TANGERANG | Gmanews.id – Keberadaan menara telekomunikasi yang berdiri di kawasan permukiman warga Kampung Rawa Berem RT 01/03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, memicu sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum pembangunan dimulai.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang memberikan respons singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia meminta agar lokasi proyek disertai titik koordinat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Mangga nanti kami cek. Minta koordinatnya pak,” ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dalam pesan tertulis, Sabtu (18/04/2026).
Respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang terhadap proyek pembangunan menara telekomunikasi yang diketahui milik Indosat tersebut.
Diduga Belum Kantongi PBG
Berdasarkan pantauan di lapangan, menara telekomunikasi setinggi sekitar 40 meter itu telah berdiri di tengah lingkungan warga. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen PBG yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa melalui prosedur administratif yang semestinya. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung atau struktur wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pengawasan Dipertanyakan
Minimnya respons dan belum adanya pengecekan langsung dari instansi terkait dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antara pihak pengembang, pelaksana proyek, dan lembaga pengawas.
Sejumlah warga berharap adanya kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait legalitas pembangunan tersebut, mengingat lokasi menara berada di kawasan padat penduduk yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Site Acquisition (Sitac) maupun perwakilan perusahaan Indosat belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
( Reporter: Ahyar)











Tinggalkan Balasan