Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Jelaskan Perbedaan HPS dan HPN Jelang Hari Pers Sedunia 2026 Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

Bisnis · 18 Apr 2026 11:26 WIB ·

Menara Telekomunikasi 40 Meter di Lebak Wangi Disorot, Dugaan Belum Kantongi PBG Mencuat


 Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id) Perbesar

Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id)

TANGERANG | Gmanews.id — Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 40 meter di kawasan permukiman padat Kampung Rawa Berem RT 01 RW 03, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian publik. Proyek yang disebut milik Indosat tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pembangunan.

Keberadaan menara yang menjulang di tengah lingkungan warga memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta aspek keselamatan. Terlebih, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi PBG yang umumnya menjadi indikator keterbukaan dan kelengkapan administrasi pembangunan.

Minim Informasi Perizinan di Lokasi

Berdasarkan pantauan di lapangan, struktur baja menara telah berdiri kokoh di atas lahan sewaan. Namun, tidak adanya papan informasi perizinan memperkuat dugaan bahwa proses administratif belum sepenuhnya terpenuhi.

Padahal, dalam setiap pembangunan fisik, keberadaan PBG merupakan syarat wajib sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi kepada masyarakat.

Keterangan Pekerja Lapangan

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja berinisial L menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Kalau soal izin PBG biasanya sudah ada kalau pekerjaan sudah dimulai, seperti yang sudah-sudah. Kami bekerja berdasarkan SPK, kalau tidak ada izin kami juga tidak berani,” ujar L.

Namun, ia menegaskan bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangannya. “Saya hanya pekerja lapangan, kalau soal izin ada bagian masing-masing,” tambahnya.

Warga Resah, Sosialisasi Dinilai Kurang

Di sisi lain, keberadaan menara telekomunikasi di tengah permukiman turut menimbulkan keresahan di kalangan warga. Salah satu warga setempat mengaku kurang sepakat dengan pembangunan tersebut.

Saya pribadi kurang setuju ada menara telekomunikasi di sini, tapi ya mau bagaimana lagi, saya ikut orang tua saja,” ungkapnya.

Baca Juga Berita :  Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Narkotika dari 63 Perkara Inkrah

Situasi ini menunjukkan adanya celah komunikasi antara pihak pengembang dengan masyarakat sekitar. Selain aspek legalitas, sosialisasi dinilai menjadi faktor penting yang kerap terabaikan dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Site Acquisition (Sitac) maupun perwakilan perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, termasuk kepemilikan PBG dan dokumen administrasi lainnya.

Kondisi ini mendorong harapan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi guna memastikan kepastian hukum serta menjaga ketenangan masyarakat sekitar.

Reporter : (Ahyar)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desa Karang Tengah Dikepung Banjir Selutut Orang Dewasa, 1.117 Warga Terdampak Luapan Kali Cimanceuri

20 April 2026 - 08:15 WIB

Kiriman air dari hulu Bogor picu genangan hingga 1,2 meter, ratusan warga mengungsi ke masjid, sekitar 300 rumah terdampak di Desa Karang Tengah.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

20 April 2026 - 04:48 WIB

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Sita Puluhan Ton Komoditas Pangan Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Dugaan Tanpa PBG, Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi Disorot, Dinas Tata Ruang Minta Koordinat Lokasi

19 April 2026 - 09:51 WIB

Pembangunan tower di tengah permukiman warga Kabupaten Tangerang menuai perhatian terkait perizinan dan pengawasan

Mulai April 2026, Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Nol Persen, Ini Dampaknya bagi Pemilik

18 April 2026 - 05:12 WIB

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Beri Kewenangan Daerah Tentukan Insentif

Motorola Edge 70 Pro Siap Rilis 22 April, Usung Performa Tinggi dan Fitur AI di Kelas Menengah Premium

18 April 2026 - 04:54 WIB

Spesifikasi Motorola Edge 70 Pro: Layar 144Hz, Kamera 50MP, Baterai 6.500mAh dan Dukungan AI Canggih

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Nikel oleh Kejagung

17 April 2026 - 12:57 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditahan
Trending di Breaking News