Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Jelaskan Perbedaan HPS dan HPN Jelang Hari Pers Sedunia 2026 Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

Headline · 31 Mar 2020 03:15 WIB ·

Kasus Penistaan Agama di Lebak Terungkap, Polda Banten Amankan Dua Tersangka


 Video Viral Sumpah Injak Al-Qur’an Berujung Penangkapan, Polisi Imbau Publik Tetap Tenang Photo: Antara Perbesar

Video Viral Sumpah Injak Al-Qur’an Berujung Penangkapan, Polisi Imbau Publik Tetap Tenang Photo: Antara

LEBAK | Gmanews.id – Aparat kepolisian dari Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik. Dua orang tersangka diamankan setelah video yang memperlihatkan aksi tidak pantas terhadap kitab suci beredar luas.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Menurut keterangan resmi, kejadian bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh salah satu tersangka berinisial NU kepada ME. Dalam upaya pembuktian, ME diminta melakukan sumpah dengan cara yang dinilai melanggar norma dan berpotensi menyinggung nilai keagamaan.

“Tersangka NU meminta ME bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Dua Pelaku Diamankan dan Peran Terungkap

Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NU (23) dan ME (22). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NU berperan sebagai pihak yang mengarahkan tindakan sumpah sekaligus perekaman video, sementara ME melakukan aksi tersebut.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam penanganan kasus ini, Polda Banten turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kitab suci Al-Qur’an.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang mengatur tindakan yang dapat memicu permusuhan terhadap agama, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Baca Juga Berita :  Review Lengkap Infinix Hot 70 Pro Plus 2025: Baterai 7000 mAh, AMOLED 144Hz, Performa Naik Kelas

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial serta tidak turut menyebarluaskan video yang dapat memperkeruh situasi.

Polisi juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

21 April 2026 - 14:37 WIB

Sinergi TNI-Polri dan masyarakat di Curug Tangerang, patroli berlangsung Selasa malam 21 April 2026

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

20 April 2026 - 08:39 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.

Desa Karang Tengah Dikepung Banjir Selutut Orang Dewasa, 1.117 Warga Terdampak Luapan Kali Cimanceuri

20 April 2026 - 08:15 WIB

Kiriman air dari hulu Bogor picu genangan hingga 1,2 meter, ratusan warga mengungsi ke masjid, sekitar 300 rumah terdampak di Desa Karang Tengah.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

20 April 2026 - 04:48 WIB

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Sita Puluhan Ton Komoditas Pangan Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Danrem 051/Wijayakarta Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok, Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan

18 April 2026 - 11:48 WIB

Rotasi jabatan Dandim Jakarta Selatan dan Depok jadi bagian pembinaan personel TNI AD untuk tingkatkan efektivitas tugas

Menara Telekomunikasi 40 Meter di Lebak Wangi Disorot, Dugaan Belum Kantongi PBG Mencuat

18 April 2026 - 11:26 WIB

Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id)
Trending di Bisnis