Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Daerah · 19 Apr 2026 09:51 WIB ·

Dugaan Tanpa PBG, Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi Disorot, Dinas Tata Ruang Minta Koordinat Lokasi


 Pembangunan tower di tengah permukiman warga Kabupaten Tangerang menuai perhatian terkait perizinan dan pengawasan Perbesar

Pembangunan tower di tengah permukiman warga Kabupaten Tangerang menuai perhatian terkait perizinan dan pengawasan

TANGERANG | Gmanews.id – Keberadaan menara telekomunikasi yang berdiri di kawasan permukiman warga Kampung Rawa Berem RT 01/03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, memicu sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum pembangunan dimulai.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang memberikan respons singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia meminta agar lokasi proyek disertai titik koordinat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Mangga nanti kami cek. Minta koordinatnya pak,” ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dalam pesan tertulis, Sabtu (18/04/2026).

Respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang terhadap proyek pembangunan menara telekomunikasi yang diketahui milik Indosat tersebut.

Diduga Belum Kantongi PBG

Berdasarkan pantauan di lapangan, menara telekomunikasi setinggi sekitar 40 meter itu telah berdiri di tengah lingkungan warga. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen PBG yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa melalui prosedur administratif yang semestinya. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung atau struktur wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Pengawasan Dipertanyakan

Minimnya respons dan belum adanya pengecekan langsung dari instansi terkait dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antara pihak pengembang, pelaksana proyek, dan lembaga pengawas.

Sejumlah warga berharap adanya kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait legalitas pembangunan tersebut, mengingat lokasi menara berada di kawasan padat penduduk yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Site Acquisition (Sitac) maupun perwakilan perusahaan Indosat belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

Baca Juga Berita :  Pemdes Kedaung Barat Gelar Gebyar 10 Muharam, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

( Reporter: Ahyar)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa Papan KIP, Sejumlah Proyek Pokir di Kecamatan Sepatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Proyek APBD Tanpa Papan Keterangan Informasi Publik ‎

Keluhan Tak Kunjung di Respon,Warga Tanah Merah Bereaksi Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

23 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Kampung Tanah Merah RT 02/02 Desa Tanah Merah Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kamis 23-07-2026

FWJI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek P3-TGAI di Tanjung Anom

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Lokasi pekerjaan Program P3TGAI (P3A Mitra Cai Asem) Desa Tanjung Anom, Kec Mauk, Kamis 16-07-2026

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan P3A di Tanjung Anom Gunakan Batu Bekas Irigasi, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pekerja Proyek Irigasi P3A Mitra Cai Asem di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk (16-07-2026)

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

15 Juli 2026 - 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi

Di Duga Pengusaha di Bantaran Cisadane Teluknaga dan Pakuhaji Buang Limbah B3 di Sungai

15 Juli 2026 - 03:06 WIB

Terlihat dalam gambar air hitam dan berbau dari salah satu perusahaan mengalir ke sungai Cisadane (14/07/2026)
Trending di Daerah