Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Bisnis

Menara Telekomunikasi 40 Meter di Lebak Wangi Disorot, Dugaan Belum Kantongi PBG Mencuat

Aris – Gmanews.id
Sabtu, 18 April 2026 11:26 WIB

Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id) Perbesar

Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id)

TANGERANG | Gmanews.id — Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 40 meter di kawasan permukiman padat Kampung Rawa Berem RT 01 RW 03, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian publik. Proyek yang disebut milik Indosat tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pembangunan.

Keberadaan menara yang menjulang di tengah lingkungan warga memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta aspek keselamatan. Terlebih, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi PBG yang umumnya menjadi indikator keterbukaan dan kelengkapan administrasi pembangunan.

Minim Informasi Perizinan di Lokasi

Berdasarkan pantauan di lapangan, struktur baja menara telah berdiri kokoh di atas lahan sewaan. Namun, tidak adanya papan informasi perizinan memperkuat dugaan bahwa proses administratif belum sepenuhnya terpenuhi.

Padahal, dalam setiap pembangunan fisik, keberadaan PBG merupakan syarat wajib sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi kepada masyarakat.

Keterangan Pekerja Lapangan

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja berinisial L menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Kalau soal izin PBG biasanya sudah ada kalau pekerjaan sudah dimulai, seperti yang sudah-sudah. Kami bekerja berdasarkan SPK, kalau tidak ada izin kami juga tidak berani,” ujar L.

Namun, ia menegaskan bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangannya. “Saya hanya pekerja lapangan, kalau soal izin ada bagian masing-masing,” tambahnya.

Warga Resah, Sosialisasi Dinilai Kurang

Di sisi lain, keberadaan menara telekomunikasi di tengah permukiman turut menimbulkan keresahan di kalangan warga. Salah satu warga setempat mengaku kurang sepakat dengan pembangunan tersebut.

“Saya pribadi kurang setuju ada menara telekomunikasi di sini, tapi ya mau bagaimana lagi, saya ikut orang tua saja,” ungkapnya.

Baca Juga Berita :  Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi, Kasus Kematian Pelajar di Kaliadem Sukadiri Terus Didalami

Situasi ini menunjukkan adanya celah komunikasi antara pihak pengembang dengan masyarakat sekitar. Selain aspek legalitas, sosialisasi dinilai menjadi faktor penting yang kerap terabaikan dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Site Acquisition (Sitac) maupun perwakilan perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, termasuk kepemilikan PBG dan dokumen administrasi lainnya.

Kondisi ini mendorong harapan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi guna memastikan kepastian hukum serta menjaga ketenangan masyarakat sekitar.

Reporter : (Ahyar)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perumda Tirta Benteng Bentuk FORPAM TB, Pelanggan Dilibatkan Awasi Pelayanan

11 September 2026 - 06:59 WIB

Forum Pelanggan Air Minum TIRTA BENTENG menjadi wadah penyampaian keluhan, aspirasi, informasi layanan, sekaligus kontrol sosial terhadap pelayanan air minum di Kota Tangerang.

Bank Mandiri Jelaskan Pemblokiran Rekening Donasi Demo, Sebut Atas Permintaan Aparat

25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Rekening donasi warga Pati disebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (Gambar Istimewa)

PT Cahaya Mega Buana Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Kepercayaan Pasar Filter Air

22 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Sertifikasi halal menjadi bagian dari penguatan Sistem Jaminan Produk Halal dan tata kelola rantai pasok perusahaan

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

21 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Polresta Tangerang mengamankan tiga pria setelah korban mengaku diminta menyerahkan uang agar sepeda motornya dapat dikeluarkan dari kantor perusahaan

Legalist Indonesia Resmi Buka Cabang Ketiga di PIK Jakarta

16 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Memasuki Tahun Keenam, Legalist.id Perluas Layanan Legalitas dan Perizinan Usaha

Dugaan Pungutan Liar di Ruang Lingkup Korwil Pendidikan Kecamatan Larangan

7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Keterangan Gambar: Sopian, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, saat berada di lingkungan sekolah. Sopian membantah adanya dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa baru yang disebut terjadi di lingkungan Korwil Pendidikan Kecamatan Larangan. (Foto: Dok/Gmanews.id)
Trending di Breaking News