TANGERANG | Gmanews.id — Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai meningkatkan langkah pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 001 RW 003, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, surat panggilan kedua resmi dilayangkan kepada PT Solusi Tunas Pratama Tbk untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas pembangunan tower yang menjadi sorotan warga.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai pembangunan menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keberadaan proyek yang berada di kawasan permukiman itu memicu perhatian publik karena tidak ditemukan informasi perizinan yang terpampang di lokasi pekerjaan.
DTRB Dalami Legalitas Pembangunan Tower Telekomunikasi
Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima media, DTRB Kabupaten Tangerang meminta pihak perusahaan hadir untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan serta status administrasi pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Sebelumnya, petugas dari UPT 1 DTRB Rajeg telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sebagai tindak lanjut atas laporan warga. Hasil verifikasi lapangan kemudian menjadi dasar pemerintah daerah untuk melanjutkan proses klarifikasi secara resmi kepada pihak perusahaan.
Hingga saat ini, status legalitas pembangunan tower di Desa Lebak Wangi masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap proses pengawasan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
DTRB Siapkan Tahapan Sanksi Administratif
Keke, perwakilan UPT 1 DTRB Rajeg, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penindakan administratif apabila pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
Menurut Keke, setelah surat panggilan kedua, pemerintah masih akan memberikan kesempatan melalui pemanggilan ketiga. Jika tetap tidak direspons, tahapan berikutnya berupa penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
“Kalau panggilan ketiga dan SP 1 sampai SP 3 diabaikan, kami akan menyegel bangunan tower tersebut dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Keke kepada awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan, khususnya terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum beroperasi.
FWJ Indonesia Siap Kawal Proses Penegakan Aturan
Di sisi lain, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan DTRB Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Aris, Sekretaris Wilayah (Sekwil) FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih.
“Kami mendukung penuh langkah DTRB yang telah merespons laporan masyarakat. Namun proses ini harus dikawal hingga tuntas dan tidak berhenti hanya pada tahapan pemanggilan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran perizinan, maka sanksi harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku tanpa melihat siapa pelaku usahanya,” tegas Aris.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk pemenuhan dokumen perizinan dan transparansi kepada masyarakat.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa regulasi hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara perusahaan besar dapat mengabaikan prosedur yang diwajibkan. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan aturan,” ujarnya.
Aris juga menegaskan bahwa FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses ini berjalan, apa hasil klarifikasi perusahaan, dan langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dugaan pelanggaran administrasi terbukti, maka pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasannya melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.
Menjadi Ujian Pengawasan Tata Ruang di Kabupaten Tangerang
Kasus dugaan tower belum berizin di Desa Lebak Wangi dinilai menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain menyangkut kepatuhan administrasi, persoalan ini juga berkaitan dengan kepastian hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat sekitar.
Masyarakat kini menunggu hasil klarifikasi dari PT Solusi Tunas Pratama Tbk serta langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh DTRB Kabupaten Tangerang. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Solusi Tunas Pratama Tbk maupun pihak terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai status perizinan proyek yang sedang berjalan.
(Muhayar)











Tinggalkan Balasan