SERANG | Gmanews.id — Aparat kepolisian berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus korupsi dana desa yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan. Tersangka berinisial YSW (44), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah menjadi target pencarian selama lebih dari tujuh bulan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka telah lama masuk dalam radar penyelidikan aparat penegak hukum.
“Setelah dilakukan pencarian intensif selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (5/5/2026).
Modus Transfer Berlapis
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan transfer dana secara tidak sah.
Menurut polisi, tersangka mentransfer dana dari rekening kas desa ke sejumlah rekening perangkat desa lain, seperti Kaur Perencanaan dan Kaur Umum, dengan dalih kegiatan operasional desa.
“Dana tersebut kemudian ditarik kembali dan dipindahkan ke rekening pribadi tersangka,” jelas Kapolres Serang.
Tidak hanya itu, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia untuk menyamarkan aliran dana.
“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk bertransaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.
Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961.
Namun, ditemukan adanya selisih signifikan antara laporan rekening koran dengan realisasi penggunaan anggaran desa.
“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,” tegas AKBP Andri Kurniawan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Reporter: Buhari











Tinggalkan Balasan