Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Breaking News · 20 Apr 2026 08:39 WIB ·

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur


 Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.  Perbesar

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.

SERANG | Gmanews.id  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus keji persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru pencak silat serta tindak pidana aborsi. Dua pelaku utama, KM (guru silat) dan istrinya SM, telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait perbuatan KM. Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten dan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang mengapresiasi kerja cepat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta penyidik Polda Banten dalam membongkar kasus ini.

Modus Guru Pencak Silat

KM, yang menjabat sebagai ketua sekaligus guru pencak silat, memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan mengiming-imingi korban janji “mengembangkan ilmu” dan “membuat aura lebih terpancar.” Sejak Mei 2023 hingga April 2026, KM melakukan ritual memandikan anak-anak dengan meminta mereka membuka seluruh pakaian. Kesempatan ini digunakan untuk melakukan tindakan cabul dan persetubuhan. Bahkan setelah insiden aborsi, KM masih sempat menyetubuhi salah satu korban.

Jumlah Korban

  • 10 anak di bawah umur menjadi korban persetubuhan.
  • 1 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan.
  • 1 janin berusia 28 minggu diaborsi, hasil persetubuhan KM dengan korban IF.

Keterlibatan Istri Pelaku

SM, istri KM, terlibat langsung dalam tindak pidana aborsi atas perintah suaminya. Ia membeli jamu dan pil pelancar haid, serta melakukan pijatan perut korban IF bersama KM. Mereka juga membawa korban ke bidan dengan nama samaran. Meski rekam medis menyarankan konsumsi vitamin, pasangan ini justru memberikan obat-obatan, jamu racikan, minyak cimande, dan jus nanas berulang kali untuk melemahkan kandungan.

Penemuan Janin

Janin akhirnya keluar di kamar mandi rumah pelaku. Korban sempat membawa janin ke rumah, lalu KM memerintahkan SM dan seorang temannya menguburkannya di samping rumah. Hasil olah TKP dan pemeriksaan Lab Forensik Polda Banten di RS Bhayangkara mengonfirmasi janin berusia 28 minggu adalah bayi perempuan. Aborsi diperkirakan terjadi pada Juli 2024.

Baca Juga Berita :  Polsek Neglasari Tertibkan Parkir Liar di Jalan Buroq, Lalu Lintas Pagi Supaya Lebih Lancar

Proses Hukum

Pelaku KM dijerat Pasal 414 dan/atau Pasal 415 KUHP pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara SM dijerat Pasal 464 KUHP pidana tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman 5 tahun kurungan.

Penyidik telah menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan serta fokus pada pemulihan psikologis korban agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya.

(Reporter : Buhari)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Kedua Kebakaran Asap Pekat Selimuti Areal TPA Jatiwaringin Dan Sekitarnya

1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kondisi Terkini Kebakaran TPA Jatiwaringin Areal di Selimuti Asap Tebal, Selasa 01-07-2026

TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar, Damkar dari Tiga Kecamatan Dikerahkan

30 Juni 2026 - 06:44 WIB

Kobaran Api Terlihat Membesar Dan Melahap Tumpukan Sampah TPA Jatiwaringin Mauk, Selasa 30-06-2026

Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ibu Korban Diduga Terima Rp14,5 Juta

25 Juni 2026 - 20:26 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Ibu Korban Resmi Jadi Tersangka

SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah

24 Juni 2026 - 13:05 WIB

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Akses Marunda, Anak Korban Selamat

22 Juni 2026 - 01:34 WIB

Truk Trailer dan Aipda Cawa Daeng menggendong anak korban, Minggu (21/6/2026)

Rumah Janda Dua Anak di Pakuhaji Memprihatinkan, Warga Soroti Akses Program Bedah Rumah di Desa Kiara Payung

20 Juni 2026 - 07:33 WIB

Kondisi Rumah Tidak Layak Huni di RT 04/02 Desa Kiara Payung Jadi Perhatian Warga
Trending di Berita Desa