Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor, Tiga Tersangka Diamankan

Aris – Gmanews.id
Rabu, 9 Juni 2021 03:24 WIB

Produksi Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin BPOM, Pelaku Jalankan Bisnis Ilegal Selama Dua Tahun Perbesar

Produksi Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin BPOM, Pelaku Jalankan Bisnis Ilegal Selama Dua Tahun

JAKARTA | Gmanews.id — Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik industri ilegal yang membahayakan masyarakat. Kali ini, aparat membongkar pabrik kosmetik rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal mengandung merkuri di wilayah Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Subdit III Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kasus ini mengungkap fakta bahwa pelaku utama tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi maupun kimia.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni RH (33) sebagai pemilik usaha, MR (22) sebagai karyawan, serta FA (33) yang berperan sebagai kurir distribusi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak April 2024 dengan cara belajar secara otodidak.

“Pelaku tidak memiliki latar belakang farmasi dan hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. Ia menjalankan produksi kosmetik ini secara autodidak selama lebih dari dua tahun,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Produksi Massal dan Edar Lewat Marketplace

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memproduksi berbagai jenis produk kecantikan ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk yang dibuat antara lain toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.

Seluruh proses produksi dilakukan secara sederhana dengan bahan baku yang dibeli secara daring. Pelaku menggunakan alkohol untuk campuran toner serta sabun batang yang dilelehkan untuk dijadikan sabun wajah.

Produk-produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai marketplace online. Dalam sehari, penjualan mencapai sekitar 90 hingga 100 paket.

Setiap paket berisi satu krim malam, satu krim siang, satu sabun wajah, dan satu toner yang dijual dengan harga sekitar Rp35.000. Harga murah ini diduga menjadi daya tarik utama bagi konsumen tanpa mengetahui risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Baca Juga Berita :  Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional

Terbukti Mengandung Merkuri Berbahaya

Hasil uji laboratorium forensik sementara menunjukkan bahwa produk yang diproduksi pelaku positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, krim siang dan krim malam yang disita terbukti mengandung merkuri,” ungkap Eko Hadi Santoso.

Merkuri diketahui dapat menyebabkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan kulit permanen, gangguan sistem saraf, hingga risiko gagal ginjal apabila digunakan dalam jangka panjang.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium lanjutan secara pro justitia untuk memperkuat alat bukti hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM guna menghindari risiko kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Kapolsek Sepatan: Kecelakaan di Kawasan BBI Sudah Ditangani Tim Laka Polres

13 September 2026 - 14:49 WIB

Tim Laka Polres Metro Tangerang Kota, Cek TKP Kecelakaan di Kawasan BBI

Menhut Raja Antoni Tegas Tangani Karhutla, Izin 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan

4 September 2026 - 03:29 WIB

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

Kucing-Kucingan di Tambang Emas Ilegal Bayah Terbongkar, Dua Orang Tersangka

28 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polres Lebak mengungkap aktivitas PETI yang dilakukan berpindah-pindah untuk menghindari petugas

Sekwil FWJ Indonesia Korwil Tangkab Apresiasi SPPG Mauk Tanjung Anom Telah Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

26 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangerang Mauk Tanjung Anom yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. (Photo Istimewa: @gmanews.id)

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda

25 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda
Trending di News