TANGERANG | Gmanews.id – Tim kuasa hukum keluarga almarhum Muhammad Harun mendatangi Polsek Sepatan, Jumat (9/10/2026) siang, untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Harun.
Kedatangan tim dari TW Law Office & Partner tersebut bertujuan menemui Kapolsek dan Kanit Reskrim sekaligus menanyakan sejauh mana proses penanganan perkara yang terjadi pada 2 Oktober 2026 di kawasan Jalan Kampung Bayur, tepatnya di pinggir persawahan.
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum turut menanyakan perkembangan penanganan perkara, termasuk informasi mengenai SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Kuasa hukum keluarga korban, Trisna Wahyuna, S.H., mengatakan pihaknya mengapresiasi komunikasi dan respons jajaran Polsek Sepatan saat menerima kedatangan tim bersama keluarga korban.
Menurut Trisna, dalam pertemuan tersebut Kanit Reskrim menyampaikan komitmennya untuk menangani perkara secara transparan dan tidak melakukan rekayasa dalam proses pengungkapan kasus.
“Dalam pertemuan tersebut, klien kami selaku kakak kandung korban turut mendengar langsung penjelasan dari Kanit Reskrim. Disampaikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan direkayasa dan seluruh fakta akan diungkap secara transparan,” ujar Trisna.
Ia mengatakan, pihaknya memahami bahwa proses penanganan perkara membutuhkan waktu, ketelitian, serta pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Karena itu, TW Law Office & Partner berharap komitmen yang telah disampaikan jajaran kepolisian dapat diwujudkan secara konsisten hingga perkara tersebut terungkap berdasarkan fakta hukum.
“Kami mengapresiasi respons positif dan komunikasi yang terjalin dengan jajaran Polsek Sepatan. Harapan kami, komitmen tersebut dijalankan secara konsisten dalam setiap tahapan penanganan perkara sampai seluruh fakta hukum menjadi terang,” kata Trisna.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, TW Law Office & Partner menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan mengawal proses hukum secara profesional serta proporsional.
Trisna juga berharap keluarga korban mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab, ia berharap proses hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengawalan perkara ini bukan sekadar menjalankan tugas profesi, tetapi juga bagian dari upaya memastikan hak-hak keluarga korban dihormati dan proses pencarian keadilan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum yang terlibat dalam pendampingan keluarga korban terdiri dari Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., C.L.A.; Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., C.L.A.; Nurrachmad, S.H.; Wahyudi, S.H.; Yayat Priatna, S.H., C.I.A.E., CLA; dan Erwin, S.H., CME. (red)












Tinggalkan Balasan