Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Teknologi & Otomotif · 18 Apr 2026 05:12 WIB ·

Mulai April 2026, Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Nol Persen, Ini Dampaknya bagi Pemilik


 Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Beri Kewenangan Daerah Tentukan Insentif Perbesar

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Beri Kewenangan Daerah Tentukan Insentif

JAKARTA | Gmanews.id — Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik resmi berlaku sejak April 2026. Pemerintah kini tidak lagi memberikan pembebasan pajak secara otomatis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), sehingga pemilik kendaraan harus mulai memperhitungkan kembali biaya kepemilikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 1 April 2026

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari objek pajak. Artinya, baik mobil maupun sepeda motor listrik tetap dikenakan pajak saat dimiliki maupun saat proses balik nama kendaraan.

Skema Pajak Tidak Lagi Seragam

Meski dikenakan pajak, pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif. Namun, kebijakan tersebut kini menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini membuat skema pajak kendaraan listrik tidak lagi berlaku seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menentukan besaran insentif, mulai dari pengurangan hingga pembebasan pajak, sesuai kebijakan masing-masing.

Sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, masih memberikan insentif berupa PKB nol persen dan pembebasan BBNKB. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib diikuti oleh daerah lain.

Perhitungan Pajak Setara Kendaraan Konvensional

Dalam aturan terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan. Menariknya, dalam lampiran regulasi tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Dampak bagi Konsumen dan Pasar

Dengan berakhirnya kebijakan pajak nol persen, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat dalam menghitung total biaya kepemilikan. Selain harga kendaraan, komponen pajak kini menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan.

Baca Juga Berita :  Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

Di sisi lain, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui insentif yang kompetitif.

Perubahan ini juga diperkirakan akan memengaruhi dinamika pasar kendaraan listrik nasional, terutama dalam hal daya tarik harga dibandingkan kendaraan konvensional.

Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan listrik 2026 menjadi penanda berakhirnya era insentif penuh secara nasional, sekaligus membuka babak baru dalam pengaturan fiskal berbasis kewenangan daerah.

Red*/Sb.Kompas.com

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiraz Printing dan BaraTV Perkuat Sinergi Publikasi, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor di Tangerang

21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pemalsuan BPKB Lexus Seret Nama BFI Finance, Pemilik Minta Evaluasi Izin Operasional

1 Mei 2026 - 03:07 WIB

Kasus BPKB palsu di leasing mencuat, polisi selidiki dugaan jaringan pemalsuan dokumen kendaraan (Gambar Ilustrasi)

Daihatsu Xenia 2026: Harga Terbaru, Tipe Lengkap, dan Sinyal Menuju Teknologi Hybrid

28 April 2026 - 04:06 WIB

Daftar harga dan varian Daihatsu Xenia terbaru 2026 tetap kompetitif di tengah tren elektrifikasi otomotif Indonesia

Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Riset Energi Terbarukan untuk Dukung Transisi Nasional

27 April 2026 - 04:12 WIB

Fokus pada inovasi teknologi, kampus di Indonesia diarahkan jadi pusat solusi energi masa depan

5 HP Terbaik Harga Rp5–7 Jutaan 2026, Ini Rekomendasi Lengkap dengan Spesifikasi Unggulan

26 April 2026 - 04:48 WIB

Daftar smartphone kelas menengah terbaik dengan performa tinggi, kamera mumpuni, dan baterai besar

Dugaan Tanpa PBG, Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi Disorot, Dinas Tata Ruang Minta Koordinat Lokasi

19 April 2026 - 09:51 WIB

Pembangunan tower di tengah permukiman warga Kabupaten Tangerang menuai perhatian terkait perizinan dan pengawasan
Trending di Daerah