Menu

Mode Gelap
Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif Disiplin ASN Tangerang Diperketat, Wabup Ingatkan Pengawasan Ketat Sistem WFH

Teknologi & Otomotif · 18 Apr 2026 05:12 WIB ·

Mulai April 2026, Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Nol Persen, Ini Dampaknya bagi Pemilik


 Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Beri Kewenangan Daerah Tentukan Insentif Perbesar

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Beri Kewenangan Daerah Tentukan Insentif

JAKARTA | Gmanews.id — Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik resmi berlaku sejak April 2026. Pemerintah kini tidak lagi memberikan pembebasan pajak secara otomatis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), sehingga pemilik kendaraan harus mulai memperhitungkan kembali biaya kepemilikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 1 April 2026

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari objek pajak. Artinya, baik mobil maupun sepeda motor listrik tetap dikenakan pajak saat dimiliki maupun saat proses balik nama kendaraan.

Skema Pajak Tidak Lagi Seragam

Meski dikenakan pajak, pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif. Namun, kebijakan tersebut kini menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini membuat skema pajak kendaraan listrik tidak lagi berlaku seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menentukan besaran insentif, mulai dari pengurangan hingga pembebasan pajak, sesuai kebijakan masing-masing.

Sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, masih memberikan insentif berupa PKB nol persen dan pembebasan BBNKB. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib diikuti oleh daerah lain.

Perhitungan Pajak Setara Kendaraan Konvensional

Dalam aturan terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan. Menariknya, dalam lampiran regulasi tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Dampak bagi Konsumen dan Pasar

Dengan berakhirnya kebijakan pajak nol persen, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat dalam menghitung total biaya kepemilikan. Selain harga kendaraan, komponen pajak kini menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan.

Baca Juga Berita :  Ten Moments That Basically Sum Up Your Virtual Reality Experience

Di sisi lain, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui insentif yang kompetitif.

Perubahan ini juga diperkirakan akan memengaruhi dinamika pasar kendaraan listrik nasional, terutama dalam hal daya tarik harga dibandingkan kendaraan konvensional.

Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan listrik 2026 menjadi penanda berakhirnya era insentif penuh secara nasional, sekaligus membuka babak baru dalam pengaturan fiskal berbasis kewenangan daerah.

Red*/Sb.Kompas.com

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tanpa PBG, Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi Disorot, Dinas Tata Ruang Minta Koordinat Lokasi

19 April 2026 - 09:51 WIB

Pembangunan tower di tengah permukiman warga Kabupaten Tangerang menuai perhatian terkait perizinan dan pengawasan

Menara Telekomunikasi 40 Meter di Lebak Wangi Disorot, Dugaan Belum Kantongi PBG Mencuat

18 April 2026 - 11:26 WIB

Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id)

Motorola Edge 70 Pro Siap Rilis 22 April, Usung Performa Tinggi dan Fitur AI di Kelas Menengah Premium

18 April 2026 - 04:54 WIB

Spesifikasi Motorola Edge 70 Pro: Layar 144Hz, Kamera 50MP, Baterai 6.500mAh dan Dukungan AI Canggih

BYD Siap Luncurkan Denza D9 2026, MPV Listrik Premium Jarak Tempuh hingga 800 Km

16 April 2026 - 11:06 WIB

Denza D9 2026 Resmi Pre-Order, MPV Listrik Premium BYD Tembus 800 Km Sekali Cas

Review Lengkap Infinix Hot 70 Pro Plus 2025: Baterai 7000 mAh, AMOLED 144Hz, Performa Naik Kelas

16 April 2026 - 00:55 WIB

Infinix menghadirkan varian “Plus” dengan peningkatan signifikan di sektor performa, baterai, dan fitur premium

Everything I Learned About Mobile I Learned From Potus

27 Agustus 2021 - 04:54 WIB

Trending di Teknologi & Otomotif