Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Headline · 31 Mar 2020 03:15 WIB ·

Kasus Penistaan Agama di Lebak Terungkap, Polda Banten Amankan Dua Tersangka


 Video Viral Sumpah Injak Al-Qur’an Berujung Penangkapan, Polisi Imbau Publik Tetap Tenang Photo: Antara Perbesar

Video Viral Sumpah Injak Al-Qur’an Berujung Penangkapan, Polisi Imbau Publik Tetap Tenang Photo: Antara

LEBAK | Gmanews.id – Aparat kepolisian dari Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik. Dua orang tersangka diamankan setelah video yang memperlihatkan aksi tidak pantas terhadap kitab suci beredar luas.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Menurut keterangan resmi, kejadian bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh salah satu tersangka berinisial NU kepada ME. Dalam upaya pembuktian, ME diminta melakukan sumpah dengan cara yang dinilai melanggar norma dan berpotensi menyinggung nilai keagamaan.

“Tersangka NU meminta ME bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Dua Pelaku Diamankan dan Peran Terungkap

Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NU (23) dan ME (22). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NU berperan sebagai pihak yang mengarahkan tindakan sumpah sekaligus perekaman video, sementara ME melakukan aksi tersebut.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam penanganan kasus ini, Polda Banten turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kitab suci Al-Qur’an.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang mengatur tindakan yang dapat memicu permusuhan terhadap agama, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Baca Juga Berita :  Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran Pelajar Berujung Maut di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial serta tidak turut menyebarluaskan video yang dapat memperkeruh situasi.

Polisi juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Dipercaya Pimpin Sementara JAM Pidsus

11 Juli 2026 - 17:54 WIB

Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ibu Korban Diduga Terima Rp14,5 Juta

25 Juni 2026 - 20:26 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Ibu Korban Resmi Jadi Tersangka

SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah

24 Juni 2026 - 13:05 WIB

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik

Hari Pertama SPMB SMPN 3 Sepatan Timur , Kepsek : Pendaftar Ikuti Sesuai SOP

22 Juni 2026 - 05:30 WIB

Pendataan dan Verifikasi data Oleh Panitia SPMB SMPN 3 Sepatan Timur

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Akses Marunda, Anak Korban Selamat

22 Juni 2026 - 01:34 WIB

Truk Trailer dan Aipda Cawa Daeng menggendong anak korban, Minggu (21/6/2026)

Polresta Tangerang Gelar Lomba Dai Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Peran Ulama Jaga Keamanan Masyarakat

19 Juni 2026 - 02:18 WIB

Trending di Tni & Polri