JAKARTA | Gmanews.id — Polemik terkait rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya. Kepolisian memastikan tindakan yang dilakukan terhadap rekening tersebut merupakan penundaan transaksi sementara, bukan pemblokiran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan penyelidik untuk memperoleh keterangan mengenai tujuan penghimpunan dan penggunaan dana yang terdapat dalam rekening.
Menurut Budi, permohonan penundaan transaksi diajukan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026). Penundaan tersebut dijadwalkan berlangsung sampai Jumat (28/8/2026).
Budi menegaskan dana dalam rekening tersebut tidak disita. Dana tetap tercatat sebagai milik pemegang rekening dan akan dikembalikan setelah proses penyelidikan sesuai ketentuan selesai apabila tidak ditemukan persoalan pidana.
Polisi Dalami Tujuan Penghimpunan Dana
Penundaan transaksi dilakukan untuk memberikan ruang bagi penyelidik untuk mengklarifikasi asal-usul serta tujuan penggunaan dana. Polisi ingin memastikan penghimpunan dana tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas yang melanggar hukum.
Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Supriyono bersama perwakilan OJK dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Rabu (26/8/2026), sementara perwakilan Kementerian Sosial dijadwalkan hadir pada Kamis (27/8/2026).
Menurut kepolisian, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui peruntukan dana donasi yang dihimpun serta memastikan tidak ada penggunaan dana untuk kegiatan yang masuk kategori tindak pidana.
Budi juga menyatakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan rekening tersebut tidak bermasalah, akses transaksi akan kembali dibuka dan dana yang tersimpan tetap utuh.
Polemik Pemblokiran Rekening
Sebelumnya, muncul informasi bahwa rekening atas nama Supriyono telah diblokir. Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian luas dan memicu respons dari masyarakat di media sosial.
Sejumlah warganet menyampaikan keberatan melalui akun resmi Bank Mandiri. Komentar bermunculan setelah rekening tersebut disebut tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi sebelumnya menyatakan bahwa rekening Supriyono berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.
Dana tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum tindakan terhadap rekening tersebut serta meminta adanya penjelasan mengenai perkara yang sedang diperiksa dan hubungan dana dengan dugaan tindak pidana.
Penundaan Transaksi Masih Berlangsung
Dengan adanya penjelasan dari Polda Metro Jaya, istilah yang digunakan kepolisian dalam perkara ini adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Proses klarifikasi terhadap pemilik rekening serta pihak terkait masih berjalan hingga batas waktu yang ditentukan.
Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi penyelidik untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












Tinggalkan Balasan