LEBAK | Gmanews.id — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terungkap setelah Polres Lebak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan pertambangan ilegal.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kegiatan penambangan sekaligus pengolahan material hasil tambang yang dilakukan tanpa dilengkapi perizinan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial AS dan S ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pemilik kegiatan penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Bayah.
“Cara yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat berupa kolam rendaman, gelundung dan satu set alat pembakaran atau rebusan,” ujar AKBP Arninsi dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Penambangan Dilakukan Tanpa Izin
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Agustus 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Lebak melalui serangkaian penyelidikan dan pengecekan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Polisi menemukan adanya aktivitas pengolahan material yang diduga berasal dari kegiatan penambangan emas. Kegiatan tersebut diketahui tidak disertai dokumen perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan AS dan S sebagai tersangka. Keduanya disebut memiliki peran sebagai pemilik kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Kapolres Lebak, aktivitas tersebut dilakukan dengan motif memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa terlebih dahulu mengurus perizinan yang dipersyaratkan.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Bayah tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti itu antara lain lima buah gelundung, 10 karung bahan baku berupa batuan mineral, satu set alat pembakaran, serta satu buah hammer.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Pelaku Diduga Beroperasi Secara Kucing-kucingan
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonardo mengatakan, aktivitas penambangan tersebut diduga belum berlangsung lama. Para pelaku juga disebut menjalankan kegiatan dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemantauan petugas.
“Informasi yang saya dapatkan, mereka baru mulai beroperasi. Jadi sistem operasinya itu kucing-kucingan,” kata AKP Fredo Leonardo.
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
Hingga saat ini, Polres Lebak menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Namun, penyidikan tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau memang ada keterlibatan, yang pasti sesuai bukti yang ada, pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka juga,” tegas Fredo.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta pidana denda kategori 4 sebesar Rp200 juta sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polres Lebak masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Reporter: Sopian Sauri
Editor: Muhayar












Tinggalkan Balasan