Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Daerah · 14 Jul 2026 10:45 WIB ·

SK Bupati Tetapkan 7 Kecamatan Lokus Prioritas Kemiskinan Ekstrem, Kuota RTLH Pakuhaji dan Sepatan Timur Justru Minim


 Gambar hanya ilustrasi : Bantuan bedah rumah tidak layak huni Perbesar

Gambar hanya ilustrasi : Bantuan bedah rumah tidak layak huni

TANGERANG | Gmanews.id – Keputusan Bupati Tangerang terkait penetapan wilayah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kini menjadi sorotan. Pasalnya, dua kecamatan yang masuk dalam daftar prioritas justru memperoleh kuota program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) lebih sedikit dibanding beberapa kecamatan yang tidak masuk dalam kategori tersebut.

Berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 794 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Lokus Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026, terdapat tujuh kecamatan yang ditetapkan sebagai wilayah prioritas, yakni Pakuhaji, Rajeg, Teluknaga, Sepatan Timur, Kosambi, Solear, dan Gunung Kaler.

‎Data yang dihimpun Gmanews.id menunjukkan, dalam pelaksanaan Program Forum RTLH Tahun 2026, Kecamatan Pakuhaji hanya memperoleh 25 unit bantuan, sementara Sepatan Timur mendapatkan 20 unit.

Ironisnya, kedua kecamatan tersebut merupakan wilayah yang secara resmi telah ditetapkan Bupati Tangerang sebagai lokus prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Di sisi lain, sejumlah kecamatan yang tidak tercantum dalam SK tersebut justru memperoleh alokasi bantuan lebih banyak.‎Kondisi ini pun kemudian memunculkan tanda tanya.

‎Apa sebenarnya indikator yang digunakan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang dalam menentukan kuota RTLH? Apakah mengacu pada SK Bupati, jumlah usulan, hasil verifikasi lapangan, atau terdapat indikator lain yang belum diketahui publik

‎Jika mengacu pada diterbitkannya SK Bupati tersebut, semestinya wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokus prioritas mendapat perhatian lebih dalam program-program yang berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan, termasuk bantuan rumah tidak layak huni.

Sementara pihak dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang mengatakan mengenai minimnya jumlah kuota RTLH untuk Kecamatan Pakuhaji dan Sepatan Timur yang di sebut dalam SK Bupati menjadi Lokus prioritas kemiskinan ektrim akan ada di penambahan ABT

Baca Juga Berita :  Gardening Projects Help Children Flower

” Iya kan ada ABT pastinya nanti di tambahkan ” Jawab Ari ,singkat dalam balasan singkat chatt WhatsApp, Selasa 14 juli 2026

‎Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Wilayah Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang, M. Haris, menilai setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya menjadikan Keputusan Bupati sebagai salah satu acuan dalam menyusun dan melaksanakan program.

‎” Kalau memang sudah ditetapkan sebagai lokus prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, tentu publik berhak mengetahui alasan mengapa kuota RTLH di wilayah tersebut justru lebih sedikit. Jangan sampai kebijakan yang sudah ditetapkan kepala daerah tidak berjalan selaras dengan implementasi di lapangan,” ujar Haris.

‎Ia juga meminta Dinas Perkim untuk menjelaskan secara terbuka dasar penentuan kuota di masing-masing kecamatan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

15 Juli 2026 - 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi

Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026

15 Juli 2026 - 10:01 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id
Trending di Hukum & Kriminal