JAKARTA | Gmanews.id — Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik industri ilegal yang membahayakan masyarakat. Kali ini, aparat membongkar pabrik kosmetik rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal mengandung merkuri di wilayah Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Subdit III Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kasus ini mengungkap fakta bahwa pelaku utama tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi maupun kimia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni RH (33) sebagai pemilik usaha, MR (22) sebagai karyawan, serta FA (33) yang berperan sebagai kurir distribusi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak April 2024 dengan cara belajar secara otodidak.
“Pelaku tidak memiliki latar belakang farmasi dan hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. Ia menjalankan produksi kosmetik ini secara autodidak selama lebih dari dua tahun,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Produksi Massal dan Edar Lewat Marketplace
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memproduksi berbagai jenis produk kecantikan ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk yang dibuat antara lain toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.
Seluruh proses produksi dilakukan secara sederhana dengan bahan baku yang dibeli secara daring. Pelaku menggunakan alkohol untuk campuran toner serta sabun batang yang dilelehkan untuk dijadikan sabun wajah.
Produk-produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai marketplace online. Dalam sehari, penjualan mencapai sekitar 90 hingga 100 paket.
Setiap paket berisi satu krim malam, satu krim siang, satu sabun wajah, dan satu toner yang dijual dengan harga sekitar Rp35.000. Harga murah ini diduga menjadi daya tarik utama bagi konsumen tanpa mengetahui risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Terbukti Mengandung Merkuri Berbahaya
Hasil uji laboratorium forensik sementara menunjukkan bahwa produk yang diproduksi pelaku positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, krim siang dan krim malam yang disita terbukti mengandung merkuri,” ungkap Eko Hadi Santoso.
Merkuri diketahui dapat menyebabkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan kulit permanen, gangguan sistem saraf, hingga risiko gagal ginjal apabila digunakan dalam jangka panjang.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium lanjutan secara pro justitia untuk memperkuat alat bukti hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM guna menghindari risiko kesehatan.











Tinggalkan Balasan