Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Bisnis

DTRB Kabupaten Tangerang Layangkan Panggilan Kedua ke PT Solusi Tunas Pratama Terkait Dugaan Tower Belum Berizin di Sepatan Timur

Aris – Gmanews.id
Jumat, 29 Mei 2026 12:17 WIB

Ilustrasi polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah mendapat panggilan kedua dari DTRB Kabupaten Tangerang. Perbesar

Ilustrasi polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah mendapat panggilan kedua dari DTRB Kabupaten Tangerang.

TANGERANG | Gmanews.id — Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai meningkatkan langkah pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 001 RW 003, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, surat panggilan kedua resmi dilayangkan kepada PT Solusi Tunas Pratama Tbk untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas pembangunan tower yang menjadi sorotan warga.

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai pembangunan menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keberadaan proyek yang berada di kawasan permukiman itu memicu perhatian publik karena tidak ditemukan informasi perizinan yang terpampang di lokasi pekerjaan.

DTRB Dalami Legalitas Pembangunan Tower Telekomunikasi

Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima media, DTRB Kabupaten Tangerang meminta pihak perusahaan hadir untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan serta status administrasi pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

Sebelumnya, petugas dari UPT 1 DTRB Rajeg telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sebagai tindak lanjut atas laporan warga. Hasil verifikasi lapangan kemudian menjadi dasar pemerintah daerah untuk melanjutkan proses klarifikasi secara resmi kepada pihak perusahaan.

Hingga saat ini, status legalitas pembangunan tower di Desa Lebak Wangi masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap proses pengawasan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

DTRB Siapkan Tahapan Sanksi Administratif

Keke, perwakilan UPT 1 DTRB Rajeg, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penindakan administratif apabila pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.

Menurut Keke, setelah surat panggilan kedua, pemerintah masih akan memberikan kesempatan melalui pemanggilan ketiga. Jika tetap tidak direspons, tahapan berikutnya berupa penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

“Kalau panggilan ketiga dan SP 1 sampai SP 3 diabaikan, kami akan menyegel bangunan tower tersebut dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Keke kepada awak media.

Baca Juga Berita :  Puskesmas Pagedangan Dampingi Posyandu Sedap Malam, Tekan Risiko Stunting di Desa Karang Tengah

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan, khususnya terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum beroperasi.

FWJ Indonesia Siap Kawal Proses Penegakan Aturan

Di sisi lain, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan DTRB Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

Aris, Sekretaris Wilayah (Sekwil) FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih.

“Kami mendukung penuh langkah DTRB yang telah merespons laporan masyarakat. Namun proses ini harus dikawal hingga tuntas dan tidak berhenti hanya pada tahapan pemanggilan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran perizinan, maka sanksi harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku tanpa melihat siapa pelaku usahanya,” tegas Aris.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk pemenuhan dokumen perizinan dan transparansi kepada masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa regulasi hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara perusahaan besar dapat mengabaikan prosedur yang diwajibkan. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan aturan,” ujarnya.

Aris juga menegaskan bahwa FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses ini berjalan, apa hasil klarifikasi perusahaan, dan langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” katanya.

Baca Juga Berita :  Sambut HUT RI Ke-81, Pemerintah Desa Muara Kerja Bakti Lingkungan

Ia menambahkan, apabila dugaan pelanggaran administrasi terbukti, maka pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasannya melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

Menjadi Ujian Pengawasan Tata Ruang di Kabupaten Tangerang

Kasus dugaan tower belum berizin di Desa Lebak Wangi dinilai menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain menyangkut kepatuhan administrasi, persoalan ini juga berkaitan dengan kepastian hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat sekitar.

Masyarakat kini menunggu hasil klarifikasi dari PT Solusi Tunas Pratama Tbk serta langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh DTRB Kabupaten Tangerang. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Solusi Tunas Pratama Tbk maupun pihak terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai status perizinan proyek yang sedang berjalan.

(Muhayar)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan
Trending di Berita Desa