Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Tni & Polri

Kucing-Kucingan di Tambang Emas Ilegal Bayah Terbongkar, Dua Orang Tersangka

Aris – Gmanews.id
Jumat, 28 Agustus 2026 13:24 WIB

Polres Lebak mengungkap aktivitas PETI yang dilakukan berpindah-pindah untuk menghindari petugas Perbesar

Polres Lebak mengungkap aktivitas PETI yang dilakukan berpindah-pindah untuk menghindari petugas

LEBAK | Gmanews.id — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terungkap setelah Polres Lebak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan pertambangan ilegal.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kegiatan penambangan sekaligus pengolahan material hasil tambang yang dilakukan tanpa dilengkapi perizinan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial AS dan S ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pemilik kegiatan penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Bayah.

“Cara yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat berupa kolam rendaman, gelundung dan satu set alat pembakaran atau rebusan,” ujar AKBP Arninsi dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

Penambangan Dilakukan Tanpa Izin

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Agustus 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Lebak melalui serangkaian penyelidikan dan pengecekan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Polisi menemukan adanya aktivitas pengolahan material yang diduga berasal dari kegiatan penambangan emas. Kegiatan tersebut diketahui tidak disertai dokumen perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan AS dan S sebagai tersangka. Keduanya disebut memiliki peran sebagai pemilik kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Menurut Kapolres Lebak, aktivitas tersebut dilakukan dengan motif memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa terlebih dahulu mengurus perizinan yang dipersyaratkan.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Bayah tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti itu antara lain lima buah gelundung, 10 karung bahan baku berupa batuan mineral, satu set alat pembakaran, serta satu buah hammer.

Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Baca Juga Berita :  Orang Tua Pemain Aroempo Futsal Tempuh Jalur Hukum Usai Anak Jadi Korban Kekerasan

Pelaku Diduga Beroperasi Secara Kucing-kucingan

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonardo mengatakan, aktivitas penambangan tersebut diduga belum berlangsung lama. Para pelaku juga disebut menjalankan kegiatan dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemantauan petugas.

“Informasi yang saya dapatkan, mereka baru mulai beroperasi. Jadi sistem operasinya itu kucing-kucingan,” kata AKP Fredo Leonardo.

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.

Hingga saat ini, Polres Lebak menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Namun, penyidikan tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kalau memang ada keterlibatan, yang pasti sesuai bukti yang ada, pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka juga,” tegas Fredo.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta pidana denda kategori 4 sebesar Rp200 juta sebagaimana disampaikan kepolisian.

Polres Lebak masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Reporter: Sopian Sauri
Editor: Muhayar

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Kapolsek Sepatan: Kecelakaan di Kawasan BBI Sudah Ditangani Tim Laka Polres

13 September 2026 - 14:49 WIB

Tim Laka Polres Metro Tangerang Kota, Cek TKP Kecelakaan di Kawasan BBI

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda

25 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda

Ketum Granid Minta Polsek Teluknaga Tegak Lurus Tangani Kasus 5 Pria Yang di Duga Mengaku Polisi

25 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Gambar hanya Ilustrasi: Penangkapan 5 Pria Yang di duga Mengaku Polisi

Patroli Malam Polsek Mauk Perkuat Keamanan Wilayah dari Gangguan Kamtibmas

25 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Polsek Mauk menyisir jalur rawan untuk mencegah 3C dan balap liar

Sipropam Bersama Pamapta dan Pawas Periksa Ruang Tahanan Polresta Tangerang

22 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan ruang tahanan, kondisi tahanan, serta kesiapsiagaan petugas jaga
Trending di Tni & Polri