Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Bisnis · 18 Apr 2026 11:26 WIB ·

Menara Telekomunikasi 40 Meter di Lebak Wangi Disorot, Dugaan Belum Kantongi PBG Mencuat


 Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id) Perbesar

Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id)

TANGERANG | Gmanews.id — Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 40 meter di kawasan permukiman padat Kampung Rawa Berem RT 01 RW 03, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian publik. Proyek yang disebut milik Indosat tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pembangunan.

Keberadaan menara yang menjulang di tengah lingkungan warga memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta aspek keselamatan. Terlebih, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi PBG yang umumnya menjadi indikator keterbukaan dan kelengkapan administrasi pembangunan.

Minim Informasi Perizinan di Lokasi

Berdasarkan pantauan di lapangan, struktur baja menara telah berdiri kokoh di atas lahan sewaan. Namun, tidak adanya papan informasi perizinan memperkuat dugaan bahwa proses administratif belum sepenuhnya terpenuhi.

Padahal, dalam setiap pembangunan fisik, keberadaan PBG merupakan syarat wajib sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi kepada masyarakat.

Keterangan Pekerja Lapangan

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja berinisial L menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Kalau soal izin PBG biasanya sudah ada kalau pekerjaan sudah dimulai, seperti yang sudah-sudah. Kami bekerja berdasarkan SPK, kalau tidak ada izin kami juga tidak berani,” ujar L.

Namun, ia menegaskan bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangannya. “Saya hanya pekerja lapangan, kalau soal izin ada bagian masing-masing,” tambahnya.

Warga Resah, Sosialisasi Dinilai Kurang

Di sisi lain, keberadaan menara telekomunikasi di tengah permukiman turut menimbulkan keresahan di kalangan warga. Salah satu warga setempat mengaku kurang sepakat dengan pembangunan tersebut.

Saya pribadi kurang setuju ada menara telekomunikasi di sini, tapi ya mau bagaimana lagi, saya ikut orang tua saja,” ungkapnya.

Baca Juga Berita :  Everything I Learned About Mobile I Learned From Potus

Situasi ini menunjukkan adanya celah komunikasi antara pihak pengembang dengan masyarakat sekitar. Selain aspek legalitas, sosialisasi dinilai menjadi faktor penting yang kerap terabaikan dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Site Acquisition (Sitac) maupun perwakilan perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, termasuk kepemilikan PBG dan dokumen administrasi lainnya.

Kondisi ini mendorong harapan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi guna memastikan kepastian hukum serta menjaga ketenangan masyarakat sekitar.

Reporter : (Ahyar)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Dipercaya Pimpin Sementara JAM Pidsus

11 Juli 2026 - 17:54 WIB

Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ibu Korban Diduga Terima Rp14,5 Juta

25 Juni 2026 - 20:26 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Ibu Korban Resmi Jadi Tersangka

SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah

24 Juni 2026 - 13:05 WIB

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik

Hari Pertama SPMB SMPN 3 Sepatan Timur , Kepsek : Pendaftar Ikuti Sesuai SOP

22 Juni 2026 - 05:30 WIB

Pendataan dan Verifikasi data Oleh Panitia SPMB SMPN 3 Sepatan Timur

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Akses Marunda, Anak Korban Selamat

22 Juni 2026 - 01:34 WIB

Truk Trailer dan Aipda Cawa Daeng menggendong anak korban, Minggu (21/6/2026)

Kiraz Printing dan BaraTV Perkuat Sinergi Publikasi, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor di Tangerang

21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Trending di Teknologi & Otomotif