janin ke rumah, lalu KM memerintahkan SM dan seorang temannya menguburkannya di samping rumah. Hasil olah TKP dan pemeriksaan Lab Forensik Polda Banten di RS Bhayangkara mengonfirmasi janin berusia 28 minggu adalah bayi perempuan. Aborsi diperkirakan terjadi pada Juli 2024.
Proses Hukum
Pelaku KM dijerat Pasal 414 dan/atau Pasal 415 KUHP pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara SM dijerat Pasal 464 KUHP pidana tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Penyidik telah menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan serta fokus pada pemulihan psikologis korban agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya.
(Reporter : Buhari)











Tinggalkan Balasan