Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Nasional · 9 Jun 2021 03:24 WIB ·

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor, Tiga Tersangka Diamankan


 Produksi Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin BPOM, Pelaku Jalankan Bisnis Ilegal Selama Dua Tahun Perbesar

Produksi Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin BPOM, Pelaku Jalankan Bisnis Ilegal Selama Dua Tahun

JAKARTA | Gmanews.id — Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik industri ilegal yang membahayakan masyarakat. Kali ini, aparat membongkar pabrik kosmetik rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal mengandung merkuri di wilayah Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Subdit III Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kasus ini mengungkap fakta bahwa pelaku utama tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi maupun kimia.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni RH (33) sebagai pemilik usaha, MR (22) sebagai karyawan, serta FA (33) yang berperan sebagai kurir distribusi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak April 2024 dengan cara belajar secara otodidak.

“Pelaku tidak memiliki latar belakang farmasi dan hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. Ia menjalankan produksi kosmetik ini secara autodidak selama lebih dari dua tahun,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Produksi Massal dan Edar Lewat Marketplace

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memproduksi berbagai jenis produk kecantikan ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk yang dibuat antara lain toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.

Seluruh proses produksi dilakukan secara sederhana dengan bahan baku yang dibeli secara daring. Pelaku menggunakan alkohol untuk campuran toner serta sabun batang yang dilelehkan untuk dijadikan sabun wajah.

Produk-produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai marketplace online. Dalam sehari, penjualan mencapai sekitar 90 hingga 100 paket.

Setiap paket berisi satu krim malam, satu krim siang, satu sabun wajah, dan satu toner yang dijual dengan harga sekitar Rp35.000. Harga murah ini diduga menjadi daya tarik utama bagi konsumen tanpa mengetahui risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Baca Juga Berita :  Ketua Umum APKLI-P Soroti Sikap Mendag Soal Ritel Modern, Desak Perlindungan Warung Kelontong dan Usaha Mikro

Terbukti Mengandung Merkuri Berbahaya

Hasil uji laboratorium forensik sementara menunjukkan bahwa produk yang diproduksi pelaku positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, krim siang dan krim malam yang disita terbukti mengandung merkuri,” ungkap Eko Hadi Santoso.

Merkuri diketahui dapat menyebabkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan kulit permanen, gangguan sistem saraf, hingga risiko gagal ginjal apabila digunakan dalam jangka panjang.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium lanjutan secara pro justitia untuk memperkuat alat bukti hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM guna menghindari risiko kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Dipercaya Pimpin Sementara JAM Pidsus

11 Juli 2026 - 17:54 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

11 Juli 2026 - 17:20 WIB

Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

7 Juli 2026 - 15:22 WIB

Gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Provinsi Banten, menjadi sorotan menyusul dugaan adanya narapidana yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas. Foto: Ilustrasi/Gmanews.id

Polresta Tangerang Gelar Lomba Dai Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Peran Ulama Jaga Keamanan Masyarakat

19 Juni 2026 - 02:18 WIB

Dua Remaja Pencuri AKI Truk dan HP Sopir di Kalibaru Cilincing Dibekuk Polisi Pelabuhan Tanjuang Priok

7 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Dua Anak Pelaku Pencurian AKI Truk Trailer dan Handphone Sopir di NPCT 1 Kalibaru

Presiden Prabowo Resmi Ganti Pimpinan BGN, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

2 Juni 2026 - 15:20 WIB

Perombakan Badan Gizi Nasional Dilakukan untuk Memperkuat Program Makan Bergizi Gratis
Trending di Nasional