TANGERANG | Gmanewe.id – Nilai kontrak pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.922.958.600.
Proyek dengan pelaksana CV Ibro Putra itu memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Besarnya nilai anggaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai seberapa besar sebenarnya lingkup pekerjaan yang dibiayai dari anggaran hampir Rp3 miliar tersebut. Dan dari keterangan yang berhasil di himpun di lapangan panjang tanggul hanya memiliki panjang sekira di bawah 100 meter untuk kedua sisinya dan memiliki tinggi tiga meter
Sekwil FWJI Kabupaten Tangerang, Muhammad Haris, menilai pemerintah maupun pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alokasi anggaran tersebut.
Menurut Haris, angka hampir Rp3 miliar bukan nilai yang kecil, terlebih anggaran tersebut bersumber dari APBD yang pada akhirnya merupakan uang publik.
“Kalau anggaran yang digelontorkan hampir tiga miliar rupiah hanya untuk pembangunan tanggul, itu perlu ada penjelasan dari pihak pelaksana maupun penyelenggara,” kata Haris.

Papan Informasi Proyek pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan
Ia mempertanyakan apakah nilai kontrak tersebut memang diperuntukkan seluruhnya untuk pembangunan tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan atau di dalam kontrak terdapat item pekerjaan lain, volume tambahan, maupun pekerjaan pada titik lainnya.
Sebab, menurutnya, tanpa adanya penjelasan mengenai rincian pekerjaan, publik hanya mengetahui angka besar yang tercantum dalam papan informasi proyek tanpa mengetahui secara jelas apa saja yang dibayar menggunakan anggaran tersebut.
“Kalau memang di dalam kontrak ada pekerjaan lain, sampaikan secara terbuka. Berapa volumenya, apa saja item pekerjaannya, dan berapa alokasi anggarannya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka hampir tiga miliar, tetapi tidak mengetahui peruntukannya secara rinci,” ujarnya.
Haris menegaskan, sorotan tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Namun, menurutnya, nilai kontrak yang besar harus berbanding lurus dengan keterbukaan informasi dan kejelasan pekerjaan yang dibiayai.
“Yang kita pertanyakan bukan sekadar besar kecilnya anggaran. Yang penting adalah transparansi. Publik berhak mengetahui uang APBD sebesar itu digunakan untuk pekerjaan apa saja dan bagaimana perhitungannya,” tegasnya.
Ia meminta DBMSDA Kabupaten Tangerang maupun pihak pelaksana membuka informasi mengenai RAB, volume pekerjaan, item pekerjaan dan rincian penggunaan anggaran, sehingga masyarakat dapat memahami dasar penetapan nilai kontrak tersebut.
“Kalau semuanya sudah sesuai perencanaan dan kontrak, tentu tidak sulit untuk menjelaskan kepada publik. Justru keterbukaan itu yang bisa menjawab berbagai tanda tanya yang muncul,” pungkas Haris.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek maupun DBMSDA Kabupaten Tangerang masih dalam upaya dikonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan terkait rincian pekerjaan dan alokasi anggaran sebesar Rp2.922.958.600 tersebut.












Tinggalkan Balasan