Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Jelaskan Perbedaan HPS dan HPN Jelang Hari Pers Sedunia 2026 Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

Nasional · 9 Jun 2021 03:24 WIB ·

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor, Tiga Tersangka Diamankan


 Produksi Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin BPOM, Pelaku Jalankan Bisnis Ilegal Selama Dua Tahun Perbesar

Produksi Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin BPOM, Pelaku Jalankan Bisnis Ilegal Selama Dua Tahun

JAKARTA | Gmanews.id — Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik industri ilegal yang membahayakan masyarakat. Kali ini, aparat membongkar pabrik kosmetik rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal mengandung merkuri di wilayah Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Subdit III Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kasus ini mengungkap fakta bahwa pelaku utama tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi maupun kimia.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni RH (33) sebagai pemilik usaha, MR (22) sebagai karyawan, serta FA (33) yang berperan sebagai kurir distribusi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak April 2024 dengan cara belajar secara otodidak.

“Pelaku tidak memiliki latar belakang farmasi dan hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. Ia menjalankan produksi kosmetik ini secara autodidak selama lebih dari dua tahun,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Produksi Massal dan Edar Lewat Marketplace

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memproduksi berbagai jenis produk kecantikan ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk yang dibuat antara lain toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.

Seluruh proses produksi dilakukan secara sederhana dengan bahan baku yang dibeli secara daring. Pelaku menggunakan alkohol untuk campuran toner serta sabun batang yang dilelehkan untuk dijadikan sabun wajah.

Produk-produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai marketplace online. Dalam sehari, penjualan mencapai sekitar 90 hingga 100 paket.

Setiap paket berisi satu krim malam, satu krim siang, satu sabun wajah, dan satu toner yang dijual dengan harga sekitar Rp35.000. Harga murah ini diduga menjadi daya tarik utama bagi konsumen tanpa mengetahui risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Baca Juga Berita :  Tech Guru Shares Top Gift Ideas for Dads and Grads

Terbukti Mengandung Merkuri Berbahaya

Hasil uji laboratorium forensik sementara menunjukkan bahwa produk yang diproduksi pelaku positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, krim siang dan krim malam yang disita terbukti mengandung merkuri,” ungkap Eko Hadi Santoso.

Merkuri diketahui dapat menyebabkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan kulit permanen, gangguan sistem saraf, hingga risiko gagal ginjal apabila digunakan dalam jangka panjang.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium lanjutan secara pro justitia untuk memperkuat alat bukti hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM guna menghindari risiko kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Jelaskan Perbedaan HPS dan HPN Jelang Hari Pers Sedunia 2026

23 April 2026 - 16:49 WIB

Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan.

Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

21 April 2026 - 14:37 WIB

Sinergi TNI-Polri dan masyarakat di Curug Tangerang, patroli berlangsung Selasa malam 21 April 2026

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

20 April 2026 - 08:39 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

20 April 2026 - 04:48 WIB

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Sita Puluhan Ton Komoditas Pangan Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Danrem 051/Wijayakarta Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok, Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan

18 April 2026 - 11:48 WIB

Rotasi jabatan Dandim Jakarta Selatan dan Depok jadi bagian pembinaan personel TNI AD untuk tingkatkan efektivitas tugas

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Nikel oleh Kejagung

17 April 2026 - 12:57 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditahan
Trending di Breaking News