LEBAK | Gmanews.id – Aparat kepolisian dari Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik. Dua orang tersangka diamankan setelah video yang memperlihatkan aksi tidak pantas terhadap kitab suci beredar luas.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Menurut keterangan resmi, kejadian bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh salah satu tersangka berinisial NU kepada ME. Dalam upaya pembuktian, ME diminta melakukan sumpah dengan cara yang dinilai melanggar norma dan berpotensi menyinggung nilai keagamaan.
“Tersangka NU meminta ME bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Dua Pelaku Diamankan dan Peran Terungkap
Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NU (23) dan ME (22). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NU berperan sebagai pihak yang mengarahkan tindakan sumpah sekaligus perekaman video, sementara ME melakukan aksi tersebut.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam penanganan kasus ini, Polda Banten turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kitab suci Al-Qur’an.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang mengatur tindakan yang dapat memicu permusuhan terhadap agama, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial serta tidak turut menyebarluaskan video yang dapat memperkeruh situasi.
Polisi juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.











Tinggalkan Balasan