KOTA TANGERANG | Gmanews.id — Pemerintah Kota Tangerang memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan pemahaman regulasi Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas investasi tetap berjalan kondusif, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, pemerintah daerah menggelar sosialisasi bersama pelaku usaha, unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pihak Imigrasi, serta investor yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan investasi sekaligus memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi.
“Hari ini kita rapat koordinasi dengan para pengusaha, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing yang ada di Kota Tangerang. Melalui inisiasi DPMPTSP Kota Tangerang, kami terus memperkuat sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan para investor,” ujar Maryono Hasan di Puspemkot Tangerang.
Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman perusahaan mengenai aturan penggunaan TKA. Dengan begitu, setiap ketentuan dapat dijalankan secara tepat oleh pelaku usaha.
Administrasi TKA Jadi Perhatian Pelaku Usaha
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Ahmad Bagdja, menjelaskan bahwa persoalan yang kerap dihadapi perusahaan dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing umumnya berkaitan dengan aspek administrasi.
Ia mencontohkan, perbedaan domisili TKA dengan lokasi kerja kerap menimbulkan kekhawatiran saat dilakukan pemantauan oleh pihak Imigrasi.
“Mereka bukan tidak tahu aturan, tetapi masih membutuhkan pemahaman lebih mengenai administrasi. Misalnya, ketika domisili tenaga kerja asing berada di luar Kota Tangerang namun bekerja di wilayah ini, pihak Imigrasi akan melakukan monitoring ke lokasi kerja,” jelas Sugiharto Ahmad Bagdja.
Sugiharto menambahkan, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum lebih jelas terkait penggunaan TKA.
“Dengan aturan yang semakin jelas, pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir. Kepastian regulasi ini tentunya akan berdampak positif terhadap kenyamanan investasi di Kota Tangerang,” ujarnya.
Investasi Asing di Kota Tangerang Terus Didorong
Berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sejumlah negara tercatat mendominasi penempatan TKA di Kota Tangerang, antara lain Hong Kong, Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, dan Jerman.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 11 negara yang tenaga kerjanya telah bekerja di berbagai sektor usaha di Kota Tangerang. Data tersebut akan terus disinkronkan bersama instansi terkait, termasuk Disnaker dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Di sisi lain, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Tangerang menunjukkan perkembangan positif. Hingga triwulan II tahun 2025, capaian investasi telah mencapai 45,69 persen dari target yang ditetapkan.
“Mudah-mudahan target investasi sebesar Rp7,3 miliar dapat terealisasi. Ini menjadi komitmen kami untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengelolaan tenaga kerja asing,” kata Sugiharto Ahmad Bagdja.
Ia menegaskan, proses perekrutan TKA memiliki persyaratan rinci dan melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker, hingga Imigrasi. Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar perusahaan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan prosedur.
“Format administrasinya sangat detail. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan aturan dengan baik,” tandasnya.*(Yanto)











Tinggalkan Balasan